KBM, Kepala BPM PPKB dan Pemdes Lombok Utara Herianto SP. Pada acara sosialisasi Pendistribusian Raskin tahu 2014 bersama Sekda KLU 22/01/14, mengatakan bahwa Rapat Sosialisasi Raskin tingkat Kabupaten tanpa Solusi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPM PPKB Pemdes KLU karena pada waktu sosialisasi Raskin yang di hadiri oleh semua Kepala Desa dan Camat se Lombok Utara hadir juga PLT Asisten II Ir Musta’im , Sekda KLU Drs H Suardi, Rapat ini tdak lengkap karena tidakdi undang Pihak Dolok NTB, tidak ada Tim Independen dan tidak ada BPKP terkait. Sehingga untuk menjalankan keputusan yang harus dijalankan oleh Kepala Desa tentang Pendistribusian Raskin harus tepat sasaran tidk boleh di bagi rata di masyarakat agak sulit.
Sekda Lombok Utara Drs. H Suardi dalam sambutannya mengatakan bahwa Masalah Raskin adalah permasalahan kita bersama yang tidak terlepas dari tanggung jawab kita semua, sebab kita di tuntut untuk membagikan raskin ini tepat sasaran, lancer, aman dan Damai. Sementara jatah Raskin tahun 2014 ini sama dengan jatah raskin pada tahun 2013.
Sementara PLT Asisten II Ir. Musta’im menyampaikan hasil sosialisasi Raskin di Provinsi NTB bahwa Dalam Pendisrbusian Raskin tahun 2014 ini harus sesuai aturan, satu sak 15 Kg untuk satu penerima RTM jadi tepat sasaran, tepat waktu dan tepat pembayaran. Sementara permasalahannya adalah pada tahun terdahulu masi ada pembagian Raskin di Lombok Utara di bagi rata oleh para Kepala Dusun dan Desa.
Sementara Kepala Desa Gondang Jauhari, selaku Ketua Asosiasi Kepala Desa ( AKAD ) menyampaikan bahwa Jika aturan ini harus di jalankan di tingkat bawah maka kami tidak berani menerima Raskin ini lebih baik Pihak Dolog NTB membuat tim sendiri untuk mendistribusikan Raskin ke masyarakat seperti Program PKH. Jadi tidak ada keterlibatan Kepala Dusun dan Kepala Desa. Silahkan di bagikan sendiri, sebab kalau sampai Raskin di berikan kepada sebagian penerima RTM maka akan timbul masalah di Dusun dan Desa.
Harapan yang di sampaikan oleh Kepala BPM PPKB dan Pemdes kepada warga Lombok Utara yang tidak berhak menerima Raskin ini agar legowo, bagi warga yang mampu apalagi PNS jangan sampai mengambil hak orang miskin. Biarkan warga miskin ini menerima Raskin sesuai aturan yaitu 15 Kg per RTM. ( SK/22-0005 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar