Minggu, 21 Juni 2015

Mulai 2016 Bumdes LKM Harus Ada Ijin OJK

DKB, Kepala BPM PPKB dan PEMDES Lombok Utara, Drs. H. Jayadi N. mengatakan bahwa mulai tahun 2016 Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) harus ada Ijin dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan semua Desa di KLU harus memiliki Bumdes hal itu disampaikan pada acara Pengukuhan dan Pengurusan Ijin Oprasional Lembaga Keuangan Mikro kerjasama untuk Pengawasan LKM di Aula Kantor Bappeda KLU Tanjung  22-06-15.

Menurut Pengawas KOJK NTB, Gustu, bahwa dasar hukum agar Bumdes yang ada agar di rubah setausnya menjadi PT ( Perusahaan Terbatas atau Koprasi adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM (mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2015). Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM, POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan LKM, POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM dan .POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM

Lebih lanjut Gustu menyampaikan bahwa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berjangka berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Bentuk Badan Hukum LKM Koperasi; atau Perseroan Terbatas, sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, Sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI dan/atau koperasi, Kepemilikan WNI maksimal 20%, Ijin usaha LKM BaruSebelum menjalankan usaha LKM, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Kelengkapan dokumen permohonan izin usaha LKM, yaitu: Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disahkan /disetujui oleh instansi berwenang, Daftar susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS),Pas Foto,Copy KTP, Daftar Riwayat Hidup.
SurKelengkapan dokumen permohonan izin usaha LKM, yaitu: Data pemegang saham / anggota berikut rincian kepemilikan saham/data anggota, Surat rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Struktur organisasi dan kepengurusan serta sistem dan prosedur kerja, Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama, Fotokopi bukti pelunasan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah dan Bukti kesiapan operasional, Surat pernyataan bermaterai dari pemegang saham bahwa modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah, tidak berasal dari pinjaman; dan tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang dan surat Pernyataan di atas Materai

LKM yang telah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang LKM, serta belum mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM, yaitu: Batas Waktu LKM yang akan dikukuhkan wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM dari OJK paling lambat tanggal  8 Januari 2016.
Ijin usaha LKM melalui Pengukuhan Kelengkapan dokumen permohonan izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM: Dokumen permohonan sebagaimana persyaratan permohonan izin usaha LKM baru, kecuali: Surat pernyataan bermeterai dari pemegang saham atau anggota bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang. Fotokopi bukti pelunasan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah. Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama. Bukti Kesiapan Operasional LKM.

Proyeksi Laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan 4 (empat) bulanan yang dimulai sejak LKM melakukan kegiatan operasional untuk 2 (dua) tahun pertama. Laporan keuangan tahunan yang paling kurang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir;Laporan posisi keuangan penutupan dan laporan posisi keuangan pembukaan dari LKM yang akan dikukuhkan dan Kinerja pembiayaan LKM selama 2 (dua) tahun terakhir.

Harapan dari Drs. H. Jayadi N kepada Desa Desa yang belum membentuk Bumdes agar segera membentuknya karena batas waktu pengurusan ijin LKM menjadi PT atau Koprasi tanggal 8 Januari 2016. ( Ardes ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar