Acara Sosialisasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tujuan agar semua Desa mempersiapkan diri dalam menyonsong di berlakukannya undang undang Desa tersebut yang di Selenggarakan oleh Pemerintah Daerah Lombok Utara dihadiri oleh Semua Kepala Desa dan Ketua BPD se Lombok Utara.
Sekretaris Daerah Lombok Utara mengatakan bahwa Dalam Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat Hukum yang meliki batas wilayah yang berwenang utnuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak trasisional yang di akui dan dihaormati dalam system pemerintahan NegaraKesatuan Repoblik Indonesia.
Dalam UU 6/2014 Tentang Desa membahas tentang :
1. Keudukan dan Jenis desa,
2. Penataan desa,
3. Kewenangan Desa,
4. Penyelenggarakan Pemerintah Desa
5. Hak dan Kewajiban desa dan masyarkat Desa
6. Peraturan Desa
7. Keuangan Desa dan Aset Desa
8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
9. Badan Usaha Milik Desa
10. Kerjasama Desa
11. Lembaga Kemasyarakatan desa dan Lembaga Adat Desa
12. Ketentuan Khusus Desa adat
13. Pembinaan dan Pengawasan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 membahas tentang:
1. Penataan Desa
2. Kewenagnan Desa
3. Pemerintahan Desa
4. Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa
5. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
6. Badan Usaha Milik Milik Desa
7. Kerjasama antar Desa
8. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lemabaga Adat Desa
9. Pembinaan dan Pengawasan oleh Camat atau sebutan lain.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara membahas tentang:
1. Penganggaran
2. Pengelolaan
3. Penyaluran
4. Penganggaran
5. Pelaporan
6. Pemantauan dan Pengawasan.
Harapan dari Drs. H. Suardi, MH kepada semua desa dalam menyongsong di berlakukanya Undang Undang Desa ini agar Desa memulai merencanakan semua yang menjadi kebutuhan masyarakat dan SDA yang ada ini kita lakukan musyawarah di tingkat Dusun dan Desa dengan baik agar dapat meningkat dan dapat memberikan konstribusi kepada Pemerintah Daerah Lombok Utara kedepannya. ( SK-22-0005 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar