KBM, Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan Lombok Utara Wahyu Darmawan, mengatakan bahwa Kartu Ternak Sapi itu sangat Penting menyangkut identitas ternak yang di miliki, hal itu disampaikan pada acara Sosialisasi dan Tata cara Pengisian Kartu Ternak yang di hadiri oleh semua Kepala Desa se KLU di Kantor DPPKKP KLU 04/11/14.
Wahyu Darmawan juga menyampaikan tentang tujuan dilakukannya Pengkartuan Ternak untuk wilayah Lombok Utara adalah” untuk Mengetahui jumlah ternak sapi yang ada di Lombok Utara secara detail, Mengetahui Identitas Pemilik atau penggarap ternak sapi, Mengetahui Identitas Ternak sapi secara lengkap dan Meminimalisir terjadinya kasus Pencurian ternak Sapi.
Ahmad Jamaan Dari Dinas DPPKKP Provinsi NTB menyampikan sosialisasi tentang tata cara Pengisian Kartu Ternak mulai dari Nomor Kode wilayah Kecamatan, Kode Desa dan Momor unut ternak dan Kartu Ternak itu berlaku selama 5 tahun dengan catatan di perpanjang setiap tahun.
Ternak yang akan dibuatkan kartu adalah semua jenis ternak sapi setelah berusia 6 tahun ke atas sementara ternak yang lain seperti Kerbau, Kuda, domba dan kambing itu tidak di data karena mengingat ternak sapi di Lombok Utara adalah termasuk Program Gubernur NTB untuk mengembangkan Gumi sejuta sapi.
Untuk Kota Mataram Kartu Kepemilikan Ternak ditandatangani oleh Kepala Bidang Peternakan dan dibubuhkan cap stempel dinas yang membidangi fungsi peternakan. Sementara Untuk Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Lombok Utara, Kartu Kepemilikan Ternak ditandatangani oleh Kepala UPTD Kecamatan dan dibubuhkan cap stempel UPTD Kecamatan yang bersangkutan. Kepala Desa dan Kepala Dusun dan di stempel.
Saat pelaksanaan Registrasi/Pengkartuan Ternak, petugas wajib menginformasikan kepada Kepala Rumah Tangga/Pemelihara Ternak, Penanggung Jawab Perusahaan Berbadan Hukum, Pedagang, Penanggung Jawab Rumah Potong Hewan (RPH), Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Penanggung Jawab Asrama dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren bahwa :
1. Setiap ternak yang dimutasi (dijual/pindah pemilik) agar dilaporkan kepada petugas agar kartu lama diganti kartu baru.
2. Setiap Pemilik/Pengadas diwajibkan untuk mendaftarkan ternaknya dan melaporkan setiap ada perubahan dari jumlah ternak yang dimiliki.
3. Pada setiap saat diperlukan dapat memperlihatkan Surat Kepemilikan Ternak sebagai bukti hak milik/ngadas.
4. Pemilik Ternak yang tidak memiliki Kartu Kepemilikan Ternak, tidak diberikan pelayanan Vaksinasi/Pengobatan/Inseminasi Buatan.
5. Setiap ternak yang masuk-keluar Pasar Hewan, masuk Rumah Potong Hewan dan Keluar Daerah harus menunjukkan Kartu Kepemilikan Ternak sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kepala Bidang Peternakan Lombok Utara Ad iwibawa mengharapkan kepada semua Kepala Desa se KLU agar mulai melakukan koordinasi dengan Kepala UPTD DPPKKP di Kecamatan, Kepala Dusun dan Petugas pencacah untuk membicarakan waktu pendataan ( SK-22-0005 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar