Selasa, 30 Desember 2014

Mau Sehat Mari Biasakan BAB di Jamban

Kepala Puskesmas Senaru Subardin .S.Kep. Mengatakan bahwa Mau Sehat Mari BAB di Jamban dan Salah satu sarat agar Desa Siaga aftip bisa berubah menjadi Desa mandiri adalah bebasnya BAB di sembarang tempat dan perilaku Hidup bersih dan sehat berjalan hal itu disampaikan pada acara evaluasi Sanitasi di Puskesmas senaru 31/12/14.

Kepala Puskesmas Senaru juga memafarkan tentang sarat pelayanan di Puskesmas bagi yang tidak mempunyai kartu  BPJS sekarang  tidak bisa pakai KTPatau  KK  dan BPJS tidak ada lagi tambahan, harapan agar masyarakat menjadi anggota BPJS klas II menjadi anggota BPJS mandiri. Bagi masyarakat yg memang tidak mampu akan di tanggulangi oleh SKTM.yang  Di tanda  tangani oleh  Kadus. Kades Camat danKepala Dinas Sosial KLU. Kalau sudah datang ke puskesmas jika itidak ada BPJS kita pakae jaminan sebesar RP. 300.000  dan jika ada rujukan 1km biayanya Rp 400. Per Klimeter jika kartu BPJS mandiri sudah ada maka uang jaminan kembali.

Pak Hendra  Pasilitator STBM Kabupaten Lombok Utara mengatakan  Baru pertama Puskesmas di Lombok Utara melakukan evaluasi ODF di Puskesmas Senaru dan telah melakukan pemicuan di 14 Dusun di 5 Desa.  PAMSIMAS salah satu sarat adalah penyediaan air minum bersih 100% ODP masyarakat 80% sanitasi berbasis masyarakat. Jadi tugaskita bersama adalah Merubah perilakua masyarakat agar mau BAB pada tempatnya
.
Desa ODF  di Kecamatan Bayan dibawah 50 % yaitu Desa Bayan baru 62%, Desa Senaru baru 53%, Desa Karang Bajo  baru 49.7%, Desa Loloan baru 24 % dan Desa Sambik Elen baru 23% Yang di harapkan adalah persamaan persepsi dengan pemerintah Desa Dusun dan kabupaten, insya allah ada celah celah yang .terutama di wilayah puskesmas senaru.

Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan  perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam  rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya Sanitasi Total Berbasis Masyarakat  yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan  untuk mengubah perilaku higienis  dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan

Pemerintah Bertanggung jawab. Dalam mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah provinsi,  dan pemerintah daerah  kabupaten/kota bertanggung jawab dalam:
a)    penyusunan peraturan dan kebijakan teknis;
b)    fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna; 
c)    fasilitasi pengembangan penyelenggaraan STBM; 
d)    pelatihan teknis bagi tenaga pelatih; dan/atau
e)    penyediaan panduan media komunikasi, informasi, dan edukasi.

Penyelenggaraan STBM 1 yaitu Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM, Dalam menyelenggarakan STBM, dilakukan Pemicuan kepada masyarakat. Pemicuan dilaksanakan oleh tenaga  kesehatan, kader, relawan,  dan/atau masyarakat yang telah berhasil mengembangkan STBM.

Pemicuan diarahkan untuk  memberikan kemampuan dalam:
a)    merencanakan perubahan perilaku;
b)    memantau terjadinya perubahan perilaku; dan  
c)    mengevaluasi hasil perubahan perilaku. 
•    Penyelenggaraan STBM 2 Strategi penyelenggaraan STBM meliputi:
a)    penciptaan lingkungan yang kondusif;
b)    peningkatan kebutuhan sanitasi; dan
c)    peningkatan penyediaan akses sanitasi.

Dalam mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah  kabupaten/kota dapat melibatkan: tenaga ahli, lembaga pendidikan, lembaga donor, swasta, dan pihak terkait lainnya yang relevan. 
Strategi BASNO   
1.  BASNO merupakan kebijakan Gubernur dalam rangka     mempercepat upaya perubahan perilaku sanitasi dan dijadikan     sebagai platform program  STBM di NTB. (Pergub no. 9 th 2013)

2    Kab/Kota mempunyai kewajiban untuk mengadopsi dan     melaksanakannya secara sistematis dan secara periodik     Kab/kota menyampaikan laporan perkembangan ke Provinsi.

3.    Setiap akhir tahun pelaksanaan kebijakan BASNO dilakukan     evaluasi dg menghadirkan semua Kab/Kota untuk membahas     Progress pencapaian, isue dan permasalahan yg dihadapi serta     upaya pemecahannya.

4.    Reward diberikan melalui mekanisme Verifikasi pada     desa/kelurahan dan kecamatan yg sudah ODF, dg besaran     reward 10 juta untuk desa/kelurahan ODF dan 50 juta untuk     kecamatan serta 1 Milyard untuk Kabupaten/kota ODF.
 
Harapan Pak Hendra agar menggunakan jamban pola minimal yaitu jamban cemplung sehingga warga yang kurang air bisa kita atasi. ( SK-22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar