Kamis, 04 Desember 2014

Pembebasan Tanah Jembatan Lokok Aur ke Loloan ACC

KBM, Musyawarah  untuk  Pembebasan Tanah di sebelah Barat dan di sebelah Timur Jembatan Lokok Aur  Antara Pemerintah Lombok Utara  dengan Aswadi dan Serimaya telah Sepakat  hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Dispenda Lombok Utara  Drs. Muh. Irwan Msi.  pada acara musyawarah kedua untuk dengan Pemilik tanah di Kantor Dispenda KLU Tanjung 04/12/14

 Jembatan yang selama ini yang di nanti nanti oleh masyarakat Desa Karang Bajo dan Desa loloan pada dasarnya sudah jadi pada bulan Agustus 2014 namun penyelesaian Pembebasan Tanah dari Lokok Aur Desa Karang Bajo milik Aswadi Cs seluas 264 m2 dan  Dusun Batu Gerantung Desa Loloan milik amak Srimaya seluas 396 m2 belum di bebaskan, sebab pada musyawarah pertama  bulan oktober 2014 tidak ada kata sepakat karena tidak sesuai dengan kemauan pemilik tanah dengan kemampuan Pemerintah sesuai dengan Aturan Tim Independen.

Kepala Dispenda KLU  mengharapkan  mudah mudahan pertemuan ke dua ini menghasilkan kesebapakatan. Jika penyelesaian ganti rugi ini tidak bisa ada kesepakatan maka akan ada tindak lanjut ke pengadilan, Mudah mudahan pak aswadi dan pak serimaya mau menyetujui sebab tahap awal Pemerintah hanya akan  mengganti rugi seluas 660M2

Tim Indpenden  Zulkarnaen menyampaikan laporan hasil survey lapangan tentang kondisi terkini tanah milik Aswadi dan Serimaya sesuai amanat UU nomor 2 tahun 2012 tentang sentandar pembayaran tanah. Bahwa hasil penilaian nilai ganti rugi saat jembatan itu di bangun dusun batu Gerantung Desa Loloan milik amak serimaya di ganti senilai Rp.  3.7000.000,-  per are sementara tanah milik Aswadi di Lokok Aur Pemerintah hanya berani mengganti rugi seharga Rp, 5.000.000,- per Ara.

Oleh kaena itu kami mengharap  agar musyawarah permaslah ini bisa selesai di tempat ini,  karena pengalaman kami di daerah lain jika pemilik tanah tidak ada kata sepakat lalu melakukan gugatan ke pengadilan dan dia kalah maka dia tidak mendapatkan uang tersebut.

Menurut Aswadi CS pemilik tanah yag ada di Lokok Aur Desa Karang Bajo mengatakan bahwa hasil survey itu sebenarnya bukan tanah kami, namun dusebelah timur tanahnya itu dibangun jembatan, sebelum tanah itu dilakukan peletakan batu pertama oleh pak Bupati pada tahun 2013, namun gagal maka di buat lagi pada tahun 2014. Sempat Tim Surpe memaparkan pada saat pengukuran mengatakan bahwa sebelum tanah bapak tidak resmi di ganti rugi oleh Pemda KLU  maka jembatan itu tidak akan di bangun, tapi sampai akhir Nopember 2014 Tanah kami tidak di panggil sementara jembatan sudah jadi dan malah sudah di aspal di sebelah timur jembatan.

Kepala Dinas PU Lombok Utara Drs. R.Nurjati menanggapi persolan pengganti rugi tanah jembatan pertama perlu di sampikan perencanaan jalan itu di jalur lama posisi 50-100 sebelah selatan jembatan yang ada sekarang namun posisi yang miring kemudian juga dari atas jalan lokok aur miring juga sehingga setelah di lakukan gambar tidak sesuai anggaran yang ada di daerah akhirnya kita mencari solusi untuk menyesuaikan uang yang ada dengan jalan yang di bangun, jadi posisinya sekarang ini sangat lurus dari lokok aur ke batu gerantung sangat lurus setelah di hitung gambar maka dananya pas.

Pada dasarnya kami menganggarkan ini karena ada hasil musrenbang Kabupaten usulan Pembuatan Jembatan dari Desa Karang Bajo dan Desa Loloan maka jembatan itu bisa terwujud, harapan kami para pemenang tender itu yang banyak sosialisasi kepad masyarkat pada saat itu tidak ada masalah dengan pemilik pada saat peletakan batu pertama oleh pak Bupati KLU,   jembatan ini kepentingan umum mengenai tanah itu tentu akan di bebaskan oleh pemerintah daerah, mengenai kesepakatan ganti rugi antara Dinas PU dengan Pemilik Tanah  itu memeng belum namun saya akan membantu, mengenai pembebasan tanah bukan kewenangan kami namun kewenangan danri pihak Dispenda bagian asset.

Namun setelah Hasil kesepakatan kekeluargaan antara pemilik tanah dengan kadis PU KLU Kesimpulannya telah sepakat tim pengadaan tanah mengacu kepada tim independen  tanah milik Aswadi dan Serimaya akan diganti rugi oleh Pemerintah daerah Lombok utara pada minggu ke 2 bulan Desember 2014 dan Jalan ke jembatan Lokok aur akan di selesaikan pada bulan ini juga demikian di saampaikan oleh Kepala Dinas PU KLU. ( SK-22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar