Rabu, 19 November 2014

Nama Rupa Bumi perlu di Sepakati

KBM.. Aisten Bagian Pemerintahan Sekda KLU H. Kholidi. mengatakan bahwa agar ada pedoman kita untuk menjalankan implementasi Uundang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah N omor 43 tahun 2014 tentang Impelemnatsi UU 6/2014 tentang Desa maka  nama  rupa rupa bumi di Lombok Utara pentingnya untuk kita sepakati hal itu disampaikan pada acara sosialisai dan penetapan rupa rupa bumi di aula kantor Bulati KLU tanjung, 20/11/2014.

Kenapa rupa rupa bumi perlu di lakukan kesepakan mengenai namanya karena di beberapa tempat setiap tahun pasti ada perubahan termasuk nama Dusun, nama desa, toko dan bangunan  lain, maka kita perlu  menyamakan persepsi , hasil kesepakatan  rupa rupa bumi di KLU yang di tuangkan dalam peta akan kita  laporkan ke Pemerintah Propinsi NTB.

 Maksud dari pertemuan untuk penetapan nama rupa bumi ini adalah  perubahan terhadap batas wilayah, nama masing wailayah tidak menutup kemungkinan ada perubahan nama,  satu hal yag penting penamaan rupa rupa bumi ada kaitannnya dengan batas wilayah masing masing desa yang menjadi kesepalatan secara utuh antara desa dan kecamatan dan ini untuk di cermati oleh masing masing daerah,

Dalah hal ini kita minta kepada semua Camat dan Kepala Desa yang hadir pada kesempatan ini , jika ada batas wilayahnya belum jelas agar segera menentukan batas wilayahnya masing masing, jadi pada saat ini kita sama sama sepakati terhadap hasil dari pada penepapan batas wilayah masing masing desa ini jika terjadi  permaslahan jual beli tanah oleh masyarakat Desa maka kita lebih mudah dalam mengurus dan sebagai pedoman untuk anak cucu kita kedepan.

Kemudian sangat penting kita cermati lebih dalam lagi tentang keputusan penamaan penamaan, siapa tau salah ketik, salah penempatan dan lain sebagainya untuk kita rubah bersama , kemudian lebih awal bahwa kondisi KLU 2015 nanti beberapa Desa telah mengusulkan  pemekaran desa menjadi sebuah upaya  kita bersama untuk kita sama dukung aspirasi muncul dari bawah untuk kita pasilitasi serta kaitannya rengan rupa rupa bumi ini,

 Mengapa batas Desa perlu di sepakati karena dalam menyongsong  diberlakukannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Implementasi UU 6/2014  yaitu tentang Pengelolaan Asset Desa jadi bagaimana asset kita kelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah dengan Desa lain.

Pesan kami kepada kades agar lebih awal  untuk menyepakati tentang batas wilayah yang di mekarkan agar tidak terjadi permasalahan tentang batas wilayah tentang desa yang di mekerkan Kaitan dengan hal  itu juga agar ada jelas batas wilayah antara Kecamatan antar Kabupaten, ada batas yang jelas dan ada keputusan bersama. ( Sk-22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar