Kamis, 27 November 2014

Pakaian PNS Beda Dengan Non PNS di Sambut Baik oleh Kades

KBM, Wacana Pemerintah Derah Lombok Utara untuk membedakan Pakaian Dinas PNS dan Non PNS seperti Pakaian Perangkat Desa yang bukan PNS, di sambut baik oleh Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip,  jadi ada perbedaan Pakaian antara 33 Orang Sekdes yang PNS dengan 33 Orang  Kepala Desa,  231 staf  Desa, 33 SPMD  dan 330 Kepala Dusun se KLU, Harapan kami agar Pakaian seragam Perangkat Desa yang non PNS sebanyak 627 orang Perangkat Desa ini bisa di Anggarkan oleh Pemerintah Daerah Lombok Utara 27/11/2014.

Menindak lanjuti  Himbauan  Asisten III Sekda KLU, Drs, Jayadi NN, di Koran Radar Lombok Utara hari kamis Tanggal 27 Nopember 2014, bahwa  Selama ini memang kami sebagai kepala Desa yang Bukan PNS masi menggunkan pakaian seragam yang sama seperti PNS ada lambang Korpri dan itu satu paket dengan lencana dan pangkatnya  apakah lambang Korpri itu akan diganti pakai garuda atau di hilangkan jadi  ini perlu ada Keputusan Bupati untuk 
 
Pemerintah Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan selama ini merasa  belum pernah menerima surat Edaran dari Pemerintah Daerah Lombok Utara tentang larangan menggunakan Pakairan segaram yang isinya Dimana yang Non PNS tidak boleh memakai seragam sesuai PNS, dan di himbau untuk memakai baju yang rapi. Namun walaupun demikian para Kepala Desa setiap menghadiri undangan Rapat di Kabupaten memang ada seperti preman dan selama ini tidak ada teguran artinya tidak ada seragam khusus Kepala Desa untuk pakaian sehari hari  yang di berikan oleh Pemerintah Daerah Lombok Utara
.
Sementara kalau kita melihat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di bagian ketiga mengatakan  Pakaian Dinas dan Atribut dalam pasal 71 ayat (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut, (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atur dengan peraturan Mentri. Jadi penapsiran kami berarti akan berbeda Pakaian Dinas Kami di Desa dengan Pakaian PNS.

Harapan Kepala Desa Karang Bajo kepada Pemerintah Daerah Lombok Utara agar Himbauan pemakaian Seragam Non PNS di Bedakan dengan PNS ini agar betul betul tercapai dan tidak menjadi sorotan  terutama kami di Pemerintah Desa agar ada perbedaan pakaian Dinas artinya tampil Beda antara Staf Desa dengan Pegawai Negeri Sipil dan Para Honorer di semua Kecamatan dan SKPD di Lombok Utara dan  kita minta kepada Bapak Ibu sebagai PNS agar menggunakan Pakaian Dinas lengkap dengan lambang Korpri dan  Kartu PNS  ( SK-22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar