Dasar Kertamalip sebagai Kader Lestari adalah
1. adanya Keputusan Mentri Kesehatan Repoblik Indonesia nomor : 442/MENKES/SK/XI/2013, tanggal 12 Nopember 2013 perihal Penganugrahan tanda penghargaan Kader Lestari kepada Kertamalip Kader Desa Karang Bajo Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB atas jasanya dalam mendukung Pembangunan bidang Kesehatan melalui Pelayanan di daerah bermaslah kesehatan dan Piagam tersebut di terima langsung dari Mentri Kesehatan RI. Dr. NAFSIAH MBOI, Sp.A, MPH.
2. bahwa Pembangunan di bidang Kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab KementrianKkesehatan tetapi memerlukan keterlibatan semua pihak termasuk para kader jadi untuk memberikan motivasi dan memberikan apresiasi bagi kader yang telah mengabdi selama 10 tahun atau lebih di bidang Kesehatan yang bertugas di Posyandu atau UKBM maka dari Kementrian Kesehatan RI memberikan penghargaan sebagai kader lestari.
3. adanya terobosan yang telah di bangun oleh Kepala Desa Karang Bajo bersama jajarannya melalui Visi misi Desa yaitu mewujutkan masyarakat Desa Karang Bajo yang Sehat, Bersih, Indah, Aman dan sejahtera.
4. adalah di wilayah Kecamatan Bayan, Desa Karang Bajo di tunjuk oleh Puskesmas Bayan sebagai Desa Siaga Aktif, yang artinya Masyarakat Desa telah sepakat untuk menuntaskan permasalahan Kesehatan .terlebih lagi dengan adanya sarana dan prasarana pendukung seperti adanya Bangunan Pustu, Bangunan Puskesdes, 6 Unit Bangunan Posyandu, adanya Ambulan Desa walaupun roda 3 dan adanya ambulan Dusun.
5. adalah adanya komitmen dan kesepakatan bersama untuk melakukan persalinan di tolong oleh tenaga kesehatan tanpa terkecuali dan sepakat untuk meningkatkan D/S 100% setiap tahunnya.
Harapan pak Bupati Lombok Utara kepada Desa yang menerima penghargaan agar di pertahankan lebih bagus lagi di tingkatkan karena Desa Karang Bajo merupakan Desa Percontohan tarap Nasional di Bidang Kesehatan. ( SK/22-0005 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar