KBM, Pembebasan Tanah di sebelah Barat dan di sebelah Timur Jembatan Lokok Aur Antara Pemerintah Lombok Utara dengan Aswadi dan Serimaya telah dibayar hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Dispenda Lombok Utara Drs. Muh. Irwan Msi. pada acara serah terima Sertipikat dan Rekening dengan Pemilik tanah di Kantor Dispenda KLU Tanjung 29/12/14
Jembatan yang selama ini yang di nanti nanti oleh masyarakat Desa Karang Bajo dan Desa loloan Alhamdulilah sudah bisa di liwati oleh masyarakat Pembebasan Tanah dari Lokok Aur Desa Karang Bajo milik Aswadi Cs seluas 264 m2 seharga Rp. Rp.15.261.840,- dan Dusun Batu Gerantung Desa Loloan milik amak Srimaya seluas 396 m2 seharga Rp. 16.354.800,0 sudah lunas,di saksikan oleh kepala bagian aset Dispenda KLU dan Camat Bayan.
Pada dasarnya Usulan Pembuatan Jembatan mengacu dari hasil musrenbang Kabupaten usulan Pembuatan Jembatan dari Desa Karang Bajo dan Desa Loloan maka jembatan itu bisa terwujud, harapan kami agar pengaspalan jalan ke di Dusun Lokok Aur ke Jembatan Batu Gerantung bisa di selesaikan pada bulan januari 2015 ini sehingga arus jalan pintas penghubung 2 desa bisa berjalan dengan lancer.
Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip mengharapakan kepada warga di 2 desa bisa membantu untuk memelihara dan menjaga keberadaan Jembatan ini agar betul betul dirasakan mafaatnya oleh anak cucu kita kedepan ( SK-22-0005 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar