
Kosolidasi ini bertujuan untuk meningkatkan Percepatan
Pembangunan di tingkat Desa melalui tehnis
penyusunan Perdes bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD. Karna ada beberapa
mamfaat dari pada di susunnya Perdes adalah Sebagai Pedoman Kerja bagi semua pihak dalam
penyelenggaraan kegiatan di Desa.,
Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi,
selaras dan seimbang di Desa, Memudahkan pencapaian di Desa, Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan
peengawasandan Mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan.
Kabid Perundang
Undangan pada bagian Hukum Sekda Lombok
Utara Raden Eka. Menjelaskan kepada peserta
tentang Pengertian Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan
kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
Harapan dari Kepala BPM PPKB dan Pendes kepada semua peserta
bahwa Kegiatan ini akan berlanjut yaitu kita akan melakukan bintek khusus semua
Kepala desa dan Ketua BPD pada waktu dan tempat bersamaan tahun ini di balae
Besar Malang yang anggarannya dari ADD tahun 2014. ( SK/22-0005 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar