Jumat, 26 Mei 2017

Masyarakat Adat Karang Bajo Lakukan Ritual Sampet

Karang Bajo (SID). Ritual Sampet Jumat adalah prosesi Ritual Keagamaan yang dilaksanakan di Kampu Karang Bajo untuk menutup semua ritual adat selama bulan puasa, baik di dalam Kampu maupun di rumah-rumah masyarakat. Ritual ini dilakukan pada hari jumat terakhir dibulan sya’ban menurut Wariga Sereat Adat Bayan (Kalender Masyarakat Adat Bayan). 26-05- 17

Ritual Sampet Jum’at selain di Dalam Kampu Karang Bajo Desa Karang Bajo namun di laksanakan pula di rumah rumah Penunggu Bale Lokak seperti Rumah Kyai Pengulu Desa Bayan, Rumah Kiyai Lebe Desa Karang Bajo, Kampu Pembekel Bayan Timur Desa Bayan, Kampu Pembekel Bayan Barat Desa Bayan, Kampu Pembekel Loloan Desa Loloan, Mak Lokak Loang Godek Desa Loloan, Mak Lokak Walin Gumi Desa Karang Bajo sedang bentuk acaranya cukup dengan memotong 3 ekor ayam di lakukan dengan cara Periapan di berugak masing masing yang do’a di pimpin oleh Kyai Lebe.

Proses Ritual Sampet Juma’at ini acaranya dilakukan hanya satu hari saja, ritual ini dilaksanakan bertujuan agar semua Proses Gawe Urip Seperti Acara Ngurisan, Hitanan dan acara Perkawinan tidak boleh dilakukan karena Bulan Puasa di yakini oleh Masyarakat adat Bayan sebagai Bulan Suci atau  ( Ulan Berat )  jadi yang boleh dilakukan hanya ritual untuk padi, kelahiran, dan kematian.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Bulan Ramadlan adalah bulan yang Agung, bulan yang istimewa, bulan yang penuh berkah, bulan yang penuh dengan berbagai kelebihan, Bulan yang permulaannya Rahmat, Tengahnya maghfirah dan  akhirnya Pembebasan dari Neraka, Bulan Sahrul ibadah, Sahrul Qur’an, Bulan yang didalamnya terdapat suatu malam yang nilainya lebih dari 1.000 bulan yaitu” Lailatul Qadar” sehingga andai kita tau  kemuliaanya dimana pahala dilipatgandakan niscaya kita mengharapkan  setahun itu menjadi Ramadlan semua.

Itulah sebabnya mengapa para orang tua kita melarang dirinya dan semua masyarakat adat untuk melakukan acara gawe urip agar kita lebih focus untuk melaksanakan ibadah puasa dan ibadah lainnya, sebab bulan Puasa itu berhubungan dengan istri yang sudah sah saja tidak boleh sehingga pada bulan Puasa tidak boleh terjadi proses perkawinan atau membicarakan urusan perkawinan.

Jika ada masyarakat melanggar ketentuan adat seperti kawin pada bulan Puasa maka sangsinya adalah di denda dengan satu ekor kerbau, demikian juga kalau ada masyarakat adat yang berani melakukan upacara cukuran atau khitanan dendanya sama yaitu satu ekor kerbau. Sangsi adat berupa kerbau itu biasanya masyarakat yang melanggar sadar dan berusaha untuk membeli kerbau dan memawanya ke kampu karang bajo untuk di asuh agar  peristiwa tersebut tidak terulang kembali

Harapan para tokoh adat dan para toak turun agar Acara Sampet Ulan masi kita Pertahankan dan kita laksanakan agar semua yang menjadi niat kita untuk menjalankan ibadah puasa bisa di terlaksana dengan baik, semoga amal ibadah puasa kita selama sebulan di terima oleh Allah SWT. Amin ya robbal Alamin ( Ardes ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar