Minggu, 22 Februari 2015

Perkembangan Desa Karang Bajo Tahun 2014 (Bag. 3)

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.    Visi dan Misi
    1. Visi    
    Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Karang Bajo ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Karang Bajo seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan Bayan mempunyai titik sektor Pertanian,  maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Karang Bajo adalah :
“ MEWUJUDKAN DESA KARANG BAJO YANG SEHAT BERSIH INDAH DAN SEJAHTERA“


    2. Misi   
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi untuk memudahkan didalam pelaksanaan program. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi serta kebutuhan masyarakat Desa Karang Bajo, sehingga di dalam menunjang dan mendukung terwujudnya visi diatas, diperlukan misi yang jelas dan konkrit maka misi Desa Karang Bajo adalah :

1)    Mensukseskan Program Desa Siaga Aktif
2)        -AKABNO  ( Angka Kematian Anak Bayi Balita Nol )
3)        -BABSNO ( Buang Air Besar Sembarangan Nol )
4)        -BASSNO ( Buang Sampah Sembarangan Nol )
5)    Menata wilayah Desa, menjadi Desa yang bersih, indah dan  Aman
6)    Menigkatkan Keterampilan, agar tarap hidup warga menjadi sejahtera.
7)    Mempertahankan dan melestarikan nilai budaya lokal dan adat istiadat   setempat.
8)    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas
9)     Meningkatkan  Pembangunan sarana dan prasara di Desa.
10)    Meningkatkan SDM melalui pendidikan dan Pelatihan
11)    Peningkatan taraf hidup masyarakat melalui sarana dan prasarana penunjang ekonomi
12)    Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan dan posyandu.

Dari Misi ini pencapaiannya adalah:

1)    -AKABNO ( Angka Kematian Anak Bayi Balita Nol )  90%
2)        -BABSNO ( Buang Air Besar Sembarangan Nol ) 30 %
3)        -BASSNO ( Buang Sampah Sembarangan Nol ) 40 %
B.    Strategi dan arah kebijakan Desa   
    a.    Strategi pencapaian
Berdasarkan gambaran kondisi umum potensi dan hambatan yang ada di Desa Karang Bajo serta memperhatikan visi dan misi Desa Karang Bajo maka diperlukan strategi pencapaian, diantaranya
        Sebagai berikut :
1.    Mengaplikasikan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
2.    Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang ekonomi masyarakat.
3.    Meningkatkan pelayanan di bidang Kesehatan.
4.    Meningkatkan serta mengupayakan kebangkitan ekonomi, sehingga akan berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat.
5.    Memeilhara dan mempertahankan adat social budaya yang ada.
6.    Meningkatkan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Strategi pencapaian sasaran sebagaimana dikemukakan diatas memerlukan keterlibatan pemangku jabatan ( stakeholders ), konsistensi pelaksanaan, evaluasi dan dukungan segenap sumber daya untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi tersebut.

   Arah Kebijakan Desa


Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 90 disebutkan, bahwa :

        1.    Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala Desa di danai oleh APB Desa.

2.    Penyelenggaraan kewenangan local berskala Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1 )selain didanai oleh APB Desa, juga dapat di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

3.    Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dapat di nilai dengan uang. Dan keuangan Desa merupakan bagian dari proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah Desa Karang Bajo dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada. Untuk itu harapan dari Pemerintah Desa Karang Bajo masalah dana-dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara maupun Pemerintah Provinsi dan Pusat terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Desa Karang Bajo baik fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya di dukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.(Sumber LPPD Desa Karang Bajo tahun 2014) bersambung

Pengelolaan Belanja Desa


    a.    Pendapatan Desa
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Perkiraan pendapatan desa di susun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan Desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian dana perimbangan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan sumbangan pihak ketiga.

    b.    Belanja Desa
Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang bersumber dari TPAD. Belanja sesuai dengan Peraturan Menteri  Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.

Belanja Langsung meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Sedangkan belanja tidak langsung meliputi : Belanja pegawai/Penghasilan Tetap, belanja subsidi, belanja hibah, belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja tak Terduga.
    c.    Pembiayaan

Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana diatas, meliputi :

        a. Sisa lebih perhitungan anggaran ( SILPA ) tahun sebelumnya.
        b. Pencairan Dana Cadangan
        c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
        d. Penerimaan Pinjaman.
        Pengeluaran pembiayaan sebagaimana diatas, mencakup :
        a. Pembentukan dana cadangan.
        b. penyertaan Modal Desa, dan
        c. Pembayaran Hutang.

Kebijakan umum anggaran

Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun tidak langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Karang Bajo yang tertuang dalam APB Desa yang besarnya di sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdesa dan skala prioritas. Kegiatan ini dilakukan dengan melihat indek anggaran kegiatan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah.mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana stimulan yang harus di dukung dengan pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena prinsip pembangunan desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Karang Bajo pada khususnya.

Prioritas Desa   

Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2014 tidak banyak yang dilaksanakan kegiatannya. Pekerjaan tersebut masih mengandalkan dana pemerintah yaitu dana ADD dan Dana PNPM/ MPd. Prioritas desa selalu di musyawarahkan dalam musrenbang di setiap tahun dan mengacu pada RPJM Desa.

Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan skala prioritas desa baik pekerjaan fisik/infrastruktur dll dan pelaksanaan non fisik seperti penguatan ekonomi maupun pelatihan-pelatihan.
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Karang Bajo yang tersusun dalam RKP tahun 2014 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana yang tersebut dalam rumusan masalah diatas.
    Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Karang Bajo secara detail dikelompokkan sebagai berikut :

    a. Prioritas program pembangunan skala Desa
Adapun program dana kegiatan pembangunan tersebut khususnya yang di danai oleh ADD adalah sebagai berikut :
    1.    Pembangunan Rehab Kantor Desa Karang Bajo
    2.    Pembangunan Rabat Beton ke Poskesdes Karang Bajo
    3.    Pembangunan Drenase Dusun Karang Bajo
    4.    Pembangunan Draenase Dusun ancak Timur
    5.    Pembangunan Jamban Keluarga Dusun Ancak Barat
    6.    Pembangunan Rabat Gang Dusun Lokok Aur
    7.    Pembangunan Pentalutan Dusun Kopang
    8.    Pembangunan Jamban Keluarga di Dusun Dasan Baro
    9.    Pembangunan Jembatan di Dusun Pelabupati
   
b. Prioritas Program Pembanguan skala Kecamatan/ Kabupaten

prioritas program pembangunan skala kecamatan/Kabupaten merupakan program dan kegaiatan pembangunan merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Karang Bajo tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakannya. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan wewenang desa. Kedua secara pembiayaan desa tidak mampu karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.

Prioritas itu adalah Pembangunan Jembatan penghubung 2 desa yaitu Desa Karang Bajo ke Desa Loloan dan Penguatan Jalan dan Jembatan antar Desa dari Oman Segoar Desa Senaru ke Lendang Bila Desa Karang Bajo ke Telaga banyak Desa Anyar.

Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut sudah di bawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan ( Musrenbangcam ) oleh delegasi peserta Desa Karang Bajo yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdesa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Di Program PNPM Generasi Sehat Cerdas bidang Simpan Pinjam Perempuan di temukan ada 35 Kelompok SPP Macet  di UPK Kecmataan Bayan dari Desa Karang Bajo. Sebesar Rp. 381.160.000,- sehingga Desa Karang Bajo meraih rengking pertama tingkat Kemacetannya di Kecamatan Bayan pada tahun 2014 padahal bunga Pinjaman kecil. Tetapi masi juga macet.

Langkah yang kami lakukan di Desa terhadap Kelompok SPP yang macet yaitu kami lakukan dengan cara pendekatan kepada ketua kelompoknya namun sampai saat ini belum ada perubahan.

Harapan kami kepada Kelompok Kelompok SPP yang macet agar melunasi kewajibannya sebab bagaimanapun juga walau program PNPM Mandiri perdesaan sudah berakhir sampai tahun 2014 namun dana SPP ini tetap akan bergulir di masyarakat.(Sumber LPPD Desa Karang Bajo tahun 2014) bersambung

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus