Selasa, 20 Januari 2015

Perdes Sajikrama Adat

DKB, Peraturan Desa tentang Sajikrama Adat memulang/Perkawinan ini perlu kami buat agar ada Acuan bagi Para kepala dusun dan warga masyarakat adat wet Kepembekelan Karang Bajo untuk melakukan musyawarah dalam hal menjalankan awiq awiq perkawin hal itu disampaikan  oleh Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip pada saat menyusun Perdes di Kampu Karang Bajo 06/01/15.

PERATURAN  DESA KARANG BAJO
NOMOR  02 TAHUN 2015

T E N T A N G
SAJI KRAMA ADAT MEMULANG /PERKAWINAN
DESA KARANG BAJO KECAMATAN BAYAN
KABUPATEN LOMBOK UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KARANG BAJO

Menimbang :    a. bahwa dalam rangka memperkuat kesepakatan yang di jalankan oleh masyarakat adat dalam hal prosesi pembicaraan tentang saji krama Adat memulang/perkawinan maka perlu ada kesepakatan bersama antara semua para toak  lokak se wilayah kepembekelen Adat Karang Bajo;
b. bahwa untuk mendorong dan meningkatkan kepedulian serta tanggungjawab semua masyarakat adat dalam hal kesepakatan saji krama adat memulang/perkawinan maka dipandang perlu adanya awiq awiq dan aturan ;
c. bahwa untuk mengimbangi era globalisasi dan nilai tukar uang pada jaman dulu dalam hal penukaran kepeng susuk /uang bolong di poin saji krama biasa tidak sesui dengan  jaman sekaran;.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimanaksud huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Desa Karang Bajo tentang Saji Krama adat Memulang/Perkawinan.

Mengingat :    1.    Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten  Lombok Utara di Propinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 2008  Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indinseia Nomor 4588 );
2.    Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  Tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4.    Peraruran Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
5.    Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006  tentang Pedoman  Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6.    Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa;
7.    Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
8.    Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

Dengan Kesepakatan Bersama
KEPALA DESA
dan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan  : PERATURAN  DESA KARANG  BAJO  KECAMATAN  BAYAN KABUPATEN   LOMBOK UTARA  TENTANG SAJI KRAMA ADAT MEMULANG / PERKAWINAN.

Pasal 1

a.    Desa atau disebut dengan nama lain selanjutnya di sebut desa, adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada didaerah kabupaten / kota;
b.    Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem Pemerintaha Negara Repobloik Indonesia;
c.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
d.    Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintah yang dilaksanakan oloh pemerintah Desa;
e.    Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan Daerah;
f.    Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri dari pemuka –pemuka masyarakat Desa berfungsi mengayomi adat  istiadat; membuat peraturan Desa ; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
g.    Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam tugas dan tanggug jawab kepada Kepala Desa.
h.    Peraturan Desa adalah Peratuarn Perundang-Undangan yang di buat oleh Kepala Desa bersama BPD.
i.    Peraturan Kepala Desa adalah peraturan Perundang-undangan yang di tetapkan oleh Kepala Desa yang bersipat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan perundang- undangan yang lebih tinggi;
j.    Paer Bayan  adalah kesatuan wilayah yang terikat dalam kesatuan adat dan budaya di Bayan dengan batas wilayah sebelah timur tal baluk di Desa Labu Pandan Kecamatan Sambelia  Lombok Timur, sebelah barat Gontor Keluai Desa Malaka Kecamatan Pemenang Lombok Utara sebelah utara laut jawa dan sebelah selatan Gunung Rinjani;
k.    Lembaga Adat adalah sebuah organisasi masyarakat adat yang berpungsi sebagai wadah atau penyambung dalam penyelenggaraan tata kehidupan sehari hari yang di lengkapi dengan pengurus pranata hokum adat;
l.    Pembekel Adat Karang Bajo adalah jabatan seorang pengurus lembaga adat yang tugasnya mengurus segala keperluan masyarakat adat yang wilayah kerjanya sampai lintas desa dan kecamatan;
m.    Masyarakat Adat adalah kesatuan masyarakat social yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang di dasarkan oleh kesamaan budaya dan bahasa yaitu basa bayan;
n.    Memulang adalah sebuah proses mengkawin/ menikah untuk membina rumah tangga baru yang dilaksanakan secara aturan agama dan adat yang berlaku untuk wilayah kepembekelan Karang Bajo;
o.    Pejati adalah suatu proses yang dilaksanakan  oleh seorang keluarga calon mempelai wanita kepada semua keluarga ahli waris sane kadang bangsa terdekat termasuk toak lokak ke kepala dusun dan  pembekel adat, apabila calon mempelai wanita tersebut telah pergi dari rumah setelah satu malam tidak pulang dengan tujuan untuk kawin;
p.    Selabar adalah Suatu proses yang di laksanakan oleh Ketua RT atau Kepala Dusun bersama penghulu dari calon mempelai laki laki untuk mengionformasikan kepada kepala Dusun dari keluarga calon mempelai wanita, dan kadus dari pihak calon mempelai wanita itu menyampikan kepada wali dan semua keluarga sane kadang bangsa setelah di larikan selama 3 hari dengan maksud untuk kawin;
q.    Tekang Pengeros adalah proses musyawarah yang di laksanakan oleh keluarga calon mempelai wanita yang di hadiri oleh wali adat, aman jangan,  kiyai lebe, kiyai santri,  pembekel adat, mak lokak dan semua ahli waris sane kadang bangsa untuk membicarakan sajikrama adat, atau sangsi adat dalam perkawinan;
r.    Ahli waris sane kadang bangsa adalah semua keluarga dari garis keturunan wali nikah atau orang tuanya dari calon mempelai wanita;
s.    Ulun dedosan adalah sekumpilan benda yang terbuat dari bambu yang dinamakan rombong yang isinya adalah beras 5 kg, kepeng susuk/ uang bolong 244 biji, ada daun sirih 15 lebar, piang 5 butih, sirih, tembakau, uang rupah, Tembasak 2 lembar dan pemangan 2 batang;
t.    Saji karama biasa adalah sesuatu penghargaan yang mana mata uang bolong / kepeng susuk di jaman dahulu yang akan di bagikan kepada semua keluagra dari calon mempelai wanita dan ahli waris sane kadang bangsa yang hadir pada saat pembicaraan saji karama adat memulang yang sekarang jika calon mempelai wanitanya perawan kepek susuknya 6.000 biji x Rp.400 = Rp. 2.400.000,- tetapi jika calon mempelai wanitanya janda maka kepengsusuknya 8000 biji x Rp.400 = Rp. 3.200.000;
u.    Tembasak  adalah kain putih yang terbuat dari benang asli atau kain putih polos dengan ukuran 1 x 5 meter per lembar, yang pada waktu memegat / acara pengeros tembasak ini di berikan kepada wali mengkawin dan ibu dari calon mempelai wanita;
v.    Tombak adalah sebuah padang yang ukiurannya hanya 2 x 20 cm yang dibungkus dengan kulit mayang/pinang dan di ikat dengan benang;
w.    Wirang adalah binatang ternak kerbau yang akan di serahkan oleh calon mempelai laki laki kepada keluarga calon mempelai wanita untuk di potong pada acara walimah/ menggawe nampah wiring;
x.    Toak lokak adalah para tokoh adat yang mempunyai jabatan tertentu di lembaga adat dengan garis keturunan ke bawah/ perusa seperti mak lokak gantungan rombong, mak lokak pande, mak lokak penguban, mak lokak walin gumi, mak lokak lang-lang, mak lokak singgan dan Pembekel adat;
y.    Kiyai Lebe adalah Perangkat adat yang membidangi urusan agama  yang tugasnya melayani keperluan masyarakat adat pada setiap acara ke agamaan bersama kiyai santri;
z.    Ampah ampak biasa adalah sesuatu sangsi apabila peristiwa sebelum terjadinya proses dilarikannya calon mempelai wanita oleh seorang calon mempelai laki laki terdapat  kejanggalan yaitu seperti calon mempelai laki laki tersebut bertamu terlebih dahulu pada malam itu di ketahui oleh keluarga si perempuan setelah itu di mereka menghilang untuk memulang ( ambil sendiri ) ;
aa.    Ampah ampak Sedang adalah sesuatu sangsi apabila peristiwa sebelum terjadinya proses dilarikannya calon mempelai wanita oleh seorang calon mempelai laki laki terdapat  kejanggalan yaitu seperti si perempuan tertesbut pulang di bawa oleh se orang laki laki di atas jam 12 malam dari tempat hiburan lalu di ketahui oleh keluarga si perempuan malam itu langsung dia pergi untuk kawin ( meremehkan );
bb.    Ampah ampak berat/ Ilen Pati adalah sesuatu sangsi apabila peristiwa sebelum terjadinya proses dilarikannya calon mempelai wanita oleh seorang calon mempelai laki laki terdapat  kejanggalan yaitu seperti pengambilan calon mempelai wanita secara paksa dan di ketahui oleh walinya atau keluarga dari calon mempelai wanita;
cc.    Jeruman adalah Seorang Kurir atau subandar yang tigasnya sebagai juru bahasa / Penyambung;
dd.    Wali adalah Orang Tua dari calon mempelai wanita atau saudara kandung laki laki dari calon mempelai wanita atau garis keturunan dari ayahnya pada acara akad nikah dan acara mengkawinan;

ee.    Aman Jangan adalah seorang laki laki dari garis keturunan Ibunya dari calon mempelai wanita yang tugasnya untuk mengurus sayur /daging kerbau yang di potong pada acar nampah wiring;
ff.    Inan Menik adalah seorang perempuan dari garis keturunan Bapaknya dari calon mempelai wanita yang tugasnya mengurus beras persiapan pada acara mengkawinan dan nampah wirang;
gg.    Inan Nasik adalah seorang perempuan dari garis keturunan Ibunya dari calon mempelai wanita yang tugasnya mengurus nasi pada acara mengkawinan dan nampah wiring;
hh.    Pelengkak adalah seorang adik yang duluan dapat jodoh atau memulang mendahului kakak kandungnya;
ii.    Aji pada aji toak lokak adalah beberapa tokoh adat atau para toak turun yang hadir pada saat membicara saji karma saling menerima masukan dan dan pendapat masing masing / saran artinya saling menghargai;
jj.    Bebat Basa adalah seroang calon mempelai laki laki yang akan kawin dengan calon mempelai perempuan tidak sejajar ( Bukan basa mempolong ) artinya basa mengina (sejajar dengan ibunya ) atau meng ama ( sejajar dengan ayahnya );
kk.    Awiq awiq adalah sebuah aturan yang di buat oleh masyarakat adat atas dasar kesepakatan bersama untuk di jalankan bersama termasuk sajikrama adat memulang;
ll.    Sorong serah adalah suatu proses dari keluarga calon mempelai laki laki untuk membawa ulun dedosan hasil kesepakatan dari keluarga calon mempelai wanita dengan membawa kerbau, untuk kebutuhan menggawe nampah wiring;
mm.    Pembayun adalah Seorang yang tugasnya memimpin keluarga calon mempelai laki laki pada acara sorong serah ( Pengurang ) kepada keluarga calon mempelai wanita;
nn.    Selamat dedosan adalah sesuatu prosesi acara adat apabila  ulun dedosan itu hendak di serah kepada keluarga calon mempelai wanita, tersebih dahulu di do’akan oleh kiyai santri bersama pembekel di rumah calon mempelai laki laki;
oo.    Pemegat adalah Sesuai prses acara memutuskan tali uang bolong dan pembagian uang saji karma biasa yang di laksanakan oleh pembekel di saksikan oleh kyai santri dan  semua keluarga sane kadang bangsa dan uangnya di bagikan kepada semua yang hadir;
pp.    Dosa adat adalah sangsi adat bagi setiap pelaku pelanggaran yang di lakukan oleh masyarakat adat tentang ketentuan awiq awiq yang telah di sepakati bersama lembaga adat;
qq.    Sangsi sugul agama adalah sangsi adat jika calon mempelai wanita kawin pindah dari agama islam dengan calon mempelai laki laki dari lain agama yang di berlakukan kepada masyarakat adat yang sangsinya itu setengahnya di berikan kepada kiyai lebe untuk di asuh dan setengahnya untuk keluarga calon mempelai wanita;
rr.    Lain Desa adalah sangsi adat apabila calon mempelai wanita di ambil oleh seorang laki laki dari desa tetangga maka di kenakan sangsi adat sekedar;

BAB II
PENGAKUAN
Pasal 2
1.    Pemerintah Desa dan lembaga adat yang ada di Kepembekelan adat Karang Bajo mengakui dan menghormati dan melindungi hak hak masyarakat adat dan lemabaga adat berdasarkan asal usul trasisional dalam hal prosesi pemulangan/perkawinan;
2.    Dalam hal pelaksanaan saji karma adat khsusnya di bidang Perkawinan/ memulang secara tehnis di atur oleh tokoh masyarakat adat berdasarkan kesepakatan dan awiq awiq yang berlaku;
3.    Segala sesuatu yang terjadi dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil kesepakatan dan keputusan saji karma adat baik hak maupun sangsi kepada masyarakat adat, pelasanaanya di atur oleh lembaga adat;
4.    Segala keputusan dan akibat dari sangsi yang di bicarakan oleh lembaga adat wet kepembekelan Karang Bajo selanjutnya di tetapkan oleh Pemerintah Desa karang Bajo;

BAB III
KEWENAGNAN
Pasal 3
Kewenangan lembaga adat dalam hal menjalankan keputusan awiq awiq  tentang saji krama adat memulang / perkawinan adalah melindungi para penganggo adat bersama pembekel adat, agar proses pembicaraan dan realisasinya bisa terarah dan hasilnya untuk keperluan masyarakat adat pada acara tertentu di dalam kampu karang bajo maupun untuk perbaikan rumah adat di masing masing penunggu.

Pasal 4
Kewenangan di bidang lain yang dimaksud pada pasal 3 di atas meliputi pengambilan kebijakan perencanaan program, melaksanakan penegakan awiq awiq  dan memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat adat dan berlaku untuk keputusan bersama tentang saji krama adat memulang.

Pasal 5
Penyelenggaraan kewenangan danam keputusan sajikrama adat memulang bertujuan untuk menyamakan pendapat secara berkelanjutan se wilayah kepembekelan karan bajo dengan cara menyampaikan hasil musyawarah  dan mufakat berdasarkan perinsip demokrasi, kemitraan, kepercayaan publik dan kepastian hukum adat / awiq awiq yang berlaku;





BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 6
Lembaga adat secara turun temurun di wilayah kepemekelan Karang Bajo dari dulu memang sudah ada sampai sekarang dan tetap di lestarikan sampai sekarang.

Pasal 7
Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pasal 6 di atas berada di wilayah kepembekelan Karang Bajo terdiri dari Perangkat adat mulai dari Pengurus Pranata Adat, Pembekel, Mak Lokak Gantungan rombong /dalam kampu, Kiyai Lebe, kiyai santri, mak lokak Pande, mak Lokak Penguban, Mak Lokak, mak Lokak Walin Gumi, mak lokaklang-lang, mak lokak singgan dan toak turun lainnya.

Pasal 8
Perangkat adat tersebut di pilih dan diangkat dengan cara gundem /Rapat Besar di berugak agung sebagimana aturan yang berlaku selama ini.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
1.    Setiap masyarakat adat  berhak memperoleh pelayanan dari perangkat adat (  kiyai santri, perumbak daya, perumbak lauk, inan aik dan pembekel ).
2.    Setiap masyarakat adat berhak di pilih dan di angkat sebagai perangkat adat sesuai garis keturunan yang berlaku dan di berhantikan;
3.    Setiap perangkat adat ( para kiyai pembekel ) berhak memperoleh imbalan jasa dari masyarakat adat;
4.    Setiap perangkat adat berhak mengelola tanah ulayat ( Pecatu ) sebagai pesangon selama memegang jabatan sebagai perangkat adat;
5.    Setiap masyarakat adat wajib mematuhi dan mentaati awiq awiq dan aturan yang telah di sepakati bersama, tentang keputusan saji krama adat memulang/perkawinan ;
6.    Setiap masyarakat adat yang dinyatakan melanggar awiq awiq wajib untuk menyerahkan dosa adat atau sangsi kepada penganggo adat ( Mak Lokak Gantungan rombong kampu Karang Bajo )/ atau di dalam kampu mak kiyai lebe, tergantung garis keturunan pelakunya;
7.    Sangsi atau Dosa adat yang diberikan oleh masyrakat adat kepada lembaga adat, maka lembaga adat wajib untuk mengasuhnya pada acara tertentu.


BAB VI
DOSA ADAT/SANGSI/AWIQ-AWIQ
Pasal 10
Yang dimaksud dengan dosa adat dalam awiq awiq  yaitu merupakan sangsi yang dikenakan kepada masyarakat adat yang melakukan pelanggaran dalam hal proses memulang atau hal hal yang tidak diperbolehkan dalam prosesi memulang/Perkawinan di peraturan Desa ini.

Pasal  11
Awiq-awiq tersebut terdiri dari:
1.    Apabila sebelum melakukan angkat pengeros oleh wali bersama kadang waris kalih sane kadang bangsa si calon mempelai wanita maka keluarga calon mempelai laki laki tidak boleh berkunjung kerumah calon mempelai perempuan.
2.    Apabila calon mempelai wanita diambil oleh orang lain yaitu suku luar daerah maka kesimpulan saji krama adatnya bisa di itung cocol. Tergantung kesepakatan bersama;
3.    Kalau sudah selesai selamat arta/batangan saji krama adat ( Roah selamat uangnya ) oleh kiyai pembekel / kadang bangsa kalih ahli waris si perempuan, lalu diberikan wali untuk melakukan akad nikah atau perkawinan;
4.    Dalam Keputusan Sajikarma adat yang telah disepakati bersama oleh ahli waris sane kadang bangsa maka aji gubuk tersebut harus di setor ke bendahara pranata adat untuk keperluan adat dan sebagian di bagikan kepada semua ahli waris sane kadang bangsa yang hadir;
5.    Kalu terjadi perceraian namun utang koq wirang/sapi wirang tersebut belum di lunasi maka si suami tetap berkewajiban untuk melunasi pada saat itu juga, boleh berupa kerbau atau uang senilai Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ).
6.    Apabila keluarga dari calon mempelai wanita tidak bersedia untuk melakukan acara selamat nampah wirang boleh juga di lakukan oleh keluarga mempelai laki-laki ( Ngajin dirik ) itu tergantung kesepakatan;
7.    Apabila calon mempelai wanita yang dibicarakan / angkat proses dalam keadaan masi perawan maka sajikarama adatnya  adalah 6.000 kepeng susuk x Rp.400 = 2.400.000,-  ( dua juta empat ratus ribu rupiah )
8.    Apabila calon mempelai wanita yang dibicarakan / angkat proses dalam keadaan pernah kawin /janda maka sajikarama adatnya  adalah 8.000 kepeng susuk x Rp.400 = 3.200.000,-  ( Tiga juta Ratus  ribu rupiah )
9.    Apabila yang kawin tersebut anak dari penunggu seperti anak mak loak gantunagn rombong, kiyai lebe, penguban, pande, walin gumi, perumbak daya, perumbak lauk, maka kain putihnya 3 l3embar dan pemangannya 3 batang.

Pasal 12
Pelaksanaan dosa adat/ sangsi adat secara bertahap meliputi:
a.    Dosa Ringan / sangsi ringan
b.    Dosa Sedang / sangsi sedang
c.    Dosa Berat /sangsi berat
Pasal 13
Sebagai dimaksud pasal 12 butir a, b dan c adalah sebagai berikut :
a.    Dosa ringan adalah merupakan tindakan pelecehan atas kepemimpinan pranata  adat seperti bila bibir, ( salah omong ) bila mapak ( main pukul ) maka dikenakan dosa adat/sangsi berupa:
1.    Satu ekor ayam
2.    Serombong beras
3.    Selongsor gula merah
4.    Dua butir kelapa
5.    Dua ikat  kayu bakar
6.    44 kepeng susuk
b.    Dosa sedang adalah merupakan tindakan proses perkawinan oleh masyarakat adat pada bulan muharam dan bulan sapar maka di kenakan dosa adat/ sangki  berupa:
1.    Satu ekor ayam
2.    Satu ekor kambing
3.    Serombong beras
4.    Selongsor gula merah
5.    Delapan butir kelapa
6.    Dua ikat  kayu bakar
7.    144 kepeng susuk
c.    Dosa berat adalah merupakan tindakan proses perkawinan oleh masyarakat adat pada bulan romadan setelah sampet ulan maka di kenakan dosa adat berupa:
1.    Satu ekor ayam
2.    Satu ekor kerbau
3.    Serombong beras
4.    Selongsor gula merah
5.    16 butir kelapa
6.    Dua ikat  kayu bakar
7.    288 kepeng susuk



BAB VI
MEKANISME PELAKSANAAN SANGSI
Pasal 14
Yang berhak melakukan penentuan dosa adat/ sangsi terhadap pelanggaran awiq awiq adalah toak lokak  dan tempat penyerahan dosa / sangski adalah satu antara dua :
1.    Apabila yang melakukan pelanggaran dosa adat adalah masarakat adat dari garis keturunan mak kiyai lebe, kiyai santri maka dosa adat tersebut di bawa ke dalam kampu mak lebe,
2.    Apabila yang melakukan pelanggaran dosa adat adalah masarakat adat dari garis keturunan masyatakat umum wet kepembekelan Karang Bajo maka dosa adat tersebut di bawa ke dalam kampu Karang Bajo ( Mak Lokak Gantunagn rombong ).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal yang belum di atur dalam peraturan desa ini maka di atur kemudian melalui proses gundem / musyawarah di dalam kampu karang bajo sesuai dengan peraturan desa yang lain

           Pasal 16
Dengan di berlakukannya peraturan desa tentang Saji Krama adat memulang ini maka peraturan Desa nomor 2 tahun 2009 tentang saji krama adat Pemulangan / Perkawinan dinyatakan tidak berlaku lagi.

            Pasal 17
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di  tetapkan  agar setiap orang dapat mengetahui dengan menetapkan dalam lembaran desa karang bajo

Ditetapakan di Desa Karang Bajo,
Pada tanggal, 6 Januari 2015.    .
KEPALA DESA KARANG BAJO,

ttd
= K E R T A M A L I P =









LAPIRAN   I    : PERATURAN DESA KARANG BAJO KECAMATAN BAYAN
   NOMOR  2 TAHUN 2015
   TANGGAL 6 JANUARI    2015
   TENTANG SAJI KRAMA ADAT MEMULANG/PERKAWINAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BERITA ACARA

    Pada hari ini Selasa tanggal 6 Januari 2015 bertempat di Berugak Agung Kampu Karang Bajo telah di lakukan  musyawarah yang di hadiri oleh para tokoh adat se wilayah Kepembekelan Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, untuk membahas masalah sajikerama adat Pemulangan/perkawinan dengan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1.    Ulun Dedosan             = Menik serombong + 244  kepeng susuk   
2.    Saji krama biasa / Perawan    = 6.000 kepeng susuk x Rp. 400 = Rp. 2.400.000,-
3.    Saji krama biasa/ Janda     = 8.000 kepeng susuk x Rp. 400 = Rp. 3.200.000,-
4.    Kereng petak    Umum                      = 2 Lembar
5.    Kereng Petak Penunggu                     = 3 Lembar       
6.    Pemangan Umum                         = 2 Batang
7.    Pemangan Penunggu                        = 3 Batang
8.    Koq/ Kerbau    wiring     : 1    Ekor : Kalau Cocol        = Rp. 6.000.000,-
9.    Aji Gubuk Karang Bajo, Kiyai Lebe, Pande, Penguban    
      Walin Gumi, Lang-lang, Pembekel  dan Pranata Adat    = Rp. 430.000,-
10.    APBDes                            = Rp.  100.000,-
11.    Administrasi Dusun                        = Rp.    50.000,-
12.    Santunan RT    1 x 25.000                    = Rp.    25.000,-
13.    Lain Desa Rp.100.000 Lain Kec. Rp.200.000 lain  Kabupaten Rp. 300.000,-   
14.    Ampah2 Biasa     Rp  122.500, Sedang Rp. 245.000, ilen pati = Rp.  490.000,-
15.    Jeruman                            = Rp.    20.000,-
16.    Aji pada aji toak lokak                    = Rp.    50.000,-
17.    Aik susu                            = Rp.  250.000,-
18.    Aman jangan                            = Rp.    50.000,-
19.    Wali                                = Rp.    50.000,-
20.    Inan Menik                            = Rp.    50.000,-
21.    Inan Nasik                            = Rp.    50.000,-
22.    Pelengkak                            = Rp,  250.000,-
23.    Kiyai Santri                            = Rp.    50.000,-
24.    Denda Kawin Keluar  Agama  Rp. 3.000.000 selain sajikama dan wirang diserah   
a.     Ke Kiyai Lebe untuk di asuh            = Rp. 1.500.000,-
b.     Ke  Bapak kandung / Wali            = Rp. 1.500.000,-
Demikian berita acara ini di buat untuk dapat di laksanakan    sebagai pedoman.                   
 Kepala Desa Karang Bajo                



                 = K E R T A M A L I P =    



1 komentar: