Rabu, 05 Februari 2014

Kami yakin Kades Karang Bajo mampu menyampaikan amanat Desa

KBM. FO ACCESS Phase II Lombok Utara  Nanik Muntho Hiyah. bersama Aktor YLKMP KLU Minardi bersama rombongan Menyampaikan pada waktu silaturrahmi ke Desa  Karang Bajo  Bahwa Kami  yakin Kertamalip sebagai utusan Kepala Desa dari Lombok Utara bersama peserta dari Lobar dan Loteng se NTB ini akan mampu menyampaikan  amanat Desa dalam acara Diskusi Kelompok terfokus dengan para stakehorder Desa nanti tanggal  11-12 Februari  2014 di Lombok Garden Mataram.


Kehadiran Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di sambut dengan antusias oleh berbagai kalangan. Sebagian pihak berduka cita dan optimis UU Desa mendorong desa sebagai subyek  pembangunan Desa, bukan lagi obiyek pembangunan desa. Desa dapat menjalankan program Pembangunan  melalui penyediaan dana bagi desa yaitu Alokasi Dana Desa ( ADD ).

Selain itu juga menjadi lebih berdaya dalam menjalankan demokrasi desa, kewenangan desa, pengelolaan dan penatausahaan  aset desa, sebagian pihak  pesimis karena keuangan  desa menjadi isu yang keritis. Mereka khawatir dana ke desa akan sulit terkelola  dengan baik karena belum memadainya kapasitas pada pelaku di desa.

Kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus ini dalam rangka mendukung optimism bahwa desa patut mendapat kepercayaan untuk memandirikan dirinya dalam berbagai hal. Desa memiliki modal social yang besar untuk mendorong perubahan social dan merintis serta membangun kesejahteraan berbasis kebutuhan warga  dan aset yang dimiliki.

Desa sangat kaya dengan pengetahuan di berbagai bidang  yang dapat menjadi contoh pembelajaran seperti demokrasi  desa. Pengembangan ekonomi dan pelayanan publik lainnya, serta berbagai kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pendampingan masyarakat. Kegiatan ini hedak menggali aspirasi warga desa yang memilki semangat, nilai, dan pendekatan baru pembangunan desa paska di sahkannya UU Desa sebagai bagian  dari bahan masukan Rancangan Peraturan Pemerintah.

Tujuan umum Diskusi Kelompok Terfokus dengan stakeholder Desa di 4 Propinsi, yaitu Jogjakarta, NTB, Kupang dan Sumba. Yaitu mendorong Kelahiran Rancangan Peraturan Pemerintah yang berkualitas, inklusif, aspiratif dan komodatif terhadap pengalaman local mendukung pencapaian visi misi UU desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Tujuan Khusus adalah Kepala Desa dapat memberikan masukan terhadap subtansi  Peraturan Pemerintah yang berbasis pada pengetahuan dan aspirasi local, menggali informasi  dari para stakeholder desa untuk memetakan kewenangan bersekala local dari sudut pandang para stakeholder desa dan menggali informasi dari para stakeholder desa mengenai isu kelembagaan, Pembangunan, Pemberdayaan dan pendampingan masyarakat. ( SK/22-0005).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar