KBM, Asisten II Sekda Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Aryadi. M.Si. Mengatakan bahwa Kelompok Tani tembakau harus mempunyai Koprasi Sendiri hal itu di sampaikan pada acara Rapat Koordinasi Program / Kegiatan Pemberdayaan Koprasi UMKM dengan tokoh masyarakat dan istansi terkait yang punya wilayah penghasil tembakau di Hotel Grend Legi Mataram 15/10/14.
Peserta rapat koordinasi ini berjumlah 100 orang terdiri dari 15 Orang dari Lombok Barat, 30 orang dari Lombok Tengah, 45 orang dari Lombok Timur dan 10 orang dari Lombok Utara dengan rincian 22 orang Camat, 44 orang Kepala Desa, 14 orang tokoh Masyarakat sebagai kelompok petani Tembakau dan 15 orang dari Dinas Koprasi - UKM, Dinas Perkebunan dan Bapeda.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda NTB juga menyampaikan bahwa Salah satu Kebijakan Pembangunan Pemerintah Provinsi NTB di bidang ekonomi adalah Pemberdayaan terhadap Koprasi dan UMKM, terlebih kita ketahui bersama bahwa pada akhir tahun 2015 nanti kita akan menghadapai suatu era yang di sebut Masyarakat Ekonomi Asean yang tentu dengan demikian kita akan berhadapan dengan permasalahan ekonomi, persiapan SDM dan sebagainya Maka perlu pembenahan terhadap koprasi dan UKM.
Dari segi Potensi di Daerah NTB cukup menunjang bahwa jumlah Koprasi di NTB 3.581 Unit, secara umum permasalahan yang di hadapi koprasi adalah keterbatasan akses modal termasuk juga permasalahan para petani Tembakau adalah limitnya bahan bakar minyak dan kayu, mahalnya biaya perawatan dan rendahnya nilai jual Tembakau yang sudah di kemas. Sementara Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya untuk menanggulangi kekurangan bahan bakar minyak dengan menggantinya memakai batu bara tetapi tidak berhasil.
Upaya Pemerintah untuk mengurangki pecandu rokok dengan mencantumkan gambar gambar yang mengerikan dengan harapan agar orang jadi takut untuk mengkomsumsi rokok berdalih kesehatan dan lain sebagainya tentu pada akhirnya kalau pengguna rokok berkurang akan mempengaruhi juga terhadap produksi tembakau, sementara Dinas Pertanian berbeda pendapat dengan tujuan bagaimana agar petani Tembakau bisa meningkatkan kualitas hasil panen tembakau agar punya kesadaran untuk membentuk Koprasi dan UMKM sendiri
Di jelaskan pula bahwa sekarang ini ada Peraturan Presiden RI nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Yang isinya bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil maka perlu dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku Usaha Mikro dan kecil secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku mikro dan kecil.
Tujuan Pengatuan IUMK bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk:
a. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah di tetapkan.
b. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.
c. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank.
d. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah daerah.
Pemberian Izin UMK kepada Usaha Mikro dan Kecil di bebaskan atau di berikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retrebusi, dan atau pungutan lainnya sedangkan pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapat pendelegasian kewenagnan dari Bupati, bisa juga dari Lurah atau Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteritis wilayah.
Harapan Pemerintah NTB yaitu melakukan pemberdayaan ekonomi dan peningkatan daya saing daerah menyonsong MEA 2015 dan Pemberdayaan Koprasi dan UMKM di wilayah penghasil tembakau ( SK-22-0005 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar