Minggu, 22 Februari 2015

Kades Karang Bajo Gelar LKPJ dan LPPD

Karang Bajo  - Kepala Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, Kertmalip Senin, 23 Februari 2015 menggelar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) didepan BPD, LPM, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat setempat. Beikut laporan lengkapnya.




LAPORAN  PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA  (LPPD ) DESA KARANG BAJO  AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum  War.  Wab
Yang terhomat Bapak Bupati Lombok Utara
Puji dan syukur  kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha Esa , karena atas karunia hidayah dan nikmat kesehatan kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan tugas dan kewajiban kita selaku pengemban amanat masyarakat sekaligus sebagai khalifah di muka bumi ini.

Salawat serta salam semoga selalu dan senantiasa dilimpahkan kepada pembawa pelita islam yaitu Nabi Muhammad SAW yang selalu memberikan contoh solidarits dan toleransi yang tinggi kepada sesama .
Penyampaian Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa ( LPPD ) Kepala Desa Karang Bajo Tahun 2014 kepada Bupati Lombok Utara ini merupakan kewajiban kami selaku Kepala Desa dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun 2014 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam system penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan tugas –tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, Pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yakni tahun 2014.

Disamping itu juga LPPD ini untuk menjalankan amanat Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana semua Kepala Desa di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia harus memberikan laporan pertanggungjawaban baik Laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran serta laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) akhir tahun Anggaran yang selalu berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata cara dan Pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 5 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata cara dan Pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 Dalam LPPD ini di samping merupakan kewajiban konstitusional dan proses raport dari pelaksanaan pembangunan Desa Karang Bajo selama dalam waktu 1 ( satu ) tahun, tapi merupakan Pertanggung Jawaban moral kita kepada masyarakat yang kelak akan dijadikan landasan pembangunan berikutnya dan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah tahun berikutnya. Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran ini merupakan hal yang kedua kami lakukan sejak di lantik oleh Bapak Bupati Lombok Utara pada Tanggal 9 Januari 2013.

Hasil –hasil penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, Kemasyarakatan, pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu tahun 2014, akan kita cermati bersama dalam penjelasan selanjutnya. Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai oleh pemerintah desa bersama masyarakat Desa Karang Bajo selama tahun 2014 merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun sebelumnya dan mekanisme pelaksanaannya menggunakan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang merujuk pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa ( RPJMDes ) yang dilakukan secara Partisipatif, sinergis, koordinatif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi, peluang, serta melihat kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.

Penyampaian Laporan LPPD  Kepala Desa ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada Pemerintah Lombok Utara tentang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Karang Bajo selama kurun waktu satu tahun, yaitu dari Bulan Januari sampai Desember 2014. Penting disadari bahwa hasil yang dicapai merupakan kerja keras semua pihak, baik Pemerintahan Desa maupun seluruh komponen pembangunan yang ada di Desa Karang Bajo, sementara itu yang belum berhasil di lihat sebagai tantangan untuk diatasi dimasa yang akan datang.

Dengan segala keterbatasan yang saya miliki, laporan LPPD  ini akan saya sampaikan secara sistimatis sebagai berikut :

Bab I    Pendahuluan
    1.    Dasar Hukum
    2.    Gambaran Umum Desa

Bab II    Pembangunan Jangka Menengah Desa
    a.    Visi Misi
    b.    Strategi dan arah kebijakan Desa
    c.    Prioritas Desa

Bab III   
Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Desa
    a.    Pengelolaan Pendapatan Desa
        1. Intensifikasi dan Eksentifikasi
        2. Target dan Realisasi Pendapatan
        3. Permasalahan dan Penyelesaian
    b.    Pengelolaan Belanja Desa
        1. Kebijakan Umum keuangan Desa
        2. Target dan Realisasi Belanja
        3. Permasalahan dan Penyelesaian

Bab IV    Penyelenggaraan urusan Pemerintahan
    a.    Urusan Hak Asal Usul Desa
    b.    Urusan Pemerintah yang diserahkan Kabupaten

Bab V    Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
    a.    Tugas pembantuan yang diterima
    b.     Tugas pembantuan yang diberikan           

Bab VI    Urusan Pemerintahan lainnya
    a.    Kerjasama Antar Desa
    b.    Kerjasama dengan Pihak Ketiga
    c.    Batas Desa
    d.    Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
    e.    Penanggulangan Ketentraman dan ketertiban Umum

Bab VII.    Penutup

Tiada gading yang tak retak begitu pula selama saya beserta Aparat Desa dalam melaksanakan tugas tentunya tak lepas dari kesalahan dan kehilafan, dan kami mohon agar dibukakan pintu maaf dan selanjutnya mari kita membangun desa dengan semangat kebersamaan.
Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada Pemerintah Lombok Utara telah memberikan bimbingan dan motopasi semoga  ke arah kemajuan yang lebih baik dimasa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Karang Bajo.
Wabillahitaufik wal hidayah
wassalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh.

23 Februari  2015
Kepala Desa Karang Bajo

      K E R T A M A L I P


BAB I
PENDAHULUAN

Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lombok Utara melalui Visi dan Misi Lombok Utara Maju dan Beradab, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa Karang Bajo serta Kabupaten Lombok Utara.

A.    Dasar Hukum

    1.    Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Nomor 4286);
    2.    Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
    3.    Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
    4.    Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
    5.    Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495) ;
    6.    Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) ;
    7.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539);
    8.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558);
    9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang pedoman umum tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.

    10.    Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    11.    Peraturan Desa Karang Bajo Nomor 1 tahun 2014 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014

B.    Gambaran Umum Desa
    1.    Kondisi Geografis
Desa Karang Bajo adalah salah satu desa di Kecamatan Bayan yang mempunyai luas wilayah 1.168 ha. Dilihat dari topografi ketinggian wilayah Desa Karang Bajo berada pada 10-400 ketinggian dari permukaan air laut dengan keadaan curah hujan rata-rata  1000 mm/tahun serta suhu rata-rata antara 27-30 C dengan kelembaban udara rata-rata 70 % per tahun.

Secara Administrasi Desa Karang Bajo terletak di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Adapun batas-batas wilayah Desa Karang Bajo, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Desa Anyar sebelah selatan berbatasan dengan Desa Senaru dan Bayan. Disisi barat berbatasan dengan Desa Senaru sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Desa Loloan ( Kecamatan Bayan ).

Luas lahan yang ada terbagi dalam beberapa peruntukan, dapat dikelompokkan seperti fasilitas umum, pemukiman, pertanian kegiatan ekonomi dan lain-lain. Luas lahan yang diperuntukan untuk perumahan kurang lebih sekitar 380 Ha, untuk fasilitas umum 5 Ha, sedangkan untuk lahan pertanian persawahan sekitar 546 Ha, lahan tadah hujan sekitar 235 Ha dan untuk hutan Adat 2 Ha. Jumlah wilayah 1.168 Ha.

Desa Karang Bajo terdiri 7 Dusun dan 12 RT. Orbitasi jarak tempuh ke ibukota Kecamatan 4 Km, dari Karang Bajo ke ibukota kabupaten 45 Km dan jarak ke ibu kota Provinsi adalah 90 Km.

    2.    Kependudukan   

        Penduduk Desa Karang Bajo terdiri dari 1.040 KK   
   
    1.    Laki-laki    :1.781
    2.    Perempuan     :1.786
        Jumlah        :3.567
       

3.    Mata Pencaharian

Secara umum  mata pencaharian warga masyarakat Desa Karang Bajo dapat di identifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti Petani, Buruh tani, PNS/TNI/POLRI, Karyawan swasta, pedagang, buruh bangunan / tukang, dan peternak. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian di bawah ini :
   

1.    PNS        : 31    (0,8 %)
2.    TNI/POLRI    : 3    (0 %)
3.    Pensiunan    : 3    (0 %)
4.    Swasta    60    : 1,6 %
5.    Pedagang    : 105    (2,9 %)
6.    Petani Pemilik    : 1.008    (28 %)
7.    Buruh tani    : 1.070    (29 %)
8.    Montir / mekanik: 16    (0,4 %)
9.    Nelayan     -    0 %
10.    Tukang bangunan    : 23    (0,6 %)
11.    Maubeller     : 5    (0 %)
12.    Lain-lain     : 558    (16 %)
    Jumlah     3.567   
   

3.    Pendidikan

Pendidikan adalah merupakan sesuatu hal penting dalam memajukan tingkat kesejahteraan pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan. Pada gilirannya mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran.




Tingkat rata-rata pendidikan warga Desa Karang Bajo:

1.    Tamat SD        :792    (22 %)
2.    Tamat SLTP        :685    (19 %)
3.    Tamat SLTA        :488    (13 %)
4.    Universitas/Akademi    :68    (1,9 %)
    Jumlah             :1.827   


Berdasarkan data kualitatif yang diperoleh menunjukkan bahwa di Desa Karang Bajo kebanyakan penduduk hanya memiliki bekal pendidikan formal level pendidikan SD sebanyak    22 %, pendidikan SLTP sebanyak    19 %, dan SLTA sebanyak  13  %. Sementara yang dapat menikmati pendidikan di perguruan Tinggi hanya sebesar    1,9 %.

4.    Dinamika Politik Desa

Seiring dengan perubahan dinamika politik dan system politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih demokratis.

Pada tahun 2014 warga masyarakat Desa Karang Bajo juga berperan dalam mengikuti Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden. Saat itu tercatat jumlah pemilih yang mempunyai hak pilih sebanyak 2.394 orang. Dari Jumlah Pemilih tersebut hanya 1.890 orang menggunakan hak pilihnya. Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD dikuti oleh 81 Caleg untuk Dapil 3 Bayan, dan untuk pasangan Capres/cawapres di ikuti dua pasangan yaitu Pasangan Jokowidodo/Moh. Yusuf Kala dan pasangan Prabowo Subianto/ Hatta Rajasa.

Pola kepemimpinan penduduk di wilayah Desa Karang Bajo dalam pengambilan keputusan berada di tangan Kepala Desa, namun semua dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan pertimbangan dari masyarakat. Keterwakilan masyarakat di tingkat desa, diwadahi BPD. BPD merupakan lembaga di tingkat desa.  Kebijakan-kebijakan pemerintahan desa harus mendapatakan persetujuan dari BPD. Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di wilayah Desa Karang Bajo  mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.

Berdasarkan deskripsi dari fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa Desa Karang Bajo mempunyai dinamika politik local, Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan system politik demokrasi ke dalam politik lokal.

5.    Social Budaya

Bangsa Indonesia dibangun dalam keragaman budaya, keragaman itu di antaranya terwujud dalam keberadaan komunitas budaya di masyarakat, mereka hidup serta berkembang menghidupi nilai budaya dan aktipitas tradisionalnya masing masing, nilai nilai khas tersebut merupakan pegangan hidup dan pinsip aktipitas sehari hari bagi anggotanya, di yakini dengan teguh kebenaran dan kesakralannya serta di wariskan secara turun temurun yang  kini menjadi kekayaan bangsa yang wajib di lestarikan dan dilindungi.

Nilai budaya dan aktipitas tradisional ini  kemudian di sebut sebagai kearipan lokal merupakan warisan nenek moyang bangsa dalam tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk praktik religi  dan adat istiadat. Kearipan lokal merupakan alat sekaligus hasil dari dinamika strategi adaptasi komunitas budaya tersebut  terhadap lingkungannya dengan mengembangkan pengetahuna atau ide, norma, aktipitas dan pralatan untuk melanjutkan eksistensinya.

Berbagai bentuk kearipan lokal menjadi dasar bagi keragaman budaya bangsa, sekaligus sebagai modal bagi penguatan karakter dan jati diri bangsa, oleh karena itu pemberdayaan dan rehabilitasi keberadaan  komunitas budaya di masyarkat adat karang Bajo perlu di lakukan, sejalan dengan pemikiran tersebut, maka melalu Lembaga Pranata Adat Karang Bajo mengusulkan Bantuan Sosial  Kepada Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Revitalasi.

Pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan salah satunya melalui Progam pasilitas Budaya di masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat merehabilitasi keberadaan komunitas budaya di Karang Bajo sebagai wujud keragaman budaya di Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Program Rehab Bale adat  ini sengaja tidak di ikut sertakan pada Program Batusan Stimulan Perumahan Swadaya sebanyak 452 unit pada tahun 2013 yang lalu di Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan  yang bersumber dari Kementrian Perumahan Rakyat RI, Karena Bale Adat  merupakan situs budaya yang tidak boleh di rubah bentuk dan modelnya.


Tujuannya adalah :

a.    agar rumah rumah adat yang di huni oleh para pranata adat agar bisa kembali pada ciri dan bentuk aslinya serta layak huni
b.    Memberdayakan masyarakat adat untuk penguatan karakter dan jatidirinya.
c.    Meningkatkan kualitas keberadaan budaya masyarakat adat dalam rangka pelestarian kebudayaan.

Yang mendapat Rehab Rumah Adat di Gubuk Karang Bajo adalah Bale Mak Lokak Gantungan Rombong, bale Mak Kiyai  Lebe, bale mak Lokak Penguban, bale mak lokak singgan dalam, bale mak lokak karang bajo, Bale mak lokak Terantapan, Bale Mak Lokak Singgan Ancak dan Bale mak lokak lang-lang Pelabupati sedangkan masyarakat adat yang mendapatkan adalah Amak Saptini, sutiajip, Inak Riajip.

Disamping merehab Rumah adat juga mendapat rehab 16 Paket Berugak Saka enam, 9 Paket Lumbung. 16 Paket Amben Belek dan 16 Paket Amben Berik. Bahan yang di butuhkan Dalam Rehab bale adat adalah Atap alang alang, usuk bambu, pagar Bambu, Belandar Kayu, sedangkan lantai yang buat adalah lante semen pondasi Batu Timbul.
Perlu di sampaikan juga bahwa pekerjaan Rehab Bale Adat ini  di pantau langsung oleh dirjen  Kebudayaan, Khusus bale mak Lebe, rancak pager kampu pake santong, kita buatkan pondasi batu timbul.
 
Selanjutnya dalam menentukan cara kerja kita telah membentuk tim sedangkan sebagai sempel adalah bale  mak lokak walin gumi di Trantapan Dusun Lokok Aur Desa Karang Bajo, Dalam Pekerjaan semuanya itu ada coordinator yaitu:
1.    Koordinator Material        : Kariadi SP.
2.    Koordinator Kayu dan semen     : Rianom S.Sos,
3.    Koordinator alang-alang dan tereng: Budanom.
4.    Koordiantor Penyepek         : Hartono,
5.    Koordiantor Dokumentasi     : Hermansah,
6.    Koordinaor Umum Renadi,
7.    Koordiantor tukang         : A. Mari
8.    Koordinator Kosumsi         : Mahniwati,




Dengan penuh perjuangan maka Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo akhirnya bisa menerima Bantuan Sosial Revitaliasi Desa Adat tahun 2014 ke Rekening Pranata adat sebesar Rp. 426.100.000,- Untuk Renopasi 9 Unit  Balae Adat, 3 Unit Buat Baru Balae Adat, 16 Buah

Berugak saka enem dan 9 buah lumbung dari Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang pembangunannya telah rampung semua sehingga pada akhir tahun 2014 Revitalisasi Desa Adat Karang Bajo di Resmikan oleh Direktur Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi RI Dra. Sri Hartini, M.Si. juga di hadir oleh Kepala Litbang PU Bali Nusa Tenggara, Bupati KLU, Camat Bayan bersama muspika,  Para tokoh Masyarakat adat, Pembekel, Pemangku, Para Toak Lokak, Kiyai Penghulu, Kiyai Lebe dan masyarakat Adat Karang Bajo 

Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo telah terbentuk sejak tahun 2005
Dengan susunan Pengurus adalah Pelindung Penasehat
1.    Kepala Desa Karang Bajo
2.    Kiyai Lebe
3.    Pembekel Adat

Pengurus Pranata Adat Karang Bajo
No    
1.    Rianom S.Sos    Ketua
2.    Renadi S.Pd    Sekretaris
3.    Kariadi S.P    Bendahara
4.    Nisana        Seksi Adat Gama
5.    Kasianom    Seksi Peribadatan
6.    Suariadi    Seksi Lang –lang
7.    Sumadi        Seksi Perlengkapan
8.    Iramalip S.H    Seksi Hukum
9.    Samsul Aziz S.Pt    Seksi Taruna
10.    Sarbini S.Pd    Seksi Perempuan
11.    Remadi S.Pd    Seksi Kesenian
12.    Saptalip    Seksi Rehabilitasi
13.    Budianto    Juru Basa
       


6.    Kondisi Pemerintahan Desa

Terkait dengan keberadaan Pemerintah Desa dan Lembaga-lembaga yang ada, berikut disampaikan daftar nama-nama aparatur pemerintah Desa dan Lembaga serta Komposisi personalia kepengurusannya dalam bentuk table :


1.    Kertamalip        :Kepala Desa
2.    Suriatni        :Sekretaris Desa
3.    Muliadi            :Kaur Pemerintahan
4.    Iranadi            :Kaur pembangunan
5.    Sakrah            :Kaur Keuangan
6.    Hermanto        :Kaur Kesra
7.    Supardi            :Kaur Umum
8.    Misanom            :Kaur Trantib
9.    Sumadi            :Kadus Karang Bajo
10.    Abdul Wahid        :Kadus Ancak Timur
11.    Muardi            :Kadus Ancak Barat
12.    M. Thamrin        :Kadus Lokok Aur
13.    Sukiono            :Kadus Kopang
14.    Kasmadi            :Kadus Dasan baro
15.    Arsalip            :Kadus Pelabupati
16.    H. Abdul Majid S.Pd.i    :Penghulu Desa
17.    Saptono            :P3A Sumber Rejeki
18.    Nursadi            :P3A Rahayu


Struktur BPD Karang Bajo
   
   
1.    Muh. Rizal Bafadal ,S.Pd.:Ketua BPD
2.    Supardi             :Wk. Ketua
3.    Sahdi S,Pd         :Sekretaris
4.    Ratnadi S,Pd         :Anggota
5.    Saripudin S.Pd         :Anggota
6.    Lasadi              :Anggota
7.    Kamarudin         :Anggota
8.    Remasip             :Anggota
9.    Ahmad Kasim A.Ma.Pd     : Anggota

    Struktuk Pengurus LPM Desa Karang bajo

1.    M. Syairi        :Ketua LPM
2.    Setiawati        :Wk. Ketua
3.    Renasip            :Sekretaris
4.    Karianim        :Bendahara
5.    Kasianom        :Anggota
6.    Masukin            :Anggota
7.    Jaelani, S.P        :Anggota
8.    Sandi Yakub S.Kep    :Anggota
9.    Harun Suardi S.Pd    :Anggota
10.    Mawardi            :Anggota
11.    Siti Alimah S.Pd    :Anggota
12.    Budi Hartomo S.Pd    :Anggota
13.    Baiq Indranetn        :Anggota


C.    Kondisi Ekonomi

  a.    Potensi Unggulan Desa
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih di dominasi sector pertanian, mengingat luas lahan pertanian Desa Karang Bajo memang cukup luas. Ada sekitar 60 % masyarakat masih menggantungkan nasibnya pada sector ini. Sebagai Desa yang luas areal pertaniannya Karang Bajo sebenarnya berpotensial sebagai pemasok hasil-hasil pertanian.

    Sayangnya, modal dasar yang cukup potensial ini kemudian tidak berarti karena sumber daya air yang tidak mendukung. Hal ini membuat warga masyarakatnya hanya mengandalkan air hujan yang sekali dalam satu tahun untuk bercocok tanam sehingga masyarakat Desa Karang Bajo sebagian besar menamam padi yang merupakan tanaman andalan Desa Karang Bajo

Dengan kondisi masyarakat yang hanya bercocok tanam padi sekali setahun, secara langsung berpengaruh pada tingkat penghasilan masyarakat Desa Karang Bajo, akibatnya tingkat pendapatan mereka belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup, belum lagi ongkos buruh yang mahal karena harga barang kebutuhan petani tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh

 b.    Pertumbuhan ekonomi desa
Pertumbuhan perekonomian Desa Karang Bajo sepanjang tahun 2014 tahun terakhir mengalami kenaikan. Hal ini sedikit banyak dipengaruhi sikap mereka yang tidak lagi melirik sector pertanian sebagai pekerjaan. Mereka lebih tertarik dengan menjadi TKI ke luar negeri dan sebagian juga sudah banyak yang memiliki kendaraan roda 4 baik Truk, Engkel dan Dam Truk


   
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.    Visi dan Misi
    1. Visi    
    Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Karang Bajo ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Karang Bajo seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan Bayan mempunyai titik sektor Pertanian,  maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Karang Bajo adalah :
“ MEWUJUDKAN DESA KARANG BAJO YANG SEHAT BERSIH INDAH DAN SEJAHTERA“

    2. Misi   
    Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi untuk memudahkan didalam pelaksanaan program. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi serta kebutuhan masyarakat Desa Karang Bajo, sehingga di dalam menunjang dan mendukung terwujudnya visi diatas, diperlukan misi yang jelas dan konkrit maka misi Desa Karang Bajo adalah :

1)    Mensukseskan Program Desa Siaga Aktif
2)        -AKABNO  ( Angka Kematian Anak Bayi Balita Nol )
3)        -BABSNO ( Buang Air Besar Sembarangan Nol )
4)        -BASSNO ( Buang Sampah Sembarangan Nol )
5)    Menata wilayah Desa, menjadi Desa yang bersih, indah dan  Aman
6)    Menigkatkan Keterampilan, agar tarap hidup warga menjadi sejahtera.
7)    Mempertahankan dan melestarikan nilai budaya lokal dan adat istiadat   setempat.
8)    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas
9)     Meningkatkan  Pembangunan sarana dan prasara di Desa.
10)    Meningkatkan SDM melalui pendidikan dan Pelatihan
11)    Peningkatan taraf hidup masyarakat melalui sarana dan prasarana penunjang ekonomi
12)    Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan dan posyandu.

Dari Misi ini pencapaiannya adalah
1)    -AKABNO ( Angka Kematian Anak Bayi Balita Nol )  90%
2)        -BABSNO ( Buang Air Besar Sembarangan Nol ) 30 %
3)        -BASSNO ( Buang Sampah Sembarangan Nol ) 40 %
B.    Strategi dan arah kebijakan Desa   
    a.    Strategi pencapaian
Berdasarkan gambaran kondisi umum potensi dan hambatan yang ada di Desa Karang Bajo serta memperhatikan visi dan misi Desa Karang Bajo maka diperlukan strategi pencapaian, diantaranya
        Sebagai berikut :
1.    Mengaplikasikan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
2.    Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang ekonomi masyarakat.
3.    Meningkatkan pelayanan di bidang Kesehatan.
4.    Meningkatkan serta mengupayakan kebangkitan ekonomi, sehingga akan berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat.
5.    Memeilhara dan mempertahankan adat social budaya yang ada.
6.    Meningkatkan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Strategi pencapaian sasaran sebagaimana dikemukakan diatas memerlukan keterlibatan pemangku jabatan ( stakeholders ), konsistensi pelaksanaan, evaluasi dan dukungan segenap sumber daya untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi tersebut.

    b.    Arah Kebijakan Desa
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 90 disebutkan, bahwa :

        1.    Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala Desa di danai oleh APB Desa.
2.    Penyelenggaraan kewenangan local berskala Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1 )selain didanai oleh APB Desa, juga dapat di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3.    Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dapat di nilai dengan uang. Dan keuangan Desa merupakan bagian dari proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah Desa Karang Bajo dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada. Untuk itu harapan dari Pemerintah Desa Karang Bajo masalah dana-dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara maupun Pemerintah Provinsi dan Pusat terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Desa Karang Bajo baik fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya di dukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.







C.    Pengelolaan Belanja Desa
    a.    Pendapatan Desa
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Perkiraan pendapatan desa di susun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan Desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian dana perimbangan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan sumbangan pihak ketiga.

    b.    Belanja Desa
Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang bersumber dari TPAD. Belanja sesuai dengan Peraturan Menteri  Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Belanja Langsung meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Sedangkan belanja tidak langsung meliputi : Belanja pegawai/Penghasilan Tetap, belanja subsidi, belanja hibah, belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja tak Terduga.

    c.    Pembiayaan
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana diatas, meliputi :

        a. Sisa lebih perhitungan anggaran ( SILPA ) tahun sebelumnya.
        b. Pencairan Dana Cadangan
        c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
        d. Penerimaan Pinjaman.
        Pengeluaran pembiayaan sebagaimana diatas, mencakup :
        a. Pembentukan dana cadangan.
        b. penyertaan Modal Desa, dan
        c. Pembayaran Hutang.

D.    Kebijakan umum anggaran

Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun tidak langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Karang Bajo yang tertuang dalam APB Desa yang besarnya di sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdesa dan skala prioritas. Kegiatan ini dilakukan dengan melihat indek anggaran kegiatan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah.mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana stimulan yang harus di dukung dengan pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena prinsip pembangunan desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Karang Bajo pada khususnya.

E.    Prioritas Desa   
    Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2014 tidak banyak yang dilaksanakan kegiatannya. Pekerjaan tersebut masih mengandalkan dana pemerintah yaitu dana ADD dan Dana PNPM/ MPd. Prioritas desa selalu di musyawarahkan dalam musrenbang di setiap tahun dan mengacu pada RPJM Desa.

Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan skala prioritas desa baik pekerjaan fisik/infrastruktur dll dan pelaksanaan non fisik seperti penguatan ekonomi maupun pelatihan-pelatihan.
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Karang Bajo yang tersusun dalam RKP tahun 2014 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana yang tersebut dalam rumusan masalah diatas.
    Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Karang Bajo secara detail dikelompokkan sebagai berikut :

    a. Prioritas program pembangunan skala Desa
Adapun program dana kegiatan pembangunan tersebut khususnya yang di danai oleh ADD adalah sebagai berikut :
    1.    Pembangunan Rehab Kantor Desa Karang Bajo
    2.    Pembangunan Rabat Beton ke Poskesdes Karang Bajo
    3.    Pembangunan Drenase Dusun Karang Bajo
    4.    Pembangunan Draenase Dusun ancak Timur
    5.    Pembangunan Jamban Keluarga Dusun Ancak Barat
    6.    Pembangunan Rabat Gang Dusun Lokok Aur
    7.    Pembangunan Pentalutan Dusun Kopang
    8.    Pembangunan Jamban Keluarga di Dusun Dasan Baro
    9.    Pembangunan Jembatan di Dusun Pelabupati
   
b. Prioritas Program Pembanguan skala Kecamatan/ Kabupaten
prioritas program pembangunan skala kecamatan/Kabupaten merupakan program dan kegaiatan pembangunan merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Karang Bajo tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakannya. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan wewenang desa. Kedua secara pembiayaan desa tidak mampu karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.

Prioritas itu adalah Pembangunan Jembatan penghubung 2 desa yaitu Desa Karang Bajo ke Desa Loloan dan Penguatan Jalan dan Jembatan antar Desa dari Oman Segoar Desa Senaru ke Lendang Bila Desa Karang Bajo ke Telaga banyak Desa Anyar.

Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut sudah di bawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan ( Musrenbangcam ) oleh delegasi peserta Desa Karang Bajo yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdesa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Di Program PNPM Generasi Sehat Cerdas bidang Simpan Pinjam Perempuan di temukan ada 35 Kelompok SPP Macet  di UPK Kecmataan Bayan dari Desa Karang Bajo. Sebesar Rp. 381.160.000,- sehingga Desa Karang Bajo meraih rengking pertama tingkat Kemacetannya di Kecamatan Bayan pada tahun 2014 padahal bunga Pinjaman kecil. Tetapi masi juga macet.

Langkah yang kami lakukan di Desa terhadap Kelompok SPP yang macet yaitu kami lakukan dengan cara pendekatan kepada ketua kelompoknya namun sampai saat ini belum ada perubahan.

Harapan kami kepada Kelompok Kelompok SPP yang macet agar melunasi kewajibannya sebab bagaimanapun juga walau program PNPM Mandiri perdesaan sudah berakhir sampai tahun 2014 namun dana SPP ini tetap akan bergulir di masyarakat.





BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

3.1.    Pengelolaan pendapatan Desa   
    1.     Intensifikasi dan ekstensifikasi
Untuk lebih mengintensifkan pendapatan desa tentunya di tunjang dengan berbagai aspek, sehingga target perencanaan pendapatan dapat tercapai. Adapun aspek-aspek tersebut sebagai berikut :

1.    Menyusun rancangan kebutuhan sehingga pengeluaran di sesuaikan dengan pendapatan.
2.    Mendahulukan kepentingan yang sangat mendesak.
3.    Melakukan evaluasi di setiap dana yang telah dikeluarkan / di belanjakan.
Tidak hanya mengintensifkan dana tetapi juga perlu penambahan ekstensifikasi penambahan dana guna menunjang dan meminimalisir kekurangan deficit anggaran. Adapun yang perlu dilakukan yaitu dengan cara sebagai berikut :
1.    Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga.
2.    Meningkatkan budaya gotong-royong guna mengurangi beban pemerintah dalam melaksanakan program bagi masyarakat.`
3.    Meningkatkan kapasitas perangkat desa melalui kunjungan ke desa di kabupaten lain yang lebih maju dalam hal pembangunan fisik maupun non fisik.
4.    Membuat permohonan-permohonan/proposal bantuan kepada Pemerintah guna meningkatkan pembangunan baik fisik maupun non fisik di Desa.

    2.    Target dan realisasi pendapatan

Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDes sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Desa Karang Bajo di Desa / wilayah yang lain juga keadaannya tidak jauh berbeda. Semua pelaksanaan kegiatan di desa, dana di alokasikan pada pekerjaan yang di anggap perlu dan mendesak. Pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan dana besar di ajukan ke pemerintah kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Provinsi.

Pendapatan Desa sebagaiman meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa. Bagian dana perimbangan, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten, hibah dan sumbangan pihak ketiga
Adapun realisasi  pendapatan Desa Karang Bajo Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
   
PENDAPATAN    RENCANA  DAN REALISASI  ( Rp )
   
Rencana/ target    Realisasi   
Persentase    Sesuai
Target    Tidak Tercapai (TTT)

PAD    :183.461.500,- Realisai: Rp.153.461.500    (83 %), TTT: Rp.30.000.000
Bagi Hasil Pajak: Rp.1.500.000, - Realisai 1.500.000    (100 %)    1.500.000-    -
Dana Perimbangan / ADD    :245.038.500,- Realsiasi Rp. 245.038.500 (100 %) 245.038.500    -
Bantuan Keuangan Pem,Prov.Kab    -    -    -    -    -
Hibah     -    -    -    -    -
Jumlah    Rp. 430.000.000 -Realisasi Rp. 400.000.000 (90 %0) Target Rp.247.538.500 TTT Rp.30.000.000

       
    3.    Permasalahan dan Penyelesaian

     a.    Permasalahan
        Permasalahan yang dihadapi terkait pengelolaan keuangan Desa Karang Bajo yaitu diantaranya :
1.    Belum tercapai  target PAD di APBDes. Mencapai 77 %
2.    Secara Umum Target pencapaian 90 % tinggal 10 %
3.    Kurangnya Kesadaran masyarakat untuk membayar administrasi surat menyurat sesuai APDes banyak yang mengira buat surat menyurat itu geratis.
4.    Aturan Dinas Kependudukan seperti Pengantar KTP, KK, Pengatar Akte, SKTM Rujukan Puskesmas dan SKTM Pendidikan memang kami tidak pungut biaya sehingga menimbulkan dampak berkurangnya pendapatan  keuangan Desa.
   

b.    Penyelesaian
        Tindak lanjut penyelesaian yang sedang dihadapi  di antaranya :
a.    Melalui pengembangan dan penggalian potensi sehingga mendapatkan income guna menunjang dan memenuhi target yang tidak terealisasi.
b.    Memenuhi sebagian sarana dan prasarana dengan memprioritaskan yang di butuhkan sangat mendesak.

c.    Perlunya penambahan dana melalui APBDesa.
d.    Mengadakan pembinaan dan pelatihan guna menambah ilmu dan pengetahuan baik di bidang administrasi maupun teknis lapangan.
e.    Gencarnya melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat akan pentingnya peran serta mereka dalam merealisasikan target dari APBDesa.
3.2    Pengelolaan Belanja Desa.
  a.    Kebijakan umum keuangan Desa

                Pengelolaan keuangan desa selama 1 tahun anggaran telah di tuangkan dalam peraturan Desa tentang Anggaran Pendpatan dan Belanja Desa sehingga dapat dilaksanakan, dengan tidak menutup kemungkinan apabila ada hal-hal yang dipandang lebih mendesak yang mempengaruhi pendapatan maupun belanja desa maka Peraturan Desa tersebut akan di lakukan perubahan guna penyesuaian melalui suatu mekanisme yang telah di tetapkan.

  b.    Target dan Belanja Desa
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2007 terdiri dari Belanja Langsung dan belanja tidak langsung.
Adapun realisasi  Belanja Desa Karang Bajo Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :


BELANJA LANGSUNG    RENCANA DAN REALISASI  BELANJA DESA ( Rp )
    Rencana/ target    Realisasi    Persentase    Sesuai
Target    Tidak
Tercapai
Belanja Rutin    302.000.000    272.000.000    90 %        30.000.000
Belanja Pembangunan    128.000.000    128.000.000    100%-    128.000.000-    -
Total Pengeluaran    430.000.000    400.000.000    93 %-    -    30.000.000

   
Selain Belanja Desa dalam RAPBDesa juga memuat pembiayaan. Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud adalah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ pengeluaran yang akan diterima kembali. Baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Tetapi berdasarkan perhitungan APBDesa Tahun 2014 untuk pos pembiayaan tidak ada transaksi atau kejadian yang terjadi.





Sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari :
    a.    Penerimaan pembiayaan; dan
    b.    Pengeluaran pembiayaan
    Penerimaan pembiayaan sebagaimana diatas, meliputi :
    a.    Sisa lebih perhitungan anggaran ( SILPA) tahun sebelumnya
    b.    Pencarian dana Cadangan
    c.    Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
    d.    Penerimaan pinjaman
    Penegluaran pembiayaan sebagaimana diatas meliputi :
    a.    Pembentukan dana cadangan
    b.    Penyertaan modal Desa
    c.    Pembayaran hutang

 c.    Permasalahan dan penyelesaian.
Terkait dengan penyusunan serta kebijakan keuangan desa Karang Bajo yang sering di hadapi adalah :
    1.    Waktu penyusunan perdes tentang APB Desa sudah sangat molor karena menunggu kejelasan kisaran dana yang di berikan oleh Pemda Kabupaten terutama ADD sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan solusinya agar penyusunan dilaksanakan lebih cepat termasuk yang dari pemda Kabupaten segera memberikan data terutama dana yang akan turun ke desa.

    2.    Terbatasnya sarana dan SDM / perangkat desa dalam menyusun dan meng SPJ kan dana yang diterima, solusinya perlu penambahan sarana kerja dan peningkatan DM melalui bintek-bintek.
    3.    Permasalahan yang ada dalam peneglolaan keuangan di Desa Karang Bajo saat ini adalah perubahan harga yang tidak stabil dalam melaksanakan kegiatan pembangunan-pembangunan di Desa.






BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA

4.1    Urusan Hak Asal Usul Desa
    a.    Program dan kegiatan
Program kegiatan yang ada di Desa saat ini masih belum memiliki tolak ukur yang memadai, namun dalam pelaksanaannya penyelenggaran urusan pemerintahan desa sudah berjalan dan meliputi hal-hal seperti di bawah ini :
        1.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa
        2.    Membina kehidupan masyarakat desa
        3.    Mengkoordinir seluruh pembangunan yang ada di Desa
        4.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
        5.    Melaksanakan kehidupan demokrasi
        6.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
        7.    Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra pemerintah desa
        8.    menyelenggarakan  administrasi pemerintahan desa
        9.    Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
        10.    Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat istiadat
        11.    Mengembangkan potensi SDA dan melestarikan lingkungan hidup.
        12.    Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa
        13.    Menetapkan peraturan Desa
        14.    Membuat surat – surat keputusan Kepala Desa
           
    b.    Realisasi Pelaksanaan kegiatan
        Pembangunan yang dilaksanakan di Desa Karang Bajo dilaksanakan dengan azas gotong – royong atas kerjasama pemerintah desa, Lembaga Desa dan Partisipasi masyarakat, sehingga hasilnya maksimal.
Realisasi kegiatan pembangunan di Desa Karang Bajo tahun anggaran 2014 yang bersumber dari PNPM MPd dan Pemda KLU yaitu berupa fisik dan non Fisik diantaranya sebagai berikut :


        a.    Pembangunan Fisk :
            1.    Rabat Jalan Dusun Ancak Timur.
            2.    Pembangunan Jembatan Lintas Desa Lokok Aur
        b.    Pembangunan Non fisik
            1.    Studi Banding Kepala Desa
            2.    Bintek Sekratris Desa dan BPD
            3.    Pelatihan dan pembinaan aparatur pemerintah Desa
            4.    Bulan Bakti Gotong royong

    c.    Permasalahan dan penyelesaian

        Permasalahan yang terjadi ketika melaksanakan kegiatan tersebut diatas ketika menggerakkan swadaya masyarakat, kadang suatu program, berbenturan dengan rutinitas yang dikerjakan masyarakat. Maka penyelesaian yang dilakukan yaitu memilih waktu yang tepat dan member penyuluhan dan arahan kepada mayarakat tentang pentingnya bergotong royong. Pada umumnya pemerintahan desa sudah dapat berjalan deengan bail baik, walaupun tidak di pungkiri masih ada kekurangan dalam penyelnggaraan pemerintahan yang disebabkan oleh masih rendahnya SDM aparatur pemerintah maupun lembaga-lembaga yang ada di desa untukm itu diperlukan suatu bimbingan terus menerus dari pemerintah yang lebih tinggi dalam upaya peningkatan kapasitas para aparatur pemerintahan desa lebih-lebih ditahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana yang besar dari pemerintah Pusat.
               
4.2    Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten
    a.    Program dan kegiatan
Kegiatan pemerintahan yang di serahkan ke Pemerintah Desa pada tahun 2014 adalah sebagai berikut :
        1.    Alokasi Dana Desa
        2.    Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa
        3.    Kegiatan PNPM MP3KI
        4.    Pelaksanaan penyaluran raskin tepat sasaran
        5.    Kegiatan lain yang diserahkan ke Desa dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) yang di laksanakan  oleh kolektor yang sudah di tentukan oleh Dinas pendapatan bersama dengan perangkat desa. Untuk tahun anggaran 2014 jumlah target PBB adalah sebesar Rp 49.087.845 dengan jumlah wajib pajak sebanyhak 1.018 WP  realisasinya Rp. 32.757.248 dengan wajip pajak 798 mencapai ( 66, 73 % )
   
b.    Realisasi Pelaksanaan kegiatan
Semua kegiatan diatas telah dilaksanakan serta sebagian tertuang pada APBDes Tahun 2014.
   
c.    Permasalahan dan Penyelesaian
Penyelesaian semua kegiatan diatas di selesaikan atas kerja sama antara Pemerintah Desa, Lembaga Desa dan partisipasi masyarakat, sehingga tidak ada permasalahan yang timbul karena semua kegiatan tersebut sudah hasil kesepakatan dan perencanaan bersama yang tertuang dalam Rencana kegiatan Pemerintah Desa ( RKPDesa ) dan telah sesuai dengan RPJMDes.

Untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan musyawarah agar masyarakat mendukung sepenuhnya dan partisipasi lebih di tekankan kepada masyarakat. Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada pekerjaan tersebut dan diharapkan sesuai rencana kerja yang ada. Semua keputusan diserahkan ke masyarakat dalam penggalian dana ataupun swadaya. Partisipasi dan gotong royong ditekankan pada masyarakat dan dilakukan sosilaisasi pada masyarakat agar emua pelaksanaan pekerjaan tersebut seuai dengn rencana dan dapat selesai tepat waktu.




BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A.    Tugas Pembantuan yang di terima
    1.    Dasar Hukum
        Dasar hukum tugas pembantuan yang diterima adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Pembagian wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil, dengan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemeritahan Negara dan hak-hak asal usul dalam daerah yag bersifat istimewa.

Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari system dan prosedur penugasan pemerintah kepada daerah dan desa serta penugasan dari provinsi atau kabupaten kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas. Tugas ini diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi.

Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
Tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Daerah dan Desa meliputi sebagian tugas politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama dan kewenangan bidang lain yakni kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konversi, dan standarisasi nasional.

Tugas pembantuan yang diberikan oleh propinsi sebagai daerah otonom kepada desa meliputi sebagian tugas dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta sebagian tugas pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas pemerintahan yang tidak  atau belum dapat dilaksanakan oleh daerah  kabupaten dan kota, sedangkan sebagai wilayah administrasi mencakup sebagian tugas dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

Tugas pembantuan yang diberikan oleh Kabupaten kepada Desa mencakup sebagian tugas pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten termasuk sebagian tugas yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

    2.    Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
        Tugas pembantuan yang diterima dalam tahun anggaran 2014 dari berbagai Dinas/Instansi, telah dikelola sesuai ketentuan dan / atau petunjuk  pelaksanaan dinas pemberi tugas pembantuan. Adapun Instansi pemberi tugas pembantuan adalah sebagai berikut :

        a.    Dinas Pendapatan

b.    BPMD,PPKB dan Pemdes Kab. Lombok Utara
c.    Badan Pusat dan Statistik
d.    Bagian Kesra Setda Kabupaten Lombok Utara
e.    Kantor Pos dan Giro
f.    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
g.    KemenDikbud

    3.    Satuan kerja Perangkat Desa

Pelaksanaan kegiatan diatas oleh dinas-dinas yang bersangkutan penunjukannya dilakukan Kepala Desa dengan membentuk panitia maupun penunjukan langsung.

    4.    Kegiatan yang diterima

Sebenarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, dalam Bab III pasal 3 tentang Tata Cara Pemberian Tugas Pembantuan, Ayat 4 yang menyebutkan bahwa pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa, ditetapkan dengan keputusan menteri / pimpinan lembaga pemerintah non departemen dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah, ayat 5 yang menyebutkan bahwa pemberian tugas pembantuan dari daerah kepada desa ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati dengan tembusan Ketua DPRD.

Namun sampai saat ini pengertian Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa mulai dari pemberian tugas sampai hak penerima tugas masih berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, sehingga pemberian tugas tersebut terkesan biasa-biasa saja sebagai tugas rutin Pemerintah Desa.



Dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan, Pemerintah Desa Karang Bajo, melaksanakan tugas yang diberikan oleh instansi tersebut diatas yaitu :
    a.    Dinas Pendapatan KLU
Pemerintah Desa Karang Bajo melaksanakan tugas dari Dinas Pendapatan Kabupaten Lombok Utara berupa  pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Didalam melaksanakan tugas ini di Desa Karang Bajo dibagi menjadi beberapa petugas, yaitu:
   
Penanggung Jawab : Kepala Desa
Koordinator      : Kaur Pembangunan
Petugas Pemungut / Pembekel Pekasih.

Pada tahun 2014 Baku Surat pemberituan Pajak Terhutang di Desa Karang Bajo sebanyak 1.016 wajib pajak.  sementara realisasinya adalah 798 wajib pajak dengan prosentase realisasi tahun 2014 adalah 66.73 %.
Selanjutnya oprasional Pemerintah Desa yang SPJnya di serahkan ke Dispenda KLU yaitu

Tunjangan Penghasilan Aparat Desa ( TPAD ) yaitu Kepala Desa beserta staf, Pekasih dan Penghulu Desa Rp. 6.000.000 x 12 = Rp. 72.000.000,-dan Pengganti Tanah Pecatu bagi Aparat Desa yaitu Kepala Desa dan Kepala Dusun Rp. 5.050.000 x 12  = 60.600.000,-

    b.    Kantor BPMD, PPKB dan Pemdes KLU
Tugas yang diberikan oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat adalah melalui program pemanfaatan dana ADD dibidang pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas aparat pemerintahan Desa dan pembangunan sarana infrastruktur perdesaan. Adapun jumlah ADD yang di terima oleh Desa Karang Bajo pada Tahun Anggaran adalah sebesar Rp..ADD sebesar Rp. 245.038.500. dana ini 30% untuk biaya Oprasional  Rp. 73.511.550 dan 70% untuk belanja Pablik Rp. 171.526.950 Pencairan  termin I Rp.177.442.437 dan termin ke II Rp. 67.596.063. semoga di tahun 2015 ini dapat di tingkatkan lagi lebih-lebih dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

    c.    Badan pusat Statistik

Tugas yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik adalah berupa pendataan-pendataan dibidang ekonomi dan sebagainya

    d.    Bagian Kesra Setda KLU

Desa Karang Bajo menjalankan tugas yang diberikan oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Lombok Utara berupa pendistribusian beras untuk masyarakat miskin.

Untuk  tahun 2014 jumlah Rumah Tangga Sasaran ( RTS ) adalah 621 RTS, Jumlah beras untuk penduduk miskin yang diberikan kepada penerima sebanyak 9.315 kg , dengan harga Rp.1.600,- perkilogram. Jumlah penerima sebanyak 621 orang ( 15 kg per KK x Rp 1.600 ). Rp. 14.904.000,- x 13 x pendistribusian Dengan nilai keuangan   Rp. 193.752.000,-


    e.    Kantor Pos dan Giro

Tugas yang diberikan oleh Kantor Pos dan Giro kepada Pemerintah Desa Karang Bajo berupa pendampingan penyaluran dana bantuan KPS ( Kartu Perlindungan Sosial ) yang untuk Karang Bajo mendapatkan Kartu KPS 676.


    f.    Dinas Kependudukan dan Caatatan Sipil KLU

Tugas yang diberikan oleh Dinas Kependudukan Catatan sipil KLU berupa pembuatan surat pengantar pembuatan KTP, KK dan Akte kelahiran geratis sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2013 tentang administrasi Penduduk dan Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan Pendaftaran Penduduk maka dalam pengurusan KTP, KK dan Akte dapat terlaksana dengan baik dan lancar dan pendataan penduduk untuk pencetakan kartu NIK. 
Permasalahannya adalah dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah RI  Nomor 48 Tahun 2004 tentang Tarif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Agama yaitu :

a.    Biaya Nikah dan Rujuk di Kantor Agama (KUA) pada jam kerja dikenakan tarif 0 Rupah.
b.    Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Agama  ( KUA ) dan atau di luar jam kerja di kenakan tarif  Rp. 600.000, berlaku sejak 10 juli 2014.
c.    Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini maka banyak warga kami ada yang tidak bisa buat buku nikah, padahal tujuan pemerintah itu mempermudah warga   sementara salah satu persyaratan pembuatan KK baru di Dinas Kependudukan Catatan Sipil KLU adalah foto Copy Buku Nikah, sehingga banyak warga Desa yang telah berkeluarga namun tidak bisa membuat kartu keluarga karena tidak memiliki Buku Nikah lantaran identidas sebelumnya dia nikah seperti janda atau duda tidak mengurus diri ke Pengadilan Agama.
d.    Harapan kita kepada pemerintah agar ada program hitbah nikah, atau hitbah cerai oleh Pengadilan Agama Cabang Lombok utara agar tidak menghadiskan biaya transport ke Giri menang Gerung Lombok Barat.
    g.    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia’
Dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia , masyarakat Desa Karang Bajo mendapatkan stimulant rumah swadaya sebanyak 15 Unit dengan  mendapatkan dana Rp. 426.100.000,-  dan alhmdulah program rumah tersebut boleh di bilang sangat berhasil ini bisa kita lihat tingkat swadaya masyarakat adat Karang bajo yang sangat tinggi.


    5.    Sumber dan Jumlah Anggaran
Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan diatas, ditangani langsung oleh Pengurus Pranata Adat y dan penyaluran beras raskin oleh Kepala Dusun.

    6.    Permasalahan dan penyelesaian
Sampai saat ini belum ada permaslahan yang berarti dalam menangani kegiatan yang di limpahkan / diperbantukan kepada Desa ataupun program-prgram yang diberikan kepada Desa

B.    Tugas Pembantuan yang di berikan
    1.    Dasar Hukum
Dasar Hukum Tugas Pembantuan yang diberikan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

    2.    Urusan Pemerintahan Yang Ditugas Pembantuankan
Urusan pemerintahan  yang ditugas pembantuan meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, industri dan perdagangan ,perhubungan , penanaman modal. Lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja. Namun yang menjadi prioritas Pemerintah Desa Karang Bajo adalah  bidang Pekerjaan Umum, Pertanian, Kesehatan dan lingkungan hidup.

    3.    Sumber dan jumlah Anggaran
Sumber dana untuk menjalankan urusan pemerintahan yang ditugas pembantukan adalah berasal dari APBD Kabupaten Lombok Utara yakni ADD Tahun 2014

    4.    Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana  yang digunakan untuk mendukung jalannya tugas yang diperbantukan adalah seluruh fasilitas yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Desa Karang Bajo.




BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
               
6.1    Kerjasama Antar Desa
    a.    Kegiatan yang dilaksanakan
Selama ini hubungan kerjasama antar desa sudah berjalan dengan baik antara lain gotong-royong dalam perbaikan Saluran Irigasi atau sarana umum yang ada keterkaitan dalam penggunaannya, namun sejauh ini pula belum ada suatu perjanjian kerjasama atau perjanjian lainnya yang di buat secara tertulis antar desa.
    b.    Realisasi pelaksanaan kegiatan
Kegiatan tersebut secara berkesinambungan dengan mengadakan musyawarah antar desa sesuai dengn peraturan yang mengatur tentang hal tersebut.
    c.    Permasalahan dan penyelsaian
Setiap permasalahan yang timbul dalam penyelesaiannya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksnakan kerjasama antar desa masih sekitar penyelesaian sengketa warga yang melibatkan beberapa instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan. Dan apabila dalam musyawarah tersebut belum berhasil maka di selesaikan ke tingakt atasnya.


6.2    Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
    a.    Kebijakan dan kergiatan
Secara khusus desa belum pernah melakukan ikatan kerjasam dengan pihak ketiga, namun apabila ada sesuatu perusahaan/ perorangan yang berinvestasi di wilayah desa maka desa wajib di libatkan dalam MOU atau ikut mengetahui perjanjian yang dibuat antara perusahaan dengan pihak warga desa

    b.    Pelaksanaan kegiatan
Dalam melaksanakan kerjsama antar desa, untuk tugas yang diberikan kepada perangkat desa ataupun masyarakat desa, dari desa membentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerjasamakan maupun yang bekerja di dalam desa. Tim-tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing-masing. Tim desa terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, BPD,LPM dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

Dalam melaksanakan suatu kerjasama dana maupun anggaran diambil dari dana desa maupun dana lainnya yang sah. Besaran dana tersebut disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. Kerjasama antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaannya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat.

Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama tingkat kecamatan di fasilitasi oleh pihak kecamatan.

Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa hanya sebatas kerjasama dalam pengusulan program PNPM MP3KI. Waktu ataupun jangka waktu pelaksanaan disesuaikan dengan tingkat dan jenis kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan bersama. Kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan. Bahwa suatu desa membutuhkan kepentingan tertentu dengan desa lain.

Hal ini sesuai dengan program PNPM MP3KI yang sedang dilaksanakan pada tahun 2014. Yaitu
1.    Penguatan Jalan dari Pelabupati Desa Karang Bajo ke Dasan Gerisak Desa Anyar Kecamatan Bayan.
2.    Penguatan Jalan dan pembangunan 3 buah Jembatan penghubung antar Desa dari Dusun Oman Segoar Desa Senaru ke Lendang Bila Desa Karng Bajo terus ke telaga Banyak Desa Anyar.




    c.    Permasalahan dan penyelesaian
dalam suatu kerjasama permasalahan yang timbul biasanya karena kurang sepemahaman dalam pelaksanaan pekerjaan. Lokasi dan tempat juga bisa menjadi permasalahan namun sudah selesai, Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihak yang di ajak kersama supaya di adakan sosialisasi kepada masing-masing wilayah sebelum melaksanakan kegiatan tersebut. Permasalahan yang timbul di tulis dalam berita acara dan dimasukkan dalam agenda kegiatan di masing-masing kelompok yang akan mengadakan kerjasama. Kemudian dari instansi terkait di ikutkan untuk memfasilitasi kejadian-kejadian tersebut.

6.3    Batas Desa
    a.    Kebijakan dan kegiatan
Bata desa merupakan batas wilayah administrative di dalam pemerintahan desa yang di kuatkan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berikut disampaikan Batas-batas Desa Karang Bajo yaitu :
        Batas Desa Sebelah Utara    :    Desa Anyar
        Batas Desa Sebelah Timur    :    Desa Loloan
        Batas Desa Sebelah Selatan    :    Desa Senaru &Desa Bayan
        Batas Desa Sebelah Barat    :    Desa Senaru 
        Untuk mengantispasi permaslahan yang timbul akibat perbatasan desa di antara beberapa desa yang berkepentingan di adakan sosialisasi.
    b.    Pelaksanaan kegiatan
Untuk tugas yang pembantuan dalam mengantisipasi permasalahan batas desa, yang selama ini tidak terjadi permasalahan perbatasan di Desa yang berbatasan dengan Desa Karang Bajo


6.5    Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
    a.    Bencana dan penanggulangannya.
Dalam keadaan darurat koordinasi dengan instansi terkait di optimalkan dalam rangka penanganan bencana tersebut. Sepanjang tahun 2014 relatif tidak ada bencana yang terjadi di Desa Karang Bajo, namun demikian Pemerintah Desa dan masyarakat tetap waspada menjaga kemungkinan bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Yang biasa terjadi di Desa Karang Bajo adalah bencana Tanah Longsor dan selama ini selalu beroordinasi dengan instansi terkait seperti BPBD, Lingkungan Hidup maupun Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara.
    b.    Status Bencana
Pelaksanaan penanggulangan bencana di Desa Karang Bajo telah di bentuk Tim Siaga Bencana Desa ( TSBD ). Tim tersebut bertugas mengkoordinir penanganan bencana alam dan sejenisnya dengan instansi yang terkait. Anggota tim terdiri dari perangkat desa, lembaga desa, Bidan Desa dan Tokoh Masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan melihat jenis bencana yang terjadi. Apabila bencana alam tersebut terjadi dan tidak bisa diatasi oleh pihak tim Desa maka pihak desa berkoordinai dengan pihak kecamatan untuk diteruskan ke satuan koordinasi pelaksana penanganan bencana di Kabupaten Lombok Utara.
Penanganan bencana tersebut melihat status bencana dan serta bahaya dan penanggulangnya. Dalam keadaan demikian koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.
    c.    Sumber dan jumlah anggaran
Dalam penanganan semua bencana alam memerlukan biaya. Di Desa Karang Bajo anggaran untuk penanganan bencana belum di anggarkan. Namun apabila terjadi bencana maka biaya penanganan akan kita minta ke Kabupaten apabila terjadi  kerusakan yang sangat besar.


6.6    Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
    a.    Gangguan yang terjadi
Gangguan yang terjadi dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di Desa Karang Bajo cukup relative aman, itu dapat di lihat di catatan kepolisian yang jarang sekali laporan-laporan gangguan keamanan. Yang sempat membuat gelisah adalah terjadinya pencurian ternak dan dilakukan kegiatan ronda malam di lingkungan masing masing.
    b.    Satuan Pelaksana kegiatan Desa
Pedesaan biasanya di identikkan dengan situasi damai, tenang dan bersahabat dimana jarang terjadi kekacauan, gangguan kamtibmas maupun gangguan lainnya seiring dengan kemajuan dan kelancaran hubungan antar desa, desa ke kota sehingga pengaruh dari luar bisa saja masuk ke desa. Maka diperlukan langkah-langkah antisipasi, dengan membentuk satuan keamanan desa yaitu Hansip / Linmas,  menerapkan hukum adat maupun hukum positif maka gangguan ketertiban umum dapat di tekan menjadi sekecil mungkin.


c.    Data perangkat Desa dan Linmas

1.    Kertamalip    :Kepala Desa
2.    Misanom        :Kaur Trantib
3.    Masukin        :Kasatgas
4.    jandraari     :Linmas
5.    Nasrah         :Linmas
6.    Fatahilah    :Linmas
7.    Saiful Barhri    :Linmas
8.    Siwana        :Linmas
9.    Nasrin        :Linmas
10.    Mujahidin    :Linmas
11.    Suprin         :Linmas
12.    Supriadi     :Linmas
13.    Iramaja        :Linmas
14.    Mahrip         :Linmas
15.    Sapar         :Linmas
16.    Nutradi     :Linmas

    d.    Sumber dan jumlah Anggaran
Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dalam APBDesa tidak dicantumkan, tetapi untuk kegiatan sosialisasi ketertiban umum tetap dilakukan dalam setiap kegiatan turun ke lapangan saat ada acara-acara keagamaan. Mengingat permasalahan tersebut sifatnya local maka Pemerintah Desa hanya membantu secara swadaya dengan melihat kejadian yang ada.
    e.    Penanggulangan dan kendalanya
Penanggulangan ketertiban umum sering kali mendapatkan hambatan disini di jelaskan bahwa dalam pelaksanaan proses mendamaikan perselisihan warga sering kali pihak pelaksana mendapatkan kecaman maupun lainnya, namun dalam hal ini tidak menjadi permasalahan yang berarti bagi tim tersebut. Di dalam menyelesaikan suatu permasalahan tidak jarang kita limpahkan ke pihak muspika kecamatan yang di tingkat desa kedua belah pihak tidak menemukan kata kesepakatan.

    f.    Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan
Dalam menyelenggarakan ketertiban umum, pihak Pemerintah Desa Karang Bajo selalu berkoordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan Bayan, terutama untuk Babinsa dan Babinkamtibmas.



BAB VII
P E N U T U P

Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa  ( LPPD ) Akhir Tahun Anggaran 2014 ini kami sampaikan dan kami menyadari Laporan ini masih jauh dari sempurna, hal ini merupakan keterbatasan kemampuan yang kami miliki dalam penyusunan laporan ini sangat terbatas, namun tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Untuk itu saran dan masukan dari Bapak Bupati Lombok Utara dan semua pihak yang sifatnya membangun untuk perbaikan-perbaikan sistem pelaporan ke depan yang jauh lebih baik.

Akhirnya kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah membantu kami di dalam menyuu  LPPD  Akhir Tahun Anggaran 2014  Desa Karang Bajo, dan mohon maaf apabila dalam penyusunan pelaporan ini terdapat kesalahan-kesalahan yang kurang berkenan di hati.
Tiada gading yang tak retak begitu pula selama saya beserta Aparat Desa dalam melaksanakan tugas tentunya tak lepas dari kesalahan dan kehilafan, dan kami mohon agar dibukakan pintu maaf dan selanjutnya mari kita membangun desa dengan semangat kebersamaan.

                                                                         Karang Bajo, 23 Februari  2015
                                                                         KEPALA DESA KARANG BAJO


                                                                                K E R T A M A L I P








Tidak ada komentar:

Posting Komentar