Rabu, 23 September 2015

PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 1 TAHUN 2015

DKB. PERATURAN  DESA KARANG BAJO NOMOR   1  TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DESA KARANG BAJO KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KARANG BAJO

Menimbang :    a.    Bahwa Sesuai dengan Peraturan Daerah  Lombok Utara 13 tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Lombok Utara tahun 2015 sebagai Dasar Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes );
b.    Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )  sebagaimana dimaksud pada hurup a, telah di bahas dan disepakati bersama Badan  Permusyawaratan Desa;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan b perlu menetapkan Rancangan peraturan Desa Karang Bajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes ) menjadi Peraturan Desa Karang Bajo tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa tahun Anggaran 2015.

Mengingat   : 1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun Repoblik Indonesia tahun 2014 nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia nomor 5495).
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  Tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Repoblik Indonesia tahun 2014 nomor 213,  Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia 5539 );
3.    Peraruran Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Negara ( Lembaran negara Repoblik Indonesia tahun 2014 nomor 168, tambahan Lembaran Negara  Repoblik Indonesia nomor 5558 );
4.    Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006  tentang Pedoman  Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
5.    Peraturan Mentri Repoblik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Peraruran di Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2091);
6.    Peraturan Mentri Repoblik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2092);
7.    Peraturan Mentri Repoblik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2093);
8.    Peraturan Mentri Repoblik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2094);
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2014 nomor 13 );
10.    Peraturan  Bupati Lombok Utara Nomor 5A Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Tekhnis  Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa  dan Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah Kabupaten Lombok Utara;
11.    Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 235/11/BPM/  2015 tentang Penetapan bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) serta Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah Kabupaten Lombok Utara tahun anggaran 2015;
12.    Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 236/12/BPM/ 2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Utara;
13.    Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Tekhnis  Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari APBN dalam bentuk Dana Desa diKabupaten Lombok Utara;
14.    Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 244 /13/BPM/ 2015 tentang Penetapan Besaran dana Desa yang Berdumber dari APBN untuk setiap Desa di Kabupaten Lombok Utara;

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANG BAJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan  : PERATURAN  DESA KARANG  BAJO  KECAMATAN  BAYAN KABUPATEN   LOMBOK UTARA  TENTANG  ANGGARAN  PENDAPATAN  DAN BELANJA  DESA TAHUNANGGARAN 2015.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut
1. Pendapatan Asli Desa                     Rp         27.375.000         PADES
2. Suadaya dan pendapatan lain-lain yg sah       
2. Pendapatan ADD                         Rp        934.476.795        ADD
3. Pendapatan dari Pajak dan retrebusi            Rp.         80.065.706        PAJAK
3. Pendapatan DD                         Rp        353.859.817         DD
                Jumlah                Rp.    1.395.777.318
     
2. Belanja Desa
     a. Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa         Rp.  550.260.090        PADES    .
     b. Bidang Pembangunan                    Rp.  774.490.000        PADES
    c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan            Rp.      4.619.000        PADES
    d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat            Rp.    57.522.000        PADES
    e. Bidang Tak terduga                    Rp._______________
        Jumlah Belanja                        Rp.  1.386.891.090        PADES
        Surplus/Defisit                        Rp.  1.386.277.318        ADD

3.  Pembiayaan Desa
     a. Penerimaan Pembiayaan                 Rp.      1.386.277.318        ADD 
     b. Pengeluaran Pembiayaan                Rp.      1.386.891.090        PADES
         Selisih Pembiayaan ( a-b )                Rp.    (613.772 ).

Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa rincian struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal  3
Rincian – rincian  sebagai  mana  di maksud   pasal 4  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan atau Keputusan Kepala Desa Guna    pelaksanaan    Peraturan   Desa ini.


Pasal  5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan agar setiap orang dapat mengetahui , memerintahkan mengundangkan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

Ditetapakan di Desa Karang Bajo,
Pada tanggal, 20 Juni 2015.   .
KEPALA DESA KARANG BAJO,



= K E R T A M A L I P =
Diundangkan di Karang Bajo
Tanggal 20 Juni 2015
Sekretaris Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar