Senin, 03 Februari 2014

Koprasi Simpan Pinjam Cinta Damai ini adalah milik kita bersama

KBM, Camat Bayan Sahti MPD. Dalam sambutannya pada acara RAT Koprasi Cinta Damai Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Lombok Utara 4/2/14 bahwa Koprasi ini milik bersama yaitu dari anggota untuk anggota artinya Keuntungannya kembali ke anggota koprasi itu sendiri.

Camat Bayan juga menjelaskan tentang kreteria Koprai itu di katakana lancer adalah : di selenggarakannya RAT tepat waktu setiap waktu, Sehat Organisasi, adanya Komonikasi antara  Pengurus dengan pengurus, antara Pengurus dengan anggota, Sehat mental dan ekonomi lancer.

Kepala  dinas Perindakkop KLU.Mardan SP. Bahwa di KLU  Koprasi yang melakukan RAT ke 4, belia meminta kepada anggota untuk menepati kewajiban aitu adanya simpanan Pokok dan adanya simpanan waib lancer. Dan dengan berdirinya Koprasi tahun depan harus ada modalnya Rp. 300.000.000,- baru bisa di setujui oleh Disperindakkop. Kalau Koprasi Simpan Pinjam harus ada modal Rp. 500.000.000,- Jika Koprasi tersebut tidak RAT selama 2 tahun berturur turut maka Koprasi tersebut bisa di tindak. Koprasi  Cinta Damai ini sudah terbentuk tahun 2010 yang Alhamdulillah Koprasi Pola Sariah lebih maju dan lancer berpedoman pada agama.

Ketua Koprasi Cinta Damai. Suwarto S.Pd . menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan KSP Cinta Damai sejak tahun 2010 telah di rintis dari Koprasi Kompensional menjadi Syariah yang telah di lengkapi dengan  program administrasi kompiuter system syariaht. Adapun dasarnya adalah Undang undang nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoprasian, AD ART KSP Cinta Damai tentang penyelenggaraan RAT dan Keputusan Rapat Pengurus.

Mantan Pengurus Koprasi pertama pak Zaenudin, menghharapkan kedepannya Koprasi Cinta Damai ini bukan saja di bidang Simpan Pinjam agar lebih bagus supaya ada Pengembangan seperti Koprasi Serba ada dan sebagainya.

Pengurus Koprasi  Cinta Damai memberikahun  informasi kepada anggota bahwa tahun depan agar memberikan semangan kepada anggota agar bisa hadir semunya akn memberikan dorpres atau hadiah. Dan sesuai dengan undang-undang nomor17 tahun 2012 tentang Perkoprasian kami terpokus kepada simpan pinjam saja.

Harapan Pengurus Kepada semua anggota agar kita sama sama sepakat untuk mensukseskan Koprasi ini dan menyetujui , mengesahkan program kerja RAPBK tahun 2014 (  SK/22-0005 )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar