Senin, 05 Februari 2018

Kabid PM DP2KBPMD KLU Lakukan Sosialisasi MKD Di Karang Bajo

Karang Bajo ( SID). Kepala Bidang Pemberdaayaan Masyarakat pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lombok Utara  Ridun Munir bersama Tim Perumus MKD Muhyin. melakukan Sosialisasi Majelis Krama Desa di Desa Karang Bajo 06-01-2018.

Kabid PM DP2KBPMD KLU menyampaikan dalam sambutannya bahwa niat awal kenapa semua Desa se Lombok Utara agar membentuk Majelis Krama Desa agar semua permasalahan dan sengketa yang ada di Tingkat Desa bisa di selesaikan di tingkat desa, jangan sedikit sedikit ada permasalahan masyarakat melapor ke Kepolisian, artinya dengan adanya MKD nantinya semua permasalahan di tingkat Desa bisa membantu beban Kepala Desa. Sedangkan masa jabatan MKD 5 tahun dan dapat di pilih kembali.

Acuan dalam sosialiasai MKD adalah adanya Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Majelis Krama Desa dan nawacita dari pemerintah Lombok Utara jika 33 Desa telah membentuk MKD sampai ahir April 2018 maka pada acara Hari Ulang Tahun Lombok Utara maka  Bupati Lombok Utara akan me Launching tentang keberadaan MKD di KLU pada tanggal 21 Juni 2018.

Tim Perumus MKD Kabupaten Lombok Utara Samsul Muhyi menyampaikan bahwa  penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Lombok Utara merupakan kearifan lokal yang perlu dijaga kelestariannya maka diperlukan revitalisasi Majelis Krama desa sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa dan dapat  membina kerukunan warga masyarakat Desa, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa merupakan salah satu Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembinaan kemasyarakatan Desa.

Tujuan Majelis Krama Desa adalah membina kerukunan warga masyarakat Desa,memelihara perdamaian dan menangani sengketa di Desa.  Majelis Krama Desa mempunyai tugas pokok membantu Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok  Majelis Krama Desa mempunyai fungsi: Memfasilitasi mediasi sengketa yang terjadi di masyarakat desa, Mengembangkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga desa  dan pemerintah desa dalam menyelamatkan dan melestarikan nilai nilai budaya yang tumbuh dan berkembang di desa dan Mendokumentasi dan menginventarisasi nilai-nilai dan norma yang di kembangkan atau berkembang di masyarakat

Anggota Majelis Krama Desa ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit  7 (tujuh) orang,  paling banyak 11 (sebelas) orang. Keanggotaan Majelis Krama Desa berasal dari unsure Tokoh Adat Desa, Tokoh Agama, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat. Penentuan anggota Majelis Krama Desa disepakati dalam musyawarah Desa.
Keanggotaan berhenti atau diberhentikan apabila, mengundurkan diri, masa jabatan berakhir, meninggal dunia dan/atau tersangkut tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pemberhentian angggota Majelis Krama Desa  diputuskan melalui sidang pleno yang dituangkan dalam berita acara. Apabila anggota yang berhenti atau diberhentikan menduduki jabatan pengurus dilakukan penggantian antar waktu melalui sidang pleno. Penggantian antar waktu jabatan pengurus diambil dari unsur anggota.

Susunan Pengurus Majelis Krama Desa terdiri atas, ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan anggota. Susunan kepengurusan Majelis Krama Desa dipilih sendiri oleh anggota Majelis Krama Desa pada sidang  Pleno, melalui tata cara yang diatur oleh Majelis Krama Desa.

Sosialisasi MKD di rangkaikan dengan pembentukan Tim Penyusun Perdes tentang MKD yaitu Harli S.Pd. Renadi. S.Pd, H. Abdul Majid .S.Pdi, M. Taufik SH, Maulani S.Pd, Mahsun Hidayat, Nikrana, M. Thamrin, Lukman Hidayat. ( Ardes ).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar