Kamis, 30 Oktober 2014

PBB 31/10/14 baru mencapai 50 %

KBM, Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip menjelaskan bahwa pencapaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk Desa Karang Bajo sampai tanggal Jatuh Tempo yaitu tgl 31 Oktober 2014 baru mencapai 50%, hal itu di sebabkan karena adanya kenaikan PBB 100 % oleh Pemerintah Daerah Kaupaten Lombok Utara tampa ada Pemberitahuan terlebih dahulu, 31/10/14.

Kertamalip juga menuturkan  setelah mencari tahu dengan beberapa warga wajip pajak mengapa dia tidak mau membayar pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu jawabannya wah terlalu besar katanya, kalau sawah milik kami ini produktip sehingga bisa menanam padi 3 kali setahun ya tidak masalah, tetapi ini kita hanya bisa menanam padi 1 kali setahun setelah itu kosong selama 8 bulan, kami mau bayar Pajak pake apa. Untuk makan saja susah katanya.

Warga masyarakat wajip pajak yang berada di wilayah Kecamatan Bayan  mengharapakan agar  Kenaikan Pajak itu di tunda pada tahun 2014, namun kenyataanya Pemerintah tetap menaikkan pajak 100% dengan  Pertimbangan Pemerintah untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan 100% itu karena selama ini masyarakat KLU  membayar PBB masi di bawah setandar dan pembayaran PBB ini dari masyarakat untuk masyarakat.

Terkait tentang banyaknya Tunggakan Pajak Bumi dan Bangun pai 50% Maka Pemerintah Lombok Utara melakukan penagihan dengan adanya Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 373/141/DPPKAD/2014 tentang Pembentukan Tim Pengamanan dan Penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan  di Lombok Utara tanggal 16 September 2014.Tim Pengamanan dan  Penagihan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dalam lampiran 2 yang bekerja di tingkat Lapangan yaitu 33 orang Kepala Desa, 370 orang Kepala Dusun dan 18 orang Pembekel Pekasih se Lombok Utara.

Tim Penagihan ini mempunyai tugas untuk:
1.    Melaksanakan Pemantauan terhadap pertkembangan realisasi penerimaan  dan pada tahun anggaran berjalan terutama realisasi tunggakan Pajak Bumi dan bangunan tahun tahun sebelumnya.
2.    Melaksanakan Pengamanan sekaligus membantu Penagihan terutama terhadap tunggakan pajak Bumi dan bangunan  tahun tahun sebelumnya.
3.    Menhiapkan data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar untuk melakukan penagihan tunggakan.
4.    Membuat dan menyampaikan surat teguran kepada Wajip Pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan.
5.    Melaksanakan Penagihan aktif terhadap tungggakan Pajak Bumi dan Bangunan secara langsung dari rumah ke rumah, dan melakukan penagihan melalui kecamatan, BKP, Kepala Desa maupun masing-masing Dusun.

Harapan Pemerintah Desa Karang Bajo kepada Tim Penagihan baik di ruang lingkup Pemerintah daerah maupun di lingkup Kecamatan dan Desa agar kita sama sama untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang pentingnya Pajak sebab Harapan kita kepada warga masyarakat yang merasa belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan agar melunasi kewajibannya walau sudah lewat tanggal jatuh tempo sebab kalau tunggakan tidak di bayar maka tahun depan beban untuk membayar pajak semakin tinggi. ( SK-22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar