Sabtu, 03 Oktober 2015

33 Kades se KLU Study Banding ke Desa Ciburial Bandung

DKB. 33 Kepala Desa bersama Kabid Pemdes, Staf Ahli Bidang SDM, Inspektorat Sekda KLU, keterwakilan Sekcam dan Kepala BPM,PPKB Pemdes Lombok Utara melakukan setudy banding Ke Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bogor tentang Tata Cara Pengeloaan keuangan Desa 04-10-15.

Ketua Rombongan Setudy banding Kepala BPM PPKB Pemdes Lombok Utara Drs. H. Jayadi N, menyampaikan dalam sambutannya mengatakan bahwa  Kepala se Lombok Utara ini berjumlah 33 Orang telah melaksanakan Bimbingan Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa sebagai implementasi UU 6/2014 tentang desa bertempat di di Hotel Travelles Jakarta selama 3 hari pada hari ini kami berkunjung ke Desa ini yang telah banyak meraih prestasi untuk sering pembelajaran.

Study banding 33 Kepala Desa se Lombok Utara  ini di terima oleh Asep Rahmat sekretaris Desa Ciburial yang mana dalam sejarahnya dinamakan Desa Ciburial menutur Asep Rahman karena terdapat simburan mata air yang keluar dari celah pegunungan sangat besar sehingga petani jadi makmur, Desa Ciburial ini berada di Wilayah perbukitan dan pegunungan memiliki keunikan karena desa itu sudah menjadi desa Wisata sejak tahun 2011 dan terdapat sebuah goa tiu peninggalan Penjajahan Belanda dan jepang.

Kondisi Bangunan Kantor Desa  Ciburial mewah seperti pila lantae dua kantor ini dibangun hasil swadaya masyarakat, Desa ini terdiri dari tiga Kepala Dusun, dengan jumlah Penduduk sekitar 12.000 jiwa dan 3.200 Kepala keluarga  dengan Penghasilan utama Penduduk Desa Ciburial adalah dari pengelolaan KF, Rumah makan, pedangan dan pengelola Penginapan.

Kepala Urusan Keuangan Desa Ciburial Ayi Sumarno, menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.352.916.100,- untuk Belanja Desa yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 631.098.320,,-Bidang Pembangunan Desa Rp. 291.554.980,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 108.000.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 124.220.000,- Bidang Tak Terduga Rp. 0,- Dana Desa Rp. 198.042.800,- Jumlah Belanja Rp. 1.352.916.100,- Surplus/Defisit Rp. 0

Untuk Pembangunan sarana dan Prasarana Desa seperti Jalan Desa Ciburial jga di bantu oleh masyarakat contoh Rabat betol Jalan dengan biaya murni Rp, 2,6 milar telah selesai di bangun dibantu oleh Bumdes yang telah sukses dalam hal Pengeloaan Air Minum Desa ( Pamdes ) dan Sampah warga namun terkendala dengan Tempat Pembuangan Akhir.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD ) Lombok Utara Jauhari terkesima mendengar keberhasilan dari Desa Ciburial ini terutama suadaya masyarakat sangat besar sebanyak Rp. 2,6 Miliar, namun kami belum tau apakan suadaya masyarakat itu tertuang dalam Perdes sementara Dana APBDesnya sebesar Rp. 1.352.916.100,- lalu bagaimana regulasinya, bagaimana tetang Siltaf Kepala desa, sekdesa dan Perangkat Desa, Apakah di RKPD Desa Ciburial juga telah disusun bulan Oktober ini untuk tahun 2016, Apakah Aset Desa milik Pemerintah Daerah di Wilayah Desa itu di serahkan ke desa atau tidak, Apakah sekdesnya PNS atau tidak.

Jawaban dari Sekdes Ciburial bahwa Desa Ciburial ini terutama suadaya masyarakat memang sangat besar sebanyak Rp. 2,6 Miliar kami akui belum masuk dalam Perdes  lalu bagaimana regulasinya, dalam Pembangunan ini kami hanya mempasilitasi sedangkan yang mengelola adalah semua partisipasi masyarakat, tetang Siltaf Kepala desa, sekdesa dan Perangkat Desa, itu kami memperoleh dari Alokasi Dana Desa Kabupaten Bogor dan dari PADes.

 Untuk RKPD Desa Ciburial juga belum di susun sesuai permintaan UU/6/2014 disusun untuk tahun 2016, Aset Desa milik Pemerintah Daerah yang ada di Wilayah Desa kami tidak ada yang ada hanya tanah kantor Desa dan Pemerintah telah  menyerahkannya ke desa, Sekdesnya tidak PNS karena 2 tahun yang lalu sekdes disini telah berakhir masa jabatan karena lanjut usia, Pemerintah Kabupaten bogor juga member kebebasan kepada Kepala Desa apakah mengangkat Sekdes Sendiri atau meminta PNS.

Harapan Jauhari Kepada semua Kepala Desa se Lombok Utara yang Sekdesnya Masi PNS agar mengangkat sendiri sekretaris Desanya yang bukan PNS seperti yang di temui di Desa Ciburui dan disetujui oleh Pemerintah daerah mumpung pak Kepala Badan, Stap ahli bidang SMD, Inspektorat juga ikut, sehingga Desa kami bisa berjalan sesuai amanat undang undang Desa. ( Kertamalip ).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar