Senin, 23 November 2015

Sekda KLU Lakukan Evaluasi DD/ADD

DKB,  Sekretaris Daerah Lombok Utara H. Suardi. melakukan evaluasi  Percepatan Pengelolaan  Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Retrebusi Daerah  kepada semua Kepala Desa se Lombok Utara di hadiri oleh Camat se KLU, Kepala BPM PPKB Pemdes KLU, Kepala DPPKAD KLU, Bagian Hukum, dan Inspektorat KLU di Aula Bupati Lombok Utara Tanjung, 23-11-15.


Sekda KLU menjelaskan bahwa Saat ini kita sudah berada di  minggu ke empat bulan nopember artinya sisa waktu mngurus laporan  ADD tinggal beberapa hari lagi namun ternyata masi banyak  Desa yang belum membuat SPJ ADD Tahap Pertama yang Masuk ke Dinas DPPKAD KLU sebanyak 15 Desa dari 33 Desa di Lombok Utara yaitu, Desa Malaka, Pemenang Timur, Pemenang Barat, Tegal Maja, Sokong, Sambik Bangkol, Santong, Pendua, Kayangan, Sesait, salut, Sukadana, anyar , Loloan dan sambik Elen.

Demikian Juga Tentang  Laporan Dana Desa ( DD ) Tahap Pertama yang Belum Masuk ke DPPKAD KLU tinggal 10 Desa dari 33 Desa di KLU yaitu Desa Malaka, Pemenang Timur, Pemenang Barat, Tegal Maja, Sokong, sambik Bangkol, Pendua, Kayangan, Sesait. Sedangkan Bagi Hasil Pajak Rrtrebusi yang akan di terima oleh Desa yang belum membuat SPJ Tahap pertama masi 14 Desa dari 33 Desa yaitu Malaka, Pemenang Timur, Pemenang Barat, Tegal Maja, Santong, Sambik Bangkol, Pendua, Kayangan, sesait, Salut, Sukadana, Anyar, Loloan dan Sambik Elen.

Kepala BPM,PPKB Pemdes Lombok Utara H Jayadi N menyampaikan persentasi Rata – rata perkecamatan yang sudah mengambil DD/ADD dan Bagi Hasil Pajak, mulai Dari DD Kecamatan Bayan sudah 79.00 % yang terendah Desa anyar, Loloan dan  Sambik elen, ADD Kecamatan Bayan sudah 66,78%  terendah Loloan  dan Sambik elen, dan Bagi Hasil Pajak Kecamatan Bayan sudah 50,42% juga terendah Desa Loloan dan sambik Elen.Untuk Kecamatan Kayangan persentasi rata-rata DD mencapai 74.30% terendah Desa Sesait, ADD mencapai 64,78 %  terendahDesa sesait, dan Bagi Hasil Pajak mencapai 50,42%  terendah Desa Sesait, Pendua dan Kayangan.

Sedangkan Untuk Kecamatan Gangga  Capaian DD sebesar 69,99 % terendah Desa Sambik Bangkol, Capaian ADD 73,30% terendah Desa Sambik Bangkol dan Bagi Hasil Pajak 64,72% terendah juga Desa sambik Bangkol. Kecamatan Tanjung DD rata rata sudah 78,88% yang terendah Desa Tegal Maja dan Sigar Penjalin, ADD mencapai 74,15% terendah Desa Sokong, Badi Hasil Pajak 73,20% terendah Juga Desa Sokong. Terakhir Kecamatan Pemenang Rata rata capaian DD 54,05% terendah Desa Pemenang Timur, Pemenang Barat dan Malaka. Capaian ADD 60,93% terendah Desa Pemenang Timur, Pemenang Barat dan Malaka, Bagi Hasil Pajak mencapai 58,00% juga terendah Desa Pemenang Timur, Pemenang barat dan Malaka.

Kepala Desa Gondang sekaligus sebagai Ketua AKAD Jauhari menyampaikan kronologi kenapa banyak Desa yang tidak mampu mengejar sisa waktu pelaporan DD/ADD dan bagi Hasil Pajak karena memang Peraturan Daerah Lombok Utara tentang Petunjuuk Tehnis Pengelolaan Alokasi Dana Desa terbitnya  pada bulan April 2015 belum lagi kami diminta untuk membuat proposal berbeda DD, ADD dan bagi Hasil pajak masing masing berbeda membuat kami di Desa Bingung mau mendahulukan yang mana,  sementara masing masing desa ini punya permasalahan yang berbeda beda demikian juga dengan Mitra Kerjanya di Desa seperti sekretaris Desanya yang sudah lanjut usia sudah tidak mampu lagi untuk mengurus dan membuat laporan baik DD, ADD dan bagi Hasil Pajak apalai waktunya tinggal 20 hari lagi kalau tidak bias cair tahap ke tiga maka akan menjadi silpa sehingga kami mohon agar Sekdes Desa gondang agar di tarik ke Kabupaten atau di pensiunkan sehingga kami bias mengangkat Sekdes Baru yang bukan dari Kalangan Pegawai negeri Sipil.

Camat Kayangan Tresna Hadi S.Pt menyampaikan bahwa wajar Desa bingung untuk mengurus DD, ADD dan bagi hasil pajak karena semua persyaratan selalu di persulit mana harus membuat Proposal segala jadi kami minta kepada Dinas Terkait agar semua persyaratan yang ada kaitannya dengan DD, ADD dan bagi Hasil pajak di Permudah artinya cukup dengan Perdes Tentang APBDesa yang dia Punya, tidak usah ada laporan tahap pertama. Tahap kedua dan tahap ketiga cukup Laporan melalui LKPJ saja sehingga Desa bisa cepat untuk membuat usulan dan pekerjaannya.

Asisten Satu Pemdal KLU H. Holidi menyapaikan bahwa tahun 2016 yang melaksanakan DD, ADD dan bagi Hasil pajak bukan Lagi  Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD ) melainkan Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) yang pengelolanya boleh dari luar perangkat Desa, selanjutnya mengenai Pendamping Desa saat ini yang sudah lulus baru 10 Orang se Lombok Utara itu artinya satu orang Pendamping Desa mengurus masing masing 3 Desa.

Harapan  H. Holidi kepada semua Kepala Desa agar betul betul dipercepat dalam membuat Laporan Tahap kedua sehingga sebelum tanggal 15 Desember 2015 semua sudah selesai jika tidak maka akan menjadi silpa tidak bisa di ambil dan akan menjadi utang tentu yang rugi adalah Desa itu sendiri. ( Kertamalip ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar