Senin, 02 November 2015

Kades Siap Berkomitmen Alokasikan 10% DD Untuk Kesehatan

DKB. Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara dr. Benny Nugroho S menyampaikan bahwa semua Kepala Desa se Lombok Utara harus Siap Berkomitmen untuk mengalokasikan 10 persen Dana Desa Untuk Kegiatan dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat di desanya hal itu disampaikan pada acara Advokasi Kebijakan Publik Berwawasan Kesehatan, Tanjung  02-11-2015.

 Mengingat  bahwa Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Desa memiliki kewenangan mengurus dan mengatur kepentingn masyarakat  Desa untuk mewujudkan Desa yang sejahtera, masyarakat yang sejahtera berawal dan ditandai oleh masyarakat yang sehat . Dalam rangka memontivasi dan memperkuat komitmen Pemerintah Desa  mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan Kesehatan  di desa sehingga  terwujud masyarakat Desa yang sehat perlu adanya kebijakan publik dari Pemerintah Kabupaten maupun Desa.

Agar Komitmen tersebut bisa di akui oleh Dinas Kesehatan Lombok Utara maka Kepala Desa disarankan untuk membuat surat pernyataan komitmen, maka sejak hari senin tanggal dua bulan Nopember  tahun dua ribu lima belas maka kami para kepala desa se Lombok Utara menyatakan siap berkomitmen  untuk mengalokasikan 10% Dana Desa yang bersumber dari APBN  untuk kegiatan dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat di desa kami.

Selanjutnya Komitmen ini akan kami tindak lanjuti dalam menyusun APBDes  setiap tahun dan aksi nyata  melakukan  kegiatan – kegiatan dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat di desa kami  dengan memafaatkan 10 % dana desa yang kami miliki.

Visi Lombok Utara adalah Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Lombok Utara Menuju Sehat dan Bugar tahun 2020  sedangkan misinya adalah Berkualitas setiap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Usia harapan hidup meningkat, terlaksananya gerakan sayang ibu dan anak di semua kecamatan dan rasa peduli terhadap  kesehatan meningkat.

Harapan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara agar Pemerintah Lombok Utara melalui dinas tekait yaitu BPM PPKB Pemdes KLU, BAPPEDA KLU, DPRD KLU, Inspektorat, Dinas Pendpatan dan Aset Daerah, Semua Camat se KLU agar ikut mendukung komitmen Semua Kepala Desa ini sehingga terbitnya Peraturan Bupati Lombok Utara tentang Pengalokasian 10% DD untuk Kesehatan ( Kertamalip ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar