Minggu, 05 Oktober 2014

Komnas Perempuan Lokakarya di Karang Bajo

KBM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap  Perempuan Kunthi Tridewiyanti. Mengatakan Kegiatan Loka Karya lanjutan  Untuk Para Pemantau  sebanyak 20 orang ini di laksanakan di Balai Pusaka Sebaya Tanta Desa Karang Bajo dari tanggal  6 – 8  Oktober 2014 sambil mengikuti Ritual Lebaran Haji bersama Masyarakat Komunitas Adat  di kampu Karang Bajo Kecamatan Bayan KLU NTB  06/10/14.

 Ketua Pengurus Pranata Adat Karang Bajo Rianom S.Sos menyampaikan  Selamat Datang kepada Rombongan Komnas Perempuan dari Jakarta, Kalimantan, NTT Sulawesi dll di Balai Pusaka Desa karang Bajo pada tanggal 6 Oktober 2014  di terima oleh Pengurus Pranata Adat bersama masyarakat adat Karang Bajo, rombongan dipersilahkan untuk menginap di Sekretariat Balai Pusaka dan di rumah warga sampai tanggal 8 Oktober 2014.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan ) adalah Lembaga Nasioanl untuk mendorong Penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuandan Pemenuhan hak hak perempuan. Dalam rangka ini sesuai dengan mandatnya yang di atur dalam Keputusan Presiden  Nomor 181 Tahun 1998 Tentang Komnas Perempuan di perkuat dengan Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2005, Komnas Perempuan mempunyai mandat untuk menciptakan situasi kondusif bagi Pemenuhan HAM dan Hak asasi Perempuan di Indonesia.

Dalam rangka menjalankan mandatnya, komnas perempuan bekerjasama dengan Komunitas masyarakat adat Karang Bajo Kecamatan Bayan untuk menyelenggarakan kegiatan Penguatan kapasitas untuk pemenuhan Hak Asasi Manusia ( HAM ) dan Hak konstitusional perempuan, yang  di laksanakan sejak tanggal  6-7 Oktober 2014 di Lombok Utara, Kegiatan ini di langsungkan  serangkaian dengan kegiatan ritual Lebaran Haji yang di lakukan masyarakat Desa Karang Bajo Bayan pada tanggal 8 Oktober 2014. Peserta yang  hadir adalah Masyarakat adat Khusu Perempuan dari berbagai daerah di Indoneia yang berjumlah 20 orang.

Setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk :
I.    Hak atas Kewarga Negaraan:
1.    Hak atas setatus Kewarga Negaraan
2.    Hak atas Kesamaan keududkan di dalam Hukumk dan Pemerintahan
II.    Hak Atas hidup :
1.    Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
2.    Hak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang
III.    Hak Untuk mengembangkan diri :
1.    Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan  dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh mamfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
2.    Hak atas janminan sosial yang memungkinkan Pengembangan dirinya secara utuk sebagai manusia yang bermartabat.
3.    Hak untuk berkomonikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
4.    Hak mendapat Pendidikan.
IV.    Hak Atas Kemerdekaan Pikir dan Kebebasan memilih :
1.    Hak Atas Kemerdekaan pikiran dan hati nurani
2.    Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan
3.    Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
4.    Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengejaran, Pekerjaan, Kewarganegaraan dan tempat tinggal.
5.    Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul
6.    Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai  dengan hari nurani
V.    Hak atas informasi:
1.    Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
VI.    Hak Atas Kerja dan Penghidupan Layak:
1.    Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.    Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.    Hak untuk tidak di perbudak.
VII.    Hak atas kepemilikan dan Perumahan:
1.    Hak untuk mempunyhai hak milik pribadi.
2.    Hak untuk bertempat tinggal.
VIII.    Hak atas Kesehatan dan lingkungan sehat:
1.    Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
2.    Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
3.    Hak untuk memperoleh layanan kesehatan
IX.    Hak Berkeluarga :
1.    Hak untuk membentuk keluarga
X.    Hak atas kepastian hukum dan keadilan:
1.    Hak atas pengakuan,Jaminan dan perlindungan dan ekapstian hukum yang adil
2.    Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
3.    Hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum
4.    Hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut
XI.    Hak Bebas dari ancaman, diskriminasi  dan kekerasan:
1.    Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asai.
2.    Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
3.    Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.
4.    Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan mamfaat yang sama guna mencari persamaan dan keadilan.
XII.    Hak  atas perlindungan:
1.    Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya
2.    Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersipat diskriminatif
3.    Hak atas  perlindungan identitas  budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
4.    Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5.    Hak untuk memperoleh suaka politik dari Negara lain
XIII.    Hak memperjuangkan hak:
1.    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuanhgkan haknya secara kolektif
2.    Hat atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
XIV.    Hsak atas pemerintahan:
1.    Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan.

Kegiatan Komnas Perempuan di Balai Pusaka Sebayan tanta ini bertujuan untuk memberikan Pemahaman kepada Praniti ( Remaja Putri Perempuan adat  )  tentang hak hak dan kewajiban  seorang Perempuan baik di dalam berumah tangga atau pun di masyarakat. ( SK-22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar