Minggu, 22 Februari 2015

Sayang Diri Buktikan Dengan KTP

DKB. Sayang diri Buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Sayang Istri Buktikan dengan Buku Nikah, Sayang Keluarga Buktikan dengan kartu Keluarga dan sayang Anak Buktikan dengan Akte Kelahiran hal itu di sampaikan oleh Ibu Kepala seksi Penyuluhan Dinas Kependudukan Lombok Utara Ayanep. Pada saat Penyuluhan ke Sasaran Posyandu Karang Bajo 16/02/14.

Ayanep menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan Lombok Utara aka nada pelayan pembuatan Kartu Keluarga dan Aket Kelahiran  secara geratis di semua desa se Lombok Utara jadi tim kabupaten ini akan turun membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus diri ke Kantor dinas Kependudukan. Sebab identitas jati diri ini sangat penting untuk di data jangan sampai warga Desa tidak memiliki KK, KTP dan akte Kelahiran,

Adapun perayaratan pembuatan Kartu Keluarga baru di Dinas Kependudukan Lombok Utara bagi warga Desa  yaitu membawa  Foto Copy Buku nikah, membawa Kartu Keluarga asli orang tua dari kedua belah pihak,  membawa surat pindah dari Desa, Kecamatan dan Kabupaten asal, membawa surat pengatar dari Desa tempat tinggal yang sekarang dan semua berkas dibawa sendiri dan tidak boleh berwakil.

Sedangkan persyaratan pembuatan Kartu tanda penduduk sangat mudah yaitu sudah berusia 17 tahun, membawa Foto Copy Kartu Keluarga, Membawa Foto Copy Akte Kelahiran, membawa surat Pengantar dari Desa dan membawa foto copy Buku Nikah bagi yang usianya kurang dari 17 tahun.

Persyaratan Pembuatan KTP karena Hilang atau rusak yaitu membawa surat keterangan hilang KTP dari Kepolisian setempat , foto Copy Kartu Keluarga dan pemohon langsung yang datang ke kantor Dinas Kependudukan Lombok Utara.

Masyarakat  Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan banyak yang tidak memiliki Buku Nikah sehingga kesulitan dalam bembuat Kartu Keluarga apa lagi membuat Akte kelahiran untuk anaknya untuk itu harapan warga kepada Dinas Kependudukan Lombok Utara  agar Persyaratan  dalam membuat kartu Keluarga itu dapat di permudah bagi yang tdiak punya buku nikah diganti dengan surat keterangan kawin sementara dari Desa.

Harapan Ibu Ayanep Kasi Penyuluhan pada Dinas Kependudukan Lombok Utara kepada Kepala Desa agar memerintahkan ke Kepala Dusunya untuk mendata warga  yang tidak memiliki akte kelahiran, KK dan KTP  agar kita tahu berapa rencana sasaran yang akan kita layani di masing masing desa nanti, ( SK- 22-005).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar