DKB. Pemerintah Desa untuk melakukan Penganggaran Keuangan Desa ( APBDesa ) sejak berlakunya UU 6/ 2014 tentang Desa maka Pemerintah Desa dilarang melakukan Pungutan sebagai Penerimaan Desa selain yang di tetapkan dalam Peraturan Desa hal itu disampaikan oleh Oktopianus Bagian Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri pada acara Bimtek Keuangan Desa kepada 33 Kades se KLU di Jakarta 01-10-15.
Dalam pengelolaan keuangan Desa maka Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, Kewenangan Pengelola Keuangan desa seperti menetapkan kebijakan tentang Pelaksanaan APBDes, Menetapkan PTPKD, menetapkan Petugas yang melakukan Pungutan Penerimaan Desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang di tetapkan dalam APBdes dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pegeluaran atas beban APBDes.
Pendapatan Desa yang Ada dalam Perdes APBDes itu terdiri dari Pendapatan Asli desa, dana desa dari Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Bagian dari hasil Pajak daerah dan retrebusi Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana Perimbangan yang di terima kabupaten/kota, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota, hibah, sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain lain Pendapatan desa yang sah.
Dalam Perdes APBDes terdapat Belanja Desa, maka belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran, tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa dan belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Pengadaan Barang dan Jasa yang nilai mamfaatnya kurang dari satu tahun disebut Belanja Barang seperti alat tulis kantor, benda pos, bahan/material, pemeliharaan, cetak/pengadaan, sewa kantor desa, sewa peralatan kantor, makan/minum rapat, pakaian dinas/atributnya, perjalanan dinas, upah kerja, honor narasumber, oprasional Pemerintah Desa, Oprasional BPD, Insentif RT dan Pemberian barang pada masyarakat.
Untuk Pertanggungjawaban Perdes APBDes Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati berupa laporan semester pertama paling lambat pada akhir bulan juli tahun berjalan dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan januari tahun berikutnya.
Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan, LPJ itu di tetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dilampiri dengan format Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan APBDes, format laporan kekayaan milik desa per 31 Desember tahun berkenaan dan format laporan program Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
Laporan Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan APBDes merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, LPJ Realisasi APBDes harus di imformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media Sintim Informasi Desa ( SID ) yang onlaen, Papan Pengumuman, atau melalui Radio Komunitas dan media lain yang mudah di akses oleh masyarakat. ( Kertamalip ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar