Rabu, 31 Mei 2017

Setruktur Organisasi Pemerintah Desa Karang Bajo

Karang Bajo (SID). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri terbaru ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. Dalam SOT terbaru yang diterbitkan Kemendagri terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.yaitu tiga orang Kepala Urusan dan tiga orang sebagai kepala seksi baru dibawahnya unsure kewilayahan 31-05-17.

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan di Pemerintah Desa, sangat mendukung sebab Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (Pasal 8 ayat 1 dan 2). Untuk melaksanakan tugas masing-masing kepala urusan (kaur) memiliki fungsi masing-masing. Fungsi Kaur Desa sebagai berikut:

1. Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum, Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

2. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan ,Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

3. Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Kepala Urusan tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.( Ayo Bangun Desa & Ardes ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar