Rabu, 28 Desember 2016

Semua Kadus se Desa Karang Bajo Mendeklarasikan Desa ODF

Karang Bajo (SID). Sembilan Kepala Dusun se Desa Karang Bajo Kecamatan telah Mendeklarasikan diri menjadi Desa Bebas dari Buang Air  Besar disembarang tempat / BASNO / ODF (Open Defecation Free) yaitu Dusun Karang Bajo, Ancak Timur, Ancak Barat, Trantapan, Lokok Aur, Kopang, Dasan Baro, Gol Munjit dan Dusun Pelabupati dihaapan semua Kader Kesling dan Kader Posyandu di Aula Kantor Desa Karang Bajo 28-12-2016.

Pasilitator Sanitasi Berbasis Masyarakat ( STBM) Kabupaten Lombok Utara, Hendra Zulfan menyampaikan dalam sambutannya bahwa  dari 9 Desa yang ada di Kecamaan Bayan baru Desa Karang Bajo yang pertma mendeklarasikan diri menjadi  Desa ODF atau Bebas dari  Buang Air Besar disembarang tempat, deklarasi ini  bertujuan agar kebiasaan warga yang sudah biasa buang air desa di jamban agar di ikuti oleh semua warga yang lainnya walau belum semua warga memiliki jamban namun semua warga Buang Air Besar di jamban ini salah satu tujuan kita.

Adapun isi deklarasi yang di sampaikan bersama oleh semua kepala dusun itu  bahwa Kami sudah bebas dari buang air besar disembarang tempat, Kami akan tetap menjaga dan memelihara kesehatan lingkungan, khususnya stop buang air besar disembarang tempat dan Kami akan menjaga dan berpegang teguh kepada awiq awiq stop buang air besar di sembarang tempat.

Pada Kesempatan itu sebelum deklarasi di sampaikan terlebih dahulu disepakati berapa sangsi bagi warga yang diketemukan Buang air Besar di saluran Irigasi, sehingga hasil kesepakatan bersama masyarakat memutuskan denda sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
Adapun mekanisme jika warga desa terbukti  dinyatakan melanggar awiq awiq yaitu dengan di perlihatkan potonya sebagai alat bukti  setelah itu kita tegur atau melalui peringatan dulu jika telah 3 kali di temukan mengulangi lagi perilakunya BABS maka baru di denda, sehingga kedepan tidak ada lagi warga yang Buang air Besar di Saluran Irigasi dan di Kebun.

Pasilitaor STBM Kabupaten Lombok Utara menyampaikan bahwa kenapa Deklarasi ini kita sampaikan karena merupakan hasil jerih payah dari semua kepala Dusun dan Kepala Desa untuk memperjuangkan dana mewujudkan Desa ODF / bebas dari BAB sembarangan ini sejak tahun 2013,  sementara untuk merubah perilaku warga yang tidak biasa buang air besar di jamban butuh waktu 23 tahun tetapi kalau kita deklarasikan secara bersama sama dengan masyarakat insya Allah Desa ODF kan terwujud, dengan deklarasi bersama harapannya supaya semua masyarakat  tau kalau Desa kita sudah ODF sehingga tidak ada lagi ditemukan warga yang BAB sembarangan.

Dengan di deklarasikannya Desa Karang Bajo menjadi Desa ODF pertama di Kecamatan Bayan di harapkan agar Desa Desa yang lain tiap tahun di ikuti, mudah mudahan Desa Karang Bajo mampu menyelesaikan 5 Pilar STBM ke berikutnya, kalau sudah Cuci tangan pake sabun bagus, terus Stop BABS sudah bebas, berlanjut ke mekanisme mengolah makanan dan minuman yang sehat, membuang sampah pada tempatnya dan mengolah air limbah atau kotoran ternak menjadi biogas. ( Ardes ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar