Kamis, 11 Februari 2016

Dukcapil KLU Akan Melayani Pembuatan KK, KTP dan Akta di Desa

Karang Bajo, Menindak Lanjuti Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Lombok Utara Nomor 22/Dukcapil/KLU/2016 tanggal 26 Januari 2016 Perihal Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil maka dengan ini di informasikan kepada Warga Desa Karang Bajo yang merasa belum memiliki Dokumen Kependudukan seperti   KK, KTP dan Akta-akta Catatan Sipil maka mari datang ke Kantor Desa Langsung dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai jadwal nanti pada hari Rabu dan kamis tanggal 23-24 Maret 2016.

Dalam Upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat didalam memperoleh identitas ( Dokumen ) Kependudukan dan Akta-akta catatan sipil lainnya. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Utara akan mengadakan pelayanan perekaman KTP-el, Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) dan Akta-akta Catatan Sipil ( Akta Kelahiran, Akta Kematian dan  Akta Perkawinan ). Maka guna suksesnya kegiatan tersebut mohon hadir sesuai jadwal dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Utara Hj. Marniati, SH.MM.
 
Untuk Kecamatan Bayan masi ada warga yang wajip KTP namun belum merekam KTP,el sebanyak 4.985 orang dengan rincian untuk Warga Desa Sambik Elen 389 Orang, Warga Desa Loloan 432 Orang, Warga Desa Bayan 576 Orang, Warga Desa Mumbul Sari 376 Orang, Warga Desa Akar-akar 765 Orang, Warga Desa Anyar, 624 Orang, Warga Desa Sukadana 778 Orang, Warga Desa Karang Bajo 362 Orang dan warga Desa Senaru 683 Orang.

Persyaratan Pembuatan Akta kelahiran 1-60 hari adalah Surat Keterangan lahir dari Bidan,Puskesmas atau Desa, Copy Buku Nikah Orang Tua, Copy Akta Cerai Orang Tua jika sudah bercerai, Copy KK, Copy KTP kedua Orang Tua, 2 orang saksi dan Copy KTPnya  dan Copy KTP pelapor. Jika kelahiran lebih dari satu tahun dilengkapi dengan Copy Ijazah, Caopy KTP pemohon jika sudah punya KTP.

Persyaratan Perubahan Bio Data Penduduk dan Pembuatan KK, KTP adalah mengisi belangko KK dan KTP di Desa, Copy Ijazah, Copy Rapot, Copy Akta Kelahiran, Copy Buku Nikah, KK dan KTP Elektronik di kembalikan, Pemohon langsung dating ke petugas untuk merekam data, Surat Keterangan lahir dari Desa, Rumah Sakit, Bidan untuk penambahan Angota Rumah tangga.

Info Lebih lanjut silahkan datang pada saat melakukan pelayanan di kantor Desa atau ke Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lombok Utara. ( Ardes )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar