Sabtu, 27 Juni 2015

Keberadaan Rumah Adat Karang Bajo Masih Ada

DKB, Keberadaan Rumah adat yang di tempati oleh mak lokak gantungan rombong dalam kampu tepatnya berada di Dusun Karang Bajo Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Lombok Utara sampai saat ini masih ada, Rumah ini akan di bungkar dan dibangun kembali apabila ada terpilih Perusa Maq lokak yang baru hasil Gunsem walaupun kondisi bangunan itu masih utuh artinya begitu berganti petugas berganti pula rumah dinasnya.hal itu disampaikan oleh musungan Karang Bajo Kertamalip 27-06015.

Ketua Pranata Adat Gubuk Karang Bajo Rianom S.Sos. menyampaikan bahwa saat ini yang akan menyangkol sebagai Maq Lokak Gantungan Rombong adalah dari Mak Lokak Pande sampai batas waktu yang belum di tentukan karena Mak lokak yang dulu yaitu Arsiana telah selesai melaksanakan tugasnya selama tiga tahun sebab secara aturan kesepakatan awiq awiq adat apabila sudah selesai menjalankan tugas selama tiga tahun dia harus meminta untuk mengundurkan diri.

Aturan atau awiq awiq adat  ini khusus berlaku untuk Penunggu Kampu Karang Bajo saja yaitu orang yang ditugaskan sebagai Maq Lokak Gantungan Rombong ) sementara Penunggu yang lain seperti maq  Kiyai Lebe, maq Lokak Pande,  maq lokak penguban, maq lokak karang tulis,  maq lokak singgan, mak lokak walin gumi dan  mak lokak lang-lang masa jabatanya seumur hidup jia dia meninggal digantikan oleh keturunannya.

Mak Lokaq Gantungan Rombong untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya dalam menjalankan tugas sebagai maq Lokak beliau diberi pesangon berupa pengelolaan tanah pecatu, dari hasil panen tanah pecatu ini juga akan digunakan untuk keperluan ritual sereat adat dibantu oleh Pembekel adat dan masyarakat adat.
Kesepakatan Awiq awiq adat tentang masa jabatan tiga tahun ini sudah berjalan dari dulu sehingga selama Desa Karang Bajo berdiri dari tahun 2004 sampai 2015 ini sudah ada tiga orang yang sudah bertugas sebagai Mak Lokak Gantungan Rombong di Karang Bajo dan sudah tiga kali masyarakat adat Karang Bajo melakukan pembuatan Rumah Dinas maq lokak Gantungan Rombong yang baru.

Mantan Maq Lokak Karang Bajo Arsiana, yang telah habis masa jabatannya ini berasal dari Dusun Dasan Baro, pada saat memasukkan beliau sebagai Maq Lokak di antar oleh masyarakat adat dari Dasan Baro ke Kampu Karang bajo lalu di lantik dan setelah berakhir masa jabatan belau pulang sendiri ke Dasan Baro Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan.

Bale Adat Dalam kampu yang di tempati oleh mak lokak terdiri dari bangunan bale mengina sebagai Tempat tinggal, amben belek tempat barang kebutuhan rumah, Amben berik tempat perabot rumah tangga dan tempat tidur di dalam rumah, bangunan ini hanya satu lokal yang berukuran 8 x 8 meter persegi yang terbuat dari Bahan Kayu, Dinding Bambu, atap alang alang dan lantai tanah.

Kesepakatan para Penganggo Adat Karang Bajo bahwa yang diganti bangunan Bale Adat itu hanya Bangunan Bale Adat atau Rumahnya sedangkan yang lain tidak diganti seperti berugak saka enam tempat acara dan tempat menerima tamu, Sambi geleng tempat penyimpanan padi bulu, monjeng tempat penyimpanan padi sehari hari sebelum di olah menjadi beras.

Bale Adat yang ada di luar kampu di pelihara dan di tempati oleh para toak turun ini tetap terpelihara sepanjang masa bagi yang menduduki jabatan sebagai perusa atau jabatan tertentu dan rumah adat tersebut tetap di tempati, sedangkan untuk pelaksanaan perbaikan rumah di kerjakan secara gotong royong oleh masyarakat adat, dan semua masyarakat adat mendukung untuk membantu mengerjakannya.
Bale adat akan tetap terawat sampai seterusnya jika ada kerusakan baik dari atap alang-alang, pagar bedek dan tiang kayu, belandar dan usuk, baru di lakukan perbaikan, bahan bambu untuk kebutuhan adat suku cadangnya ada di wilayah gubuk senaru begitu juga dengan kayu ada tempat husus untuk menebang dengan cara adat yang di beli itu adalah alang-alang.

Kendala kita dalam merawat peninggalan Bale adat adalah sulitnya kita mencari alang- alang di Desa setempat. Kita harus membeli lintas Kecamatan sampai lintas kabupaten maka Wacana  Lembaga Peranata adat dan Pemerintah Desa agar Rumah Adat bisa tertata Rapi dan layak huni kami membuat Peta Tata Ruang bersama Mister Plaen dan akhirnya kami mendapat dukungan dan Bantuan dari kementrian Kebudayaan RI untuk Merehab dan membangun ulang Rumah adat di karang bajo di Luar Kampu, sementara Bangunan  dalam kampu selain Rumah Dinas belum mendapat bantuan dari Pemerintah.

Rianom S.Sos. menceritakan bahwa Bantuan Sosial yang di terima  sebesar Rp. 426.100.000 di terima pada bulan Juli 2014 telah di alokasikan untuk merenopasi 9 unit Rumah Adat, 3 Unit Buat Rumah Baru, 16 unit Berugak saka enam dan 9 buah Lumbung yang sudah di kerjakan bahkan Revitalisasi Rumah Adat Karang Bajo yang anggarannya bersumber dari Bantuan Sosial Direktur Jendral Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia yang di Kerjakan oleh Masyarakat dan Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang bajo telah di Resmikan oleh Direktur Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Dra. Sri Hartini, M.Si. bersama Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu SH pada tanggal 18 Desember 2014 di Karang Bajo.

Kertamalip, mengharap agar dalam memilih dan menentukan masa jabatan kalau bisa juga diperpanjang dari tiga tahun menjadi enam tahun agar  bangunan yang di buat bisa puas dipakai baru diganti kalau tiga tahun sudah berakhir harus berganti semua masalahnya bahan bangunan bale adat sekarang sulit. ( Ardes ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar