DKB. PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DESA KARANG BAJO KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KARANG BAJO
Menimbang : a. Bahwa Sesuai dengan Peraturan Daerah Lombok Utara 13 tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Lombok Utara tahun 2015 sebagai Dasar Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes );
b. Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) sebagaimana dimaksud pada hurup a, telah di bahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan b perlu menetapkan Rancangan peraturan Desa Karang Bajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes ) menjadi Peraturan Desa Karang Bajo tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa tahun Anggaran 2015.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun Repoblik Indonesia tahun 2014 nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia nomor 5495).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Repoblik Indonesia tahun 2014 nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia 5539 );
3. Peraruran Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Negara ( Lembaran negara Repoblik Indonesia tahun 2014 nomor 168, tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia nomor 5558 );
4. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
5. Peraturan Mentri Repoblik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Peraruran di Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2091);
6. Peraturan Mentri Repoblik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2092);
7. Peraturan Mentri Repoblik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Mentri Repoblik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2014 nomor 13 );
10. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 5A Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah Kabupaten Lombok Utara;
11. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 235/11/BPM/ 2015 tentang Penetapan bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) serta Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah Kabupaten Lombok Utara tahun anggaran 2015;
12. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 236/12/BPM/ 2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Utara;
13. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari APBN dalam bentuk Dana Desa diKabupaten Lombok Utara;
14. Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 244 /13/BPM/ 2015 tentang Penetapan Besaran dana Desa yang Berdumber dari APBN untuk setiap Desa di Kabupaten Lombok Utara;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANG BAJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA KARANG BAJO KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUNANGGARAN 2015.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut
1. Pendapatan Asli Desa Rp 27.375.000 PADES
2. Suadaya dan pendapatan lain-lain yg sah
2. Pendapatan ADD Rp 934.476.795 ADD
3. Pendapatan dari Pajak dan retrebusi Rp. 80.065.706 PAJAK
3. Pendapatan DD Rp 353.859.817 DD
Jumlah Rp. 1.395.777.318
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa Rp. 550.260.090 PADES .
b. Bidang Pembangunan Rp. 774.490.000 PADES
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 4.619.000 PADES
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 57.522.000 PADES
e. Bidang Tak terduga Rp._______________
Jumlah Belanja Rp. 1.386.891.090 PADES
Surplus/Defisit Rp. 1.386.277.318 ADD
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 1.386.277.318 ADD
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 1.386.891.090 PADES
Selisih Pembiayaan ( a-b ) Rp. (613.772 ).
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa rincian struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 3
Rincian – rincian sebagai mana di maksud pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan atau Keputusan Kepala Desa Guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan agar setiap orang dapat mengetahui , memerintahkan mengundangkan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapakan di Desa Karang Bajo,
Pada tanggal, 20 Juni 2015. .
KEPALA DESA KARANG BAJO,
= K E R T A M A L I P =
Diundangkan di Karang Bajo
Tanggal 20 Juni 2015
Sekretaris Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar