KBM, Ketua Asosisasi Kepala Desa se Lombok Utara Jauhari. mengatakan dalam sambutannya bahwa tingkat kehadiran Kepala Desa pada saat Rakor bulanan bersama SKPD terkait kali ini mencapai 80% dari 33 Kepala Desa yang ada di Lombok Utara hal itu di sampikan pada acara Rapat Koordinasi yang berlangsung di kantor Desa Anyar 13/08/14.
Rakor Kepala Desa kali ini meyikapi tentang tupoksi kita sebagai Kepala Desa yang mana harus sesuai dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mana desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita cita kemerdekaan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Repoblik Indonesai tahun1945.
Dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 ini Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
Kepala BPM, PPKB, PEMDES ( Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa) Lombok Utara Herianto SP. Mengatakan dalam sambutannya membahas tentang :
1. Permasalahan Alokasi Dana Desa yang di terima oleh semua Desa tahun 2014 dari 33 Desa yang ada baru 6 Desa yang telah membuat SPJ termin pertama. Sisanya belum membuat laporan, untuk itu kepada desa agar segera membuat laporan sampai akhir bulan agustus ini, sebab pada bulan September kita usahakan bisa cair ADD tahap ke dua dan bisa penyusunan SPJnya akhir tahun 2014. Jika SPJ ADD tahap kedua molor sampai bulan januari 2015 maka sesuai kesepakatan kena potongan 5%
.
2. Mengenai temun Kepala BPM BPKB PEMDES Lombok Utara kepada semua Desa di temukan masi ada beberapa desa yang berjalan sendiri sendiri, tidak ada kerjasa dengan Kepala Dusun, BPD dan LPM. Sehingga mengakibatkan semua progam desa terhambat.
2. Mengenai temun Kepala BPM BPKB PEMDES Lombok Utara kepada semua Desa di temukan masi ada beberapa desa yang berjalan sendiri sendiri, tidak ada kerjasa dengan Kepala Dusun, BPD dan LPM. Sehingga mengakibatkan semua progam desa terhambat.
3. Kaitan dengan beberapa Desa yang telah menerima dana bansos dari BPMD Propinsi pada tahun 2013 masi ada beberapa Desa yang belum menyelesaikan laporannya, harapan kepala BPM PPKB PEMDES KLU kepada semua Kepala Desa agar segera membuat laporannya sebab jika SPJ Bansos tidak di buat mengakibatkan tidk ada kepercayaan Pemerintah Provinsi kepada semua Kepala desa se Lombok Utara. Tehnisnya tidak perlu membawa langsung ke Provinsi tetapi cukup di kirim melalui BPM PPKB Pemdes Lombok Utara.
4. Kaitan dengan rencana Bintek Sekdes dan Ketua BPD se Lombok Utara ke Balai Besar Malang yang anggarannya dari dana ADD tahun 2014, rencana berangkat tanggal 24 Agustus 2014, Bintek di Malang tanggal 25 – 30 agustus 2014. Agar proses pelasanaan bisa berjalan dengan baik mohon agar segera mengirim foto copy KTPnya ke BPM untuk kita boking tiketnya.
5. Untuk ADD tahun 2015 kita teentukan dari sekarang yaitu akan Bintek semua Kepala Desa ke Balai Besar Malang membahas tentang pendalaman UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, kita tidak lagi menggunkan sistin study banding seperti tahun tahun yang lalu.
Inspektorat Lombok Utara Aliyus Ngatman SP dalam sambutannya mengtakan bahwa hamper semua desa se Lombok Utara kami telah kunjungi untuk di berikan pembinaan, rata rata administrasi sudah bagus namun perlu penigkatan karena dalam pelaporan terkadang lambat seperti Laporan ADD termin pertama tahun 2014 ternyata baru 6 desa yang membuat sisanya belum.
Permintaan Inspektoran kepada semua Kepala Desa jika menemui masalah silahkan undang kami untuk menjelaskan jangan tunggu kami yang datang, dan jika kami yang datang jangan takut sebab tugas kami adalah member bimbingan bukan menyalahi. Dan Mohon TPKD yang telah di bentuk oleh Kepala Desa itu di gunakan agar prosesnya lancer dan jangan kepala desa yang datang membawa laporan.
Kaitan dengan LKPJ Kepala desa akhir tahun anggaran hasil pantauan kami ternyata masi ada Kepala Desa yang tidak membuat dan tidak melaporkan ke Pemerintah Daerah, LKPJ ini penting sebagai bahan evaluasi APBDes yang telah di buat bersama BPD. Kalau tidak di sampaikan di depan BPD itu ada indikasi bahwa desa tidak menjalankan APBDes.
Penyuluh Agama Pada kantor Kementrian Agama Lombok Utara Hamdun MHI. Menyampaikan tentang surat Edaran Kepala Kemenag KLU yaitu peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementrian Agama RI dengan ini di samoikan:a
a. Nikah dan Rujuk di Kantor Urusan Agama ( KUA ) pada hari dan jam kerja di kenakan tarif 0 ( Nol ) rupiah
b. Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama ( KUA ) dan atau di luar pada hari dan jam kerja di kenakan tariff Rp. 600.000, ( Enam Ratus Ribu rupiah ).
c. Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam di kenakan tariff 0 ( nol ) rupiah.
d. Tarif baru tersebut berlaku efektif terhitung mulai tanggal 10 Julai 2014.
Terkain masalah Peraturan Pemerinyah tentang tariff nikah dan rujuk ini di mohon kepada semua kepala desa untuk mensosialisasikan kepada warganya. Sebab pernikahan dinyatakan sah secara administrasi apabila pernikahan itu di hadiri oleh Kepala KUA setempat baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja sesuai PP yang berlaku sekarang.
Mantan Kepala Desa Pendua Algas AR. dalam sambutannya menceritakan sejarah awal ADD mulai dari tahun 2002 itu besarannya hanya 6 juta. Setiap tahun meningkat akhirnya tahun 2014 ada yang sampai 300 juta yang di kelola oleh desa, dalam mengukir sejarah ini Algas AR mempunyai rencana untuk membuat Pidio documenter kepada semua Desa yang ada di KLU. Mulai dari Pidio documenter LKPJ Kepala Desa setiap tahun, jadi di sampinh Kepala Desa menyusun LKPJ berupa lembaran kertas juga ada gambar yang di saksikan oleh pemerintash daerah. Dalam Pidio itu isinya mulai dari Sejarah berdirinya sebuah desa. Potensi
potensi dan rencaka kerja tiap tahunnya.
Harapan Algas AR kepada semua Kepala Desa dan Pemerintah Lombok Utara agar mendukung program Pidio Dokumenter yang akan kita laksanakan mulai tahun 2014 ini. ( SK-22-0005 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar