DKB. Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara dr. Benny Nugroho S menyampaikan bahwa semua Kepala Desa se Lombok Utara harus Siap Berkomitmen untuk mengalokasikan 10 persen Dana Desa Untuk Kegiatan dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat di desanya hal itu disampaikan pada acara Advokasi Kebijakan Publik Berwawasan Kesehatan, Tanjung 02-11-2015.
Mengingat bahwa Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Desa memiliki kewenangan mengurus dan mengatur kepentingn masyarakat Desa untuk mewujudkan Desa yang sejahtera, masyarakat yang sejahtera berawal dan ditandai oleh masyarakat yang sehat . Dalam rangka memontivasi dan memperkuat komitmen Pemerintah Desa mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan Kesehatan di desa sehingga terwujud masyarakat Desa yang sehat perlu adanya kebijakan publik dari Pemerintah Kabupaten maupun Desa.
Agar Komitmen tersebut bisa di akui oleh Dinas Kesehatan Lombok Utara maka Kepala Desa disarankan untuk membuat surat pernyataan komitmen, maka sejak hari senin tanggal dua bulan Nopember tahun dua ribu lima belas maka kami para kepala desa se Lombok Utara menyatakan siap berkomitmen untuk mengalokasikan 10% Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk kegiatan dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat di desa kami.
Selanjutnya Komitmen ini akan kami tindak lanjuti dalam menyusun APBDes setiap tahun dan aksi nyata melakukan kegiatan – kegiatan dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat di desa kami dengan memafaatkan 10 % dana desa yang kami miliki.
Visi Lombok Utara adalah Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Lombok Utara Menuju Sehat dan Bugar tahun 2020 sedangkan misinya adalah Berkualitas setiap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Usia harapan hidup meningkat, terlaksananya gerakan sayang ibu dan anak di semua kecamatan dan rasa peduli terhadap kesehatan meningkat.
Harapan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara agar Pemerintah Lombok Utara melalui dinas tekait yaitu BPM PPKB Pemdes KLU, BAPPEDA KLU, DPRD KLU, Inspektorat, Dinas Pendpatan dan Aset Daerah, Semua Camat se KLU agar ikut mendukung komitmen Semua Kepala Desa ini sehingga terbitnya Peraturan Bupati Lombok Utara tentang Pengalokasian 10% DD untuk Kesehatan ( Kertamalip ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar