Kamis, 28 April 2016

AKAD KLU Rakor Perdana di Desa Sambik Elen

Lombok Utara ( SK). Ketua Asosiasi Kepala Desa  Jauhari, menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi AKAD pada Tahun 2016 ini pertama kali kita adakan,  Rakor AKAD ini dihadiri oleh Kepala BANK NTB, Inspektorat KLU, Kepala Bidang Pemdes  BPMPPKB KLU, Staf bagian Pemerintahan Sekda KLU, Camat Pemenang dan semua Kepala Desa se Lombok Utara bertempat di Aula kantor Desa Sambik Elen, 26-04-16.

Kepala Desa Gondang selaku Ketua AKAD menyampaikan Hal hal yang dibahas  dalam Rakor AKAD yaitu Semua Permasalahan yang menyangkut  tentang Desa, jika kepala Desa se Lombok Utara ada Permasalahan dengan warganya atau dengan SKPD terkait agar melakukan koordinasi dengan Ketua AKAD, sehingga semua permasalahan bisa kita selesaikan bersama mengingat selama ini belum ada komitmen antara Kepala Desa dengan Pemerintah Daerah terkait kesejahteraan perangkat desa, kelembagaan perangkat desa, Belum ada Pakaean seragam AKAD, masi ada perbedaan akhir tentang tata cara penyusunan Proposal ADD, DD, dan Bagi Hasil Pajak. Permasalahan Tanah Pecatu Pekasih yang dari dulu pernah di kerjakan lalu di tarik oleh  Pemerintah Daerah Lombok Utara, maka mengacu kepada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa,  Tanah Pecatu yang ada di masing masing Desa harus di kembalikan ke Desa sebagai asset Pemerintah Desa.

Sekretaris AKAD sekaligus Kepala Desa Tanjung Budiawan, menyampaikan sampai saat ini yang telah mengajukan Penghasilan tetap di Dispenda KLU dari 33 Desa yang ada baru 4 Desa  yaitu Desa tanjung, Desa Selengen, Desa Gondang dan Desa Mumbul sari, sudah 10 hari di masukkan namun tidak ada respon oleh Kasubag Keuangan , harapan kita kepada Pihak Dispenda agar SP2Dnya jangan sampai Siltap kami di tunda-tunda, oleh karena itu ini penting di perhatikan jangan sampai Siltap terlambat seperti pada tahun 2015.

Kepala Desa Sesait Airman, menyampaikan tentang tata cara pengangkatan Perangkat Desa rupanya belum singkron antara Legislatip dengan eksekutip. Padahal aturan sudah ada yaitu Peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, namun sampai saat ini belum ada Peraturan daerah yang mengatur lebih lanjut, sehingga masi ada tarik ulur kepentingan sehinga Kepala Desa Sesait menunjuk PLT Perangkat Desa maupun Unsur Kewilayahan, terkait masalah pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan bagihasil Pajak Daerah kami masing masing desa tentu tidak sama, permasalahan Desa ini komplit ada kelebihan dan ada kekurangannya, maka jika ada kelebihan desa itu sendiri mohon agar di dukung oleh AKAD namun jika kekurangannya mohon juga di benahi.
Kepala Desa Bayan Raden Madi Kusuma, menyampaikan keluhannya dalam Rapat Koordinasi ini  tentang Caranya merekrut Perangkat Desanya yaitu dengan sistim musyawarah mufakat dengan tidak meninggalkan aturan yang ada sehingga sekarang semua Kepala Dusun berpendidikan sekolah Menengah Umum dan semuanya sudah kami buatkan SK tutur Kades Bayan, Kalau mengenai Proposal DD, ADD segera kami lakukan mengingat saat ini sedang diproses oleh Sekretaris Desa.

Kepala Desa Sambik Elen, Alwan Wijara, menyampaikan permasalahan Pintu Gerbang perbatasan antara Kabupaten Lombok Utara dengan Kabupaten Lombok Timur tepatnya di atas kali putih sejak mekar daerah sampai sekarang koq belum di bangun permaslahannya apa, ini penting di bangun karena  para wisatasan liwat di Desa Sambik elen mereka mengira ini masih wilayah Sambelia Lombok Timur katanya, sementara kalau kita liat pintu Gerbang di Kabupaten Lain cukup megah, lalu kapan Pintu Gerbang Perbatasan antar kabupaten ini di buat.

Kepala Desa pemenang Timur, Maknun, menyampaikan tentang larangan pemerintah Desa untuk melakukan pungutan di surat keterangan, surat pengantar dan surat rekomendasi sesuai amanat Permendes Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa, namun sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah Lombok Utara yang lebih rinci mengatur tentang surat keterangan yang mana saja yang tidak boleh kita peungut di desa sehingga tidak rancu, terkait keberadaan perangkat Desa di Desa Pemenang Timur juga masi was-was mereka bingung apa yang harus dilakukan masajabatan masi ada, masalahnya masi ada perangkat Desa yang berpendidikan SMP, sehingga ada perangkat Desa yang telah mengundurkan diri karena merasa tidak mampu mumpung sebelum di berhentikan karena kurang memenuhi syarat. Terkait masalah susunan organisasi di Desa sekarang harus ada 3 orang Kepala Urusan dan 3 orang kepala Seksi kita di Desa bingung untuk melakukan itu karena belum ada Peraturan daerah yang secara jelas tentang susunan Organisasi Pemerintah desa sekarang ini.

Kepala Bidang Pemerintah Desa BPMPPKB Pemdes KLU, Edi Agus Wahyudi, menyampaikan tentang Persyaratan Pemerintah Desa untuk mengambil Penghasilan Tetap di Dispenda pada tahun 2015 di Gabung dengan Proposal ADD baru bisa di ambil namun pada tahun ini bisa di ajukan setiap bulan dengan syarat menyerahkan APBDes Murni, tetapi permasalahanya sampai saat ini masi banyak Desa-Desa yang belum mengusulkan yaitu, Desa Sambik Elen, Loloan, Bayan, Karang Bajo, Senaru, Anyar, Sukadana, Akar-akar, Sesait, Salut, Pendua, Genggelang, rempek, Sambik Bangkol, Tegal maja dan Pemenang Timur. Jadi sekali lagi di tekankan kepada kepala Desa yang belum mengambil Penghasilan tetapnya silahkan di urus. Sementara Proposal DD yang baru masuk baru 3 Desa dari 33 Desa yaitu  Desa Selengen, Desa Mumbul Sari dan Desa Sigar Penjalin.

Harapan Inspektorat Lombok Utara Ngatman,  tentang permasalahan Proposal Dana Desa yang telah di serahkan oleh Desa ke BPM PPKB lalu diserahkan ke Bagian Keuangan Dinspenda  KLU agar di beri batasan waktu 4 hari atau seminggu sehingga para Kepala Desa tidak menunggu terus dan tidak terlambat, begitu juga kepada Pihak Bank NTB jika SP2Dnya sudah ada agar DD dan ADD segera di Cairkan ( Ardes ).


2 komentar:

  1. Kapan desa kami akan tentram ketika d stiap ad bantuan desa...masyarakat tidak pernah d perhatikan..
    Padahl d setiap merka mau membuat anggaran sellu mmemberikan kata2 yg menjanjikan d stiap kpla klwrga..tp setelah dana anggaran keluar.. Mereka membisu seakan tidak pernah terjadi apa2 n tidak ada anggaran apa2...kmana merka mmbawa dana bantuan trsb.

    BalasHapus
  2. Kapan desa kami akan tentram ketika d stiap ad bantuan desa...masyarakat tidak pernah d perhatikan..
    Padahl d setiap merka mau membuat anggaran sellu mmemberikan kata2 yg menjanjikan d stiap kpla klwrga..tp setelah dana anggaran keluar.. Mereka membisu seakan tidak pernah terjadi apa2 n tidak ada anggaran apa2...kmana merka mmbawa dana bantuan trsb.

    BalasHapus