Minggu, 15 Juni 2014

Kiyai Pengulu Adat Bayan Masuk Pada Bulan Sakban 1435 H

KBM,  Pejabat Pembekel Karang Bajo Budanom Mengatakan bahwa Kiyai Pengulu Adat Bayan yang Baru Masuk untuk bertugas di Wilayah 4 Kepembekelan Bayan tepat pada pertengahan bulan Sakban. Hal itu disampakian pada saat menjamu kedatangan Penghulu beserta rombongan di depan Kampu Karang Bajo di terima oleh mak lokak Gantungan rombong dan tokoh adat Karang Bajo, 12/6/14.


Rombongan Mak Kiyai Pengulu yang di pimpin langsung oleh Pembekel Belek Loloan, berjalan kaki dari  Rumah Kampu Loloan melalui jalan  rurung agung menuju Kampu Bayan Timur setelah di nobat atau di lantik baru ke kampu Kiyai Penghulu, namun sebelum sapai di tujuan terlebih dahulu mampir dulu di Depan kampu Karang Bajo untuk di jamu sekedar menerima sekapur sirih  setelah itu rombongan berangkat.

Rombongan yang mengantar Mak Kiyai Penghulu beserta istrinya ini bukan hanya laki laki namun juga di damping oleh kelurga perempuan, mereka   memakai busana adat dan membawa perlengkapan rumah tangga secukupnya untuk bekal selama bertugas di wilayah Pembekel Belek Bayan Timur, Pembekel Belek Bayan Barat, Pembekel Belek Loloan dan  Pembekel Belek Karang Bajo.

Mak Kiyai Penghulu sudah di tentukan perusanya atau garis keturunannya biasanya dari  Desa Loloan mengenai masa jabatan keiyai penghulu 3 tahun, setelah 3 tahun biasanya dia minta untuk mondok atau berhenti tetapi kalau masyarakat adat masi membutuhkan pigur yang bertugas selama 3 tahun dia bagus maka bisa di lanjutkan masa jabatan 3 tahun berikutnya, begitu seterusnya.

Tetapi kalau Kiyai Penghulu itu selama 3 tahun dia menjabat prestasinya selama bertugas  tidak bagus maka keputusan dari 4 Kepembekelan dan tokoh masyarakat adat  merestui pemondokannya ( Pemberhentiannya ) dan di cari lagi perusa lain ( garis keturunan yang lain ) sebagai penggantinya.

Untuk biaya hidup sehari hari mak Kiyai penghulu di berikan oleh Tokoh masyarakat adat untuk mengelola Tanah Pecatu, tetapi tanah itu hanya dapat di kelola dan di ambil hasilnya selama menjabat artinya tidak boleh di ambil sebagai milik pribadi dan ada juga berupa sedekah dari masyarakat adat.

Kiyai Pengulu ini di Nobatkan oleh Pemangku Bayan timur di saksikan oleh  Pembekel Belek Loloan, Bayan Timur, Bayan Barat, Karang Bajo, Kiyai Lebe, Kiyai santri dan para tokoh adat, setelah acara penobatan di lanjutkan dengan acara roah selametan kiyai pengulu di Bencingah bayan timur.

Penobatan Kiyai Pengulu di laksanakan tepat tanggal 13 Sakban 1435 H, sebelum acara sampet ulan.  Sebab kalau sudah sampet ulan memasuki ulan berat  yaitu Bulan Ramdan. Masyarakat adat tidak boleh melakukan acara seperti kawin, ngurisan dan hitanan yang apa bila di langgar oleh masyarakat adat maka dendanya satu ekor kerbau.

Masyarakat adat baru boleh melakukan  perkawinan, acara ngurisan dan acara hitanan setelah dilakunanya acara ngaji makam di bulan syawal oleh penunggu rumah adat di 4 Kepembekelan tersebut kesepakatan itu telah berjalan di masyarakat adat bayan sejak dahulu kala sampae sekarang. ( SK-22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar