Rabu, 03 Desember 2014

Setiap RPJMDes Agar terintegrasi dengan PRB

KBM, dalam Rangka mendorong dan membangun Kemandirian Desa dalam Perencanaan dan Pembangunan juga terkait Omplementasi  Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Persepektif PRB ( Penanggulangan Resiko Benana ) perlu adanya Penguatan agar PRB dapat terintegrasi dalam Perencanaan dan Penganggaran Desa sebagai upaya peningkatan kesiap siagaan masyarakat terhadap ancaman terkena bencana hal itu di sampaikan oleh Pasilitator Yayasan Koslata Sulistiono di Aula Bappeda Sekda KLU Tanjung 4/12/14.

Kabupaten Lombok Utara mempunyai luas wilayah 1.312.77 km2. Terdiri dari daratan  809,53 km2 dan lautan 503,24 km2 dengan panjang pantai sepanjang pantai 125 kilometer dengan 33 Desa yang berada di 5 Kecamatan. Dengan kondisi geograpis wilayah yang berbukit dan berada di sempanjang garis pantai dengan laut jawa di sebelah utaranya, Lombok utara memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terutama dari ancaman bencana daratan dan laut sehingga dilihat dari konsisi wilayah yang ada di Lombok utara berdasarkan data BPBD KLU terdapat 9 jenis ancaman bahaya seperti Gunung Api, Kekeringan, Epedmi penyakit,Banjir, Longsor, Gempa Bumi, Tsunami, ROB Kebakaran lahan dan Perumahan.

Sementara itu Pembangunan yang diaksanakan di Desa belum dilakukan dengan memadai dengan melihat pada aspek ancaman dan kebutuhan dan upaya pengurangan resiko yang ada, disamping itu juga komponen atau aparat desa belum memiliki kemapuan yang optimal dalam pelaksanaan pran dan tugasnya dalam menjalankan pemerintahan desa.

Saran Penyhelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa haruslah mencerminkan system Pemerintahan yang terarah dan berkelanjutan, mengingat Pemerintah Desa merupakan Basis Pemerintahan terendah dalam Struktur Pemerintahan Indonesia yang sangat membutuhkan bagi berhasilan Pembangunan Nasional yang menyeluruh.

Mengingat kompleknya aspek aspek atau bidang yang hendak di bangun di tingkat Pemerintahan Desa maka salah satu aspek yang terlebih dahulu perlu dibangun adalah Peningkatan Kemampuan aparat Pemerintah Desa dalam menjalankan dan mengelola keuangan desa baik sumber sumber penerimaan dan pengeluaran keuangan desa, disamping memperkuat partisipasi masyarakat dalam ikut mendukung pemerintahan yang ada.

Dalam pengelolaan Pemerintahan dan Pengelolaan keuangan desa, hilangnya kemapuan desa untuk melihat kebutuhan masyarakat baik kelompok masyarakat miskin  maupun kebutuhan kelompok kelompok rentan belum terakomodasi dengan baik apalagi mengintegrasikan PRB atau pengurangan Resiko Bencana  dalam perencanaan dan penganggaran desa secara mandiri, padahal kepentingan itu sangat di perlukan oleh pemerintah desa dalam mengurangi resiko ancaman.

Mengacu pada kondisi dan realitas bagi desa desa ada di kabupaten Lombok Utara, desa desa yang ada belum memadai mengptimalkan potensi yang ada dan tersedia di desa sebagai sumber pendapatan desa sehingga mampu membiayai pelaksanaan pembangunan di desa disamping di pengaruhi oleh ketergantungan desa desa yang ada pada bantuan pemerintah daerah.

Ada bebrapa paktor yang mempengaruhinya di antaranya
1.    Potensi yang ada di desa belum di kelola secara memadai dan maksimal.
2.    Kualitas dan mutu dokumen perencanaan atau RPJMDes yang di buat belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan tidak sesuai dengan perencanaan yang mencerminkan partisipasi dan kebutuhan steakholder dalam peran sehingga bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat.
3.    Leadership Atau Kepemimpinan desa dalam hal ini kepala desa kurang kreatif dalam membuat gagasan dan ide yang mampu dan sumberdaya yang memiliki Kepala Desa kurang memadai.

Dengan adanyha Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa desa kedepannya diharapkan dapat merancang Perencanaan dan Penganggaran dan dapat melaksankan pembangunan secara mandiri karena di dukung oleh ketersediaan Pendanaan yang memadai, sehingga semua asfek kebutuhan masyarakat dapat terakomodir denga baik dalam perencaan jangka menengah dan perencanaan tahunan

Harapan dari Koslata  kaitannya dengan Penanggulangan Resiko Bencana adalah terintegrasinya PRB dalam RPJMDes dan APBDes desa dan adanya rumusan kesepakatan para pihak terkait  PRB dalam pendekata perencanaan danpenganggaran desa ( SK-22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar