Rabu, 22 Januari 2014

Penyelesaian Masalah Tanpa Solusi

KBM, Kepala BPM PPKB dan Pemdes Lombok  Utara  Herianto SP. Pada acara sosialisasi Pendistribusian Raskin tahu 2014 bersama Sekda KLU 22/01/14, mengatakan bahwa Rapat Sosialisasi  Raskin tingkat Kabupaten tanpa Solusi.


Hal itu disampaikan oleh Kepala BPM PPKB Pemdes KLU karena pada waktu sosialisasi Raskin yang di hadiri oleh semua Kepala Desa dan Camat se Lombok Utara hadir juga PLT Asisten II Ir Musta’im ,  Sekda KLU Drs H Suardi, Rapat ini tdak lengkap  karena tidakdi undang  Pihak Dolok NTB, tidak ada Tim Independen   dan tidak ada BPKP terkait. Sehingga untuk menjalankan keputusan yang harus dijalankan oleh Kepala Desa tentang Pendistribusian Raskin harus tepat sasaran tidk boleh di bagi rata di masyarakat agak sulit.

Sekda Lombok Utara Drs. H Suardi dalam sambutannya mengatakan bahwa Masalah Raskin adalah permasalahan kita bersama  yang   tidak terlepas dari tanggung jawab kita semua, sebab kita di tuntut untuk membagikan raskin ini tepat sasaran, lancer, aman dan Damai. Sementara jatah Raskin tahun 2014 ini sama dengan jatah raskin pada tahun 2013.

Sementara PLT Asisten II Ir. Musta’im menyampaikan hasil sosialisasi Raskin di Provinsi NTB bahwa Dalam Pendisrbusian Raskin tahun 2014 ini harus sesuai aturan, satu sak  15 Kg untuk satu penerima RTM jadi tepat sasaran, tepat waktu dan tepat pembayaran. Sementara permasalahannya  adalah pada tahun terdahulu  masi ada pembagian Raskin  di Lombok Utara di bagi rata  oleh para Kepala  Dusun dan  Desa.

Sementara Kepala Desa Gondang Jauhari, selaku  Ketua Asosiasi Kepala Desa ( AKAD ) menyampaikan  bahwa Jika aturan ini harus di jalankan di tingkat bawah maka kami tidak berani menerima Raskin ini lebih baik Pihak Dolog NTB membuat tim sendiri untuk mendistribusikan Raskin ke masyarakat seperti Program PKH. Jadi tidak ada keterlibatan Kepala Dusun dan Kepala Desa. Silahkan di bagikan sendiri, sebab kalau sampai Raskin di berikan kepada sebagian penerima  RTM maka akan timbul masalah di Dusun dan  Desa.

Harapan yang di sampaikan oleh Kepala BPM PPKB dan Pemdes kepada warga Lombok Utara yang tidak berhak menerima Raskin ini agar legowo, bagi warga yang mampu apalagi PNS  jangan sampai mengambil hak orang miskin. Biarkan warga miskin ini menerima Raskin sesuai aturan yaitu 15 Kg per RTM. ( SK/22-0005 ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar