Selasa, 18 November 2014

Kades dan BPD Lakukan Reviu RPJMDes.

KBM, Kepala BPM PPKB PEMDES Lombok Utara yang di wakili oleh Sekretaris Badan Baiq Perita setiati. SIP. Mengatakan bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD se Lombok Utara  perlu  lakukan penyegaran tentang Reviu dan Penguatan RPJMDes tahun 2014 dengan tujuan agar  masing masing desa segera menyusun RPJM Des untuk tahun 2015 hal itu di sampaikan pada acara Pelatihan Kades dan BPD se KLU di Aula Rumah Makan Nabil 19/11/14.

Sekban juga mengatakan   2015 tidak ada lagi  Program PNPM MPd di masing masing desa karena akan diganti dengan Dana Alokasi Desa namun untuk  PNPM GSC masih ada yang sekarang ini sedang di lengkapi oleh masing masing Fasilitator Kecamatan yaitu pengelolaan Dana Bergulir yang dibutuhkan Manager,  Kasir, Staf administrasi dan stap Pelaporan.

Kabid Pemdes Lombok Utara Edy Agus Wahyudi. S. Pt. mengatakan bahwa Program PNPM Mandiri Perdesaan di Desa di ganti namanya menjadi Dana Desa, rencana per desa 1 miliar  Perthun nampaknya belum bisa di laksanakan, berdasarkan inpo yang kami terima dari Kementrian Desa Tertinggal bahwa  uang senilai 1,4 m untuk 5 tahun. Dan untuk pengaturan lebih lanjut menunggu Permendagri.

Untuk tahun 2015 ADD masing masing Desa akan mendapat sebesar 1miliar itu 30%  untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Oprasional BPD dll melaui ADD.  Jadi drafnya masi kita susun  Terkait RPJMDes  secara keseluruhan menyangkut visi misi kades selama 5 tahun, ada tahapan pembangunan jangka menengah dan ada rencana Pembangunan Jangka panjang. Yang setiap tahunnya harus di muat dalam Rencana Kerja Tahunan.

Koordinaotr PNPM Kabupaten Lombok Utara  tetap mendampingi PNPM GSC akan berlanjut tahun 2015. Namun agar segera melaporkan hasil kegiatan tahun 2014. Kalau kegiatan fisik di masing masing Kecamatan masi ada Pembangunan belum sampai 100%.itu untuk PNPM MPD 90 % namun PNPM MP3KI ini baru 60 %.

Asset program yang ada di masing masing desa dari dana PNPM perlu didata  untuk itu perlu ada Perdes Pelestarian yang di buat oleh Desa selanjutnya perlu ada pertanggungjawaban oleh masing masing desa kepada Fasilitator PNPM Kecamatan.

Pengutan Kelembagaan Program PNPM untuk tahun 2015 di butuhkan 6 orang BKD ( Badan Kerjasama Desa ).harus ada Keputusan Kepala Desa jadi setiap rapat di Kecamatan dan Musrenbang maka orang tersebut yang akan hadir. Jika desa tidak terdaftar sebagai anggota BKAD maka desa itu tidak bisa memasukkan usulan

Program Priorotas Paskab PNPM Kabupaten adalah
1.    Pasilitasi reviu RPJMDes dan RKP Desa
2.    Penguatana Kapasitas Pelaku dan masyarakat.
3.    Persipan Implementasi UU 6/2014 tentng Desa PP43 dan PP60 dan Permnedagri terkait  Perencanaan dan Pembangunan.
4.    Penyusunan Kerangka Pendampingan Implementasi UU Desa

Harapan Sekban kepada semua Desa agar segera melakukan rapat membentuk Badan Kerjasama Desa ( BKD ) dan menyusun Rancangan Perdes APBDes, Perdes RPJMDes, untuk Tahun 2015 ( Sk-22-0005).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar