KBM, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa Rizal Bafadal S.Pd. mengadakan Musyawarah Antar Desa Lokakarya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Generasi Sehat dan Cerdas Tahun anggaran 2014 tentang Indikator Keberhasilan Program PNPM-GSC di bidang Kesehatan dan Pendidikan yang di hadiri oleh Kader Pemberdayaan Masyarkat Desa se Kecamatan Bayan dan Kepala desa di Aula Kantor Camat Bayan 11/6/14.
Maksud dan tujuan loka karya di sampaikan oleh FKG pak Ziat Ulhak.
1. Lokakarya penyedia layanan pendidikan dan kesehatan merupakan media bagi cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dan Puskesmas untuk menyampaikan informasi kepada wakil-wakil desa mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh para penyedia layanan untuk mengatasi masalah pendidikan dan kesehatan
2. lokakarya ini juga merupakan media untuk berkonsultasi bagi desa-desa kepada penyedia layanan, tentang kegiatan-kegiatan yang telah dibahas dan diusulkan masyarakat serta dirumuskan oleh TPMD
3. Penyedia layanan, dalam hal ini Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dan Puskesmas, akan melihat apakah rencana kegiatan yang akan dilaksanakan desa memenuhi hal-hal berikut : Bermanfaat bagi ibu atau anak-anak sasaran program, terutama mereka yang masuk dalam penduduk miskin, Berpotensi tinggi untuk memenuhi ukuran keberhasilan program, Mendesak untuk dilaksanakan dan Potensi keberlanjutannya tinggi.
4. Lokakarya dengan penyedia layanan pada dasarnya juga merupakan proses koordinasi di tingkat kecamatan sekaligus sebagai uji silang antara usulan desa dengan program dari dinas atau instansi terkait agar tidak terjadi tumpang tindih pendanaan.
5. Prioritas Kegiatan Non User (Anggota masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan ) DANA BLM MIN. 25% DIPRIORITASKAN PADA SASARAN NON USER
Katagori non user ( Belum dapat pelayanan )
1. Ibu Hamil dengan kondisi Kekurangan Energi Kronik (KEK), yaitu ibu hamil yang memiliki ukuran lingkar lengan atas (LILA) di bawah standar kesehatan ibu hamil;
2. Bayi atau Balita yang jarang dibawa ke posyandu, yaitu bayi atau balita yang tidak pernah diBayi atau Balita yang berat badanya masih di bawah garis merah (gizi buruk atau gizi kurang) pada Kartu Menuju Sehat (KMS);
3. Ibu hamil yang jarang periksa ke bidan atau dokter, yaitu ibu hamil yang tidak pernah memeriksakan kehamilannya ke bidan atau dokter (K1, K2, K3, K4);
4. bawa ke Posyandu berturut-turut dalam 3 bulan terakhir;
5. Anak berkebutuhan khusus (ABK) yang tidak/belum sekolah, yaitu ABK yang pada saat pendataan berusia minimum 7 tahun dan maksimal 18 tahun yang tidak bersekolah;
6. Anak usia SD atau SMP (termasuk yang berkebutuhan khusus) yang putus sekolah;
7. Anak usia SD atau SMP yang terancam putus sekolah, yaitu anak sekolah SD atau SMP yang tingkat kehadiran di sekolah kurang dari 85% setiap bulannnya.
INDIKATOR KEBASILAN PROGRAM PNPM GSC BIDANG KESEHATAN : disampaikan oleh Paskab PNPM -MPd Suhandi S.Ag.
1. Setiap ibu hamil diperiksa oleh bidan, 4 - 9 kali pemeriksaan selama masa kehamilannya sesuai trimester kehamilannya.
2. Setiap ibu hamil mendapatkan minimal 90 butir pil Fe (penambah darah) selama masa kehamilannya.
3. Setiap proses kelahiran ditangani oleh tenaga bidan atau dokter.
4. Setiap ibu yang melahirkan (termasuk bayinya) mendapatkan perawatan nifas dari bidan atau dokter, minimal 3 kali perawatan dalam waktu 42 hari setelah proses persalinan.
5. Setiap bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi standar secara lengkap.
6. Setiap bayi usia 12 bulan ke bawah, berat badannya ditimbang dan selalu naik pada setiap bulannya mengikuti grafik pertumbuhan (untuk bayi di bawah usia 6 bulan, berat badannya naik lebih dari 500 gram per bulan dan bayi usia 6-12 bulan naik lebih dari 300 gram).
7. Setiap anak usia 6 bulan sampai 59 bulan wajib mendapatkan Vitamin A, 2 kali dalam setahun.
8. Setiap anak balita (dibawah lima tahun) ditimbang sebulan sekali secara rutin.
9. Setiap ibu hamil dan/atau pasangannya mengikuti kegiatan konseling perawatan kehamilan dan gizi minimun minimal satu bulan sekali.
10. Setiap orang tua/pengasuh yang memiliki bayi usia 0-2 tahun mengikuti kegiatan pengasuhan balita dan pemenuhan gizi minimal satu bulan sekali.
BIDANG PENDIDIKAN :
1. Setiap anak usia SD/MI dan dan SMP/MTS yang belum sekolah dan putus sekolah kembali bersekolah, termasuk anak yang berkebutuhan khusus.
2. Setiap anak lulus SD/MI termasuk yang berkebutuhan khusus melanjutkan sekolah di tingkat SMP/MTS. ( SK/22-0005 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar