Rabu, 22 Januari 2014

PJO Kab PNPM MPd KLU melakukan Konsolidasi Kades dan BPD.

KBM,.Kepala BPM PPKB dan Pemdes KLU Herianto SP dalam sambutannya  menyampaikan bahwa Kegiatan ini di laksanakan untuk menyamakan persepti  antara  Kades dan BPD dalam penyusunyan Perdes.  23/01/14  yang sebagai pesertanya adalah  semua Kepala Desa dan BPD se Lombok Utara


Kosolidasi ini bertujuan untuk meningkatkan Percepatan Pembangunan di tingkat Desa melalui  tehnis penyusunan Perdes bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD. Karna ada beberapa mamfaat dari pada di susunnya Perdes adalah Sebagai Pedoman Kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di Desa., Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di Desa, Memudahkan pencapaian di Desa,  Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan peengawasandan Mengurangi kemungkinan terjadinya  penyimpangan atau kesalahan.

Kabid Perundang Undangan pada  bagian Hukum Sekda Lombok Utara Raden Eka. Menjelaskan kepada  peserta tentang Pengertian Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa  dan Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Hal hal yang perlu di perhatikan dalam penyusunan Perdes adalah   Peraturan Desa di larang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.dan  Masyarakat berhak  memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam rangka penyiapan atau perubahan rancangan peraturan Desa.

Harapan dari Kepala BPM PPKB dan Pendes kepada semua peserta bahwa Kegiatan ini akan berlanjut yaitu kita akan melakukan bintek khusus semua Kepala desa dan Ketua BPD pada waktu dan tempat bersamaan tahun ini di balae Besar Malang yang anggarannya dari ADD tahun 2014. ( SK/22-0005 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar