Shering Pembelajaran ke Desa Karang bajo di Pimpin lansung oleh Camat Muara bada Kalimantan Timur beserta istri, 15 Kepala Desa beserta Istri dan beberapa ketua BPD dan kaur Pemerintahan se Muara Bada di terima langsung oleh beberapa tokoh masyarakat adat Desa Karang Bajo, Kepala desa dan Camat Bayan.
Kepala Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kertamalip. Menjelaskan tentang tata Kelola Tanah, baik itu tanah yang di kelola langsung oleh masyarakat adat ( tanah Gubuk ),Tanak Pecatu, tanah Pekarangan, Tanah sawak ( Tanak Masak ) Tanah Ladang ( Tanak Matak ) dan Tanah Hutan adat yang berada di wilayah Kepembekelan Karang Bajo dan yang berada di Desa Tetangga yaitu Desa Bayan dan Desa Loloan.
Tanah yang di Tempati oleh Masyarakat Adat Namanya Gubuk atau Kampung yang berada di Kampu Karang Bajo, ada namanya Gubuk Mak Lokak Karang Dalam, Gubuk Mak Lokak Karang Pande, Gubuk Mak Lokak Karang Bajo, Gubuk mak Lokak Karang Haji, Gubuk mak Lokak Karang Tulis, Gubuk Mak lokak Penguban, Gubuk mak lokak walin Gumi, gubuk mak lokak singgan dan gubuk mak lokak Lang lang.
jika orang tersebut yang menempati rumah mak lokakpensiun maka di bungkar rumah itu dan di buat lagi rumah yang baru maru memasukkan orang sebagai pengganti isi rumahnya sebagai penghuni yang baru. Namun terlebih dahulu dilakukan lah musyawarah untuk mencari perusa atau garis keturunan siapa yang akan menduduki jabatn tertentu untuk menempati rumah baru itu. Mengenai proses dan orang orang yang negerjakan rumah dilakukan dengan sistim gotong royong oleh masyarakat adat.
Gubuk ini di tempati oleh masyarakat Adat yang model Rumahnya dinamakan bale mengina sedangkan urutan rumah tidak sangat rapi saling berhadapan atau sembarangan, mulai dari Rumah saudara yang tertua berada di urutan paling atas sebelah timur berhadapan dengan adik yang nomor dua selanjutnya saudara yang nomor tiga di sebelah utaranya lagi berhadapan dengan saudaranya yang ke empat. Tanah Gubuk ini hanya boleh di tempati dan di kelola tetapi tidak boleh di jual atau di pindah tangankan ke orang luar.
Kalau Tanak Pecatu yang di sebut Tanak Masak adalah sawah yang di Kelola oleh penunggu Rumah yang di tugaskan sebagai Jabatan tertentu seperti mak lokak tadi maupun sebagai Pembekel adat, tanah pecatu itu hanya dapat di kelola ketika dia masi menjabat sebagai mak lokak tetapi kalau dia sudah tidak lagi menduduki jabatan sebagai mak lokak maka tanah pecatu itu pindah tangan ke orang yang menduduki jabatan yang selanjutnya dan tanah pecatu itu tidak boleh di jual atau dimiliki sendiri dan jika ada permasalahan maka dilakukanlah musyawarah mupakat oleh semua tokoh adat.
Tanah yang di huni oleh bukan masyarakat adat namanya Tanah Pekarangan umum, yang di beli sendiri oleh warga menjadi miliknya dan sudah bersertipikat dan semunya itu menurut kami selama ini tidak pernah ada permasalahan. Rumah rumah warga itu biasanya menghadap ke jalan raya dan tidak saling berhadapan.
Hutan adat yang berada di Wilayah kepembekelan Karang Bajo dinamakan Pawang yaitu Pawang singgang Borot berada di Desa Karang Bajo, Pawang Bangket Bayan Berada di Desa Bayan dan Pawang Gedeng lauk yang berada di Desa Loloan, semua Pawang di jaga oleh satu orang Penunggu yang dinamakan mak lokak Perumbak Daya dan mak Lokak Perumbak lauk.
Kaitan denga Pengelolaan Hutan Adat ( Pawang ) dari jaman dahulu sebelum Indonesia Merdeka sampai sekarang Pawang ini masi di pelihara dan dijaga oleh masyarakat Adat. Jika masyarakat adat membutuhkannya untuk bahan bangunan Rumah Adat maka dilakukanlah gundem atau musyawarah setelah itu baru boleh di tebang dengan menggunkana alat tradisional dan tidak boleh menggunakan mesin.
Jika ada warga terbukti menebang atau mencuri kayu maka sangsi adat adalah yang bersangkutan di kenai denda satu ekor kerbau, satu kiuntal Beras, 1.244 Uang Bolong di semua sangsi itu di serahkan ke maklokak untuk di asuh dan dia harus menanam 1.000 pohon lagi sebagai penggantinya dan agar pawing adat tetap lestaris masyarakat adat melakukan proses menjojo ke Pawang adat bangket Bayan dan Pawang gedeng lauk.
Kaitan denga tanah Pecatu milik Pemerintah yang dulunya di berikan kepada Kepala Desa dan kepala dusun untuk di kelola namun sekarang semua tanah Pecatu itu di tarik oleh Pemerintah, kalau Tanah kering tempat Bangunan kalau tanah sawah di sewakan sedangkan Kepala Desa dan Kepala Dusun semua di berikan Oprasional. ( SK-22-0005 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar