Kamis, 01 Oktober 2015

Uang Negara dan Uang Rakyat di Kelola Oleh Desa

DKB. Semua uang yang di pergunakan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan desa adalah Uang Negara dan uang rakyat yang harus di kelola berdasarkan pada hukum atau peraturan yang berlaku hal itu disampaikan oleh Dr. Achmad Dheni S.SE.,M,Si pada acara Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa kepada 33 Kades se KLU di Jakarta 02-10-15.

Dasar hukum Desa yang melaksanakan pengelolaam keuangan desa adalah UU 6 / 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 6/2104 tentang  Desa, PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, PP 22/2014 tentang Perubahan atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Permendagri nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati dan Peraturan Desa.

Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3-7 dijelaskan bahwa Kepala Desa adalah Pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, Kepala desa mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes, menetapkan PTPKD, menetapkan petugas pemungut penerimaan desa, menyetujui pengeluaran atas kegitan yang ditetapkan dalam APBDes dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes.

Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa di bantu oleh  Pelaksana Tekhnis Pengeloaan Keuangan Desa ( PTPKD ) yang sebagai koordinatornya adalah sekdes anggotanya tiga orang kepala Seksi sebagai Pelaksana tekhnis dan satu orang Bendahara.

Secara umum perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu dimasa yang akan datang, Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah menyusun RPJM Desa, RKP Desa yang menjadai dasar untuk menyusun APBDes yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa. RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan paling akhir bulan September tahun berjalan.

Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari APBDes, termasuk dalam pelaksanaan di antaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaan, tahap pelaksanaan adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan APBDes dalam satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 januari hingga 31 Desember.

Penatausahaan pengelolaan keuangan desa merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistimais ( teratur dan masuk akal/logis) dalam bidang keuangan berdasakan perinsip, setandar, serta prosedur tertentu shingga informasi aktual berkenaan dengan keuangan dapat segera di peroleh, tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran, hasil dari pinatausahaan adalah laporan yang dapat di gunakan untuk di pertanggungjawabkan pengeloaan keuangan itu sendiri.

Pelaporan merupakan kegiatan yang di laksanakan untuk menyampaikan hal hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan pertanggungjawaban atas tugas atau wewenangan yang diberikan dan laporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan maupun keadaan yang berkenaan dengan satu tanggungjawab yang ditugaskan.

Kepala Desa harus menyampaikan Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan, LPJ itu di tetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dilampiri dengan format Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan APBDes, format laporan kekayaan milik desa per 31 Desember tahun berkenaan dan format laporan program Pemerintah  Daerah yang masuk ke desa.

Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan desa maka peran dan keterlibatan masyarakat menjadi paktor yang penting untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarkat atas segala hal yang telah di putuskan dan dilaksanakan, menumbuhkan rasa memiliki  sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan ( Kertamalip ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar