Minggu, 22 Februari 2015

Perkembangan Desa Karang Bajo Tahun 2014 (Bag. 1)

Desa Karang Bajo adalah salah satu desa di Kecamatan Bayan yang mempunyai luas wilayah 1.168 ha. Dilihat dari topografi ketinggian wilayah Desa Karang Bajo berada pada 10-400 ketinggian dari permukaan air laut dengan keadaan curah hujan rata-rata  1000 mm/tahun serta suhu rata-rata antara 27-30 C dengan kelembaban udara rata-rata 70 % per tahun.


Secara Administrasi Desa Karang Bajo terletak di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Adapun batas-batas wilayah Desa Karang Bajo, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Desa Anyar sebelah selatan berbatasan dengan Desa Senaru dan Bayan. Disisi barat berbatasan dengan Desa Senaru sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Desa Loloan ( Kecamatan Bayan ).

Luas lahan yang ada terbagi dalam beberapa peruntukan, dapat dikelompokkan seperti fasilitas umum, pemukiman, pertanian kegiatan ekonomi dan lain-lain. Luas lahan yang diperuntukan untuk perumahan kurang lebih sekitar 380 Ha, untuk fasilitas umum 5 Ha, sedangkan untuk lahan pertanian persawahan sekitar 546 Ha, lahan tadah hujan sekitar 235 Ha dan untuk hutan Adat 2 Ha. Jumlah wilayah 1.168 Ha.

Desa Karang Bajo terdiri 7 Dusun dan 12 RT. Orbitasi jarak tempuh ke ibukota Kecamatan 4 Km, dari Karang Bajo ke ibukota kabupaten 45 Km dan jarak ke ibu kota Provinsi adalah 90 Km. Sementara  mata pencaharian warga masyarakat Desa Karang Bajo dapat di identifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti Petani, Buruh tani, PNS/TNI/POLRI, Karyawan swasta, pedagang, buruh bangunan / tukang, dan peternak.

Bidang pendidikan  merupakan sesuatu hal penting dalam memajukan tingkat kesejahteraan pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan. Pada gilirannya mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran.

Berdasarkan data kualitatif yang diperoleh menunjukkan bahwa di Desa Karang Bajo kebanyakan penduduk hanya memiliki bekal pendidikan formal level pendidikan SD sebanyak    22 %, pendidikan SLTP sebanyak    19 %, dan SLTA sebanyak  13  %. Sementara yang dapat menikmati pendidikan di perguruan Tinggi hanya sebesar  1,9 %.

Dinamika Politik Desa

Seiring dengan perubahan dinamika politik dan system politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih demokratis.

Pada tahun 2014 warga masyarakat Desa Karang Bajo juga berperan dalam mengikuti Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden. Saat itu tercatat jumlah pemilih yang mempunyai hak pilih sebanyak 2.394 orang. Dari Jumlah Pemilih tersebut hanya 1.890 orang menggunakan hak pilihnya. Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD dikuti oleh 81 Caleg untuk Dapil 3 Bayan, dan untuk pasangan Capres/cawapres di ikuti dua pasangan yaitu Pasangan Jokowidodo/Moh. Yusuf Kala dan pasangan Prabowo Subianto/ Hatta Rajasa.

Pola kepemimpinan penduduk di wilayah Desa Karang Bajo dalam pengambilan keputusan berada di tangan Kepala Desa, namun semua dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan pertimbangan dari masyarakat. Keterwakilan masyarakat di tingkat desa, diwadahi BPD. BPD merupakan lembaga di tingkat desa.  Kebijakan-kebijakan pemerintahan desa harus mendapatakan persetujuan dari BPD. Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di wilayah Desa Karang Bajo  mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.

Berdasarkan deskripsi dari fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa Desa Karang Bajo mempunyai dinamika politik local, Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan system politik demokrasi ke dalam politik lokal.

Sosial Budaya

Bangsa Indonesia dibangun dalam keragaman budaya, keragaman itu di antaranya terwujud dalam keberadaan komunitas budaya di masyarakat, mereka hidup serta berkembang menghidupi nilai budaya dan aktipitas tradisionalnya masing masing, nilai nilai khas tersebut merupakan pegangan hidup dan pinsip aktipitas sehari hari bagi anggotanya, di yakini dengan teguh kebenaran dan kesakralannya serta di wariskan secara turun temurun yang  kini menjadi kekayaan bangsa yang wajib di lestarikan dan dilindungi.

Nilai budaya dan aktipitas tradisional ini  kemudian di sebut sebagai kearipan lokal merupakan warisan nenek moyang bangsa dalam tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk praktik religi  dan adat istiadat. Kearipan lokal merupakan alat sekaligus hasil dari dinamika strategi adaptasi komunitas budaya tersebut  terhadap lingkungannya dengan mengembangkan pengetahuna atau ide, norma, aktipitas dan pralatan untuk melanjutkan eksistensinya.

Berbagai bentuk kearipan lokal menjadi dasar bagi keragaman budaya bangsa, sekaligus sebagai modal bagi penguatan karakter dan jati diri bangsa, oleh karena itu pemberdayaan dan rehabilitasi keberadaan  komunitas budaya di masyarkat adat karang Bajo perlu di lakukan, sejalan dengan pemikiran tersebut, maka melalu Lembaga Pranata Adat Karang Bajo mengusulkan Bantuan Sosial  Kepada Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Revitalasi.

Pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan salah satunya melalui Progam pasilitas Budaya di masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat merehabilitasi keberadaan komunitas budaya di Karang Bajo sebagai wujud keragaman budaya di Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Program Rehab Bale adat  ini sengaja tidak di ikut sertakan pada Program Batusan Stimulan Perumahan Swadaya sebanyak 452 unit pada tahun 2013 yang lalu di Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan  yang bersumber dari Kementrian Perumahan Rakyat RI, Karena Bale Adat  merupakan situs budaya yang tidak boleh di rubah bentuk dan modelnya.

Tujuannya adalah
a.    agar rumah rumah adat yang di huni oleh para pranata adat agar bisa kembali pada ciri dan bentuk aslinya serta layak huni

b.    Memberdayakan masyarakat adat untuk penguatan karakter dan jatidirinya.

c.    Meningkatkan kualitas keberadaan budaya masyarakat adat dalam rangka pelestarian kebudayaan.
Yang mendapat Rehab Rumah Adat di Gubuk Karang Bajo adalah Bale Mak Lokak Gantungan Rombong, bale Mak Kiyai  Lebe, bale mak Lokak Penguban, bale mak lokak singgan dalam, bale mak lokak karang bajo, Bale mak lokak Terantapan, Bale Mak Lokak Singgan Ancak dan Bale mak lokak lang-lang Pelabupati sedangkan masyarakat adat yang mendapatkan adalah Amak Saptini, sutiajip, Inak Riajip.

Disamping merehab Rumah adat juga mendapat rehab 16 Paket Berugak Saka enam, 9 Paket Lumbung. 16 Paket Amben Belek dan 16 Paket Amben Berik. Bahan yang di butuhkan Dalam Rehab bale adat adalah Atap alang alang, usuk bambu, pagar Bambu, Belandar Kayu, sedangkan lantai yang buat adalah lante semen pondasi Batu Timbul.
Perlu di sampaikan juga bahwa pekerjaan Rehab Bale Adat ini  di pantau langsung oleh dirjen  Kebudayaan, Khusus bale mak Lebe, rancak pager kampu pake santong, kita buatkan pondasi batu timbul. 

Selanjutnya dalam menentukan cara kerja kita telah membentuk tim sedangkan sebagai sempel adalah bale  mak lokak walin gumi di Trantapan Dusun Lokok Aur Desa Karang Bajo, Dalam Pekerjaan semuanya itu ada coordinator yaitu:
1.    Koordinator Material Kariadi SP.
2.    Koordinator Kayu dan semen Rianom S.Sos,
3.    Koordinator alang-alang dan tereng Budanom.
4.    Koordiantor Penyepek Hartono,
5.    Koordiantor Dokumentasi Hermansah,
6.    Koordinaor Umum Renadi,
7.    Koordiantor tukang A. Mari
8.    Koordinator Kosumsi Mahniwati,

Dengan penuh perjuangan maka Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo akhirnya bisa menerima Bantuan Sosial Revitaliasi Desa Adat tahun 2014 ke Rekening Pranata adat sebesar Rp. 426.100.000,- Untuk Renopasi 9 Unit  Balae Adat, 3 Unit Buat Baru Balae Adat, 16 Buah Berugak saka enem dan 9 buah lumbung dari Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang pembangunannya telah rampung semua sehingga pada akhir tahun 2014 Revitalisasi Desa Adat Karang Bajo di Resmikan oleh Direktur Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi RI Dra. Sri Hartini, M.Si. juga di hadir oleh Kepala Litbang PU Bali Nusa Tenggara, Bupati KLU, Camat Bayan bersama muspika,  Para tokoh Masyarakat adat, Pembekel, Pemangku, Para Toak Lokak, Kiyai Penghulu, Kiyai Lebe dan masyarakat Adat Karang Bajo.(Sumber: LKPD Tahun 2014) bersambung...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar