Menikah Adalah Ikatan Janji saling setia antara suami dan istri, didalamnya terdapat tanggung jawab yang harus di pikul oleh masing masing pasangan, selain itu pernikahan juga seharusnya dilandasi oleh kasih sayang dan sikap saling menghargai diantara keduanya, sehingga tercipta rumah tangga yang harmonis dan penuh kasih sayang dengan kebahagiaan .
Sebelum menikah banyak hal yang harus di persiapkan salah satunya adalah menyiapkan mental dan fisik yang perima sehingga kita dapat mengarungi rumah tangga yang terbingkai dalam sebuah pernikahan dengan sikap yang bijaksana, Pernikahan yang baik akan menghadirkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah,Dengan menikah semua menjadi indah sebab didalamnya bersatu dua insane yang saling mencintai, rasa cinta itu akan tercermin di setiap perilaku sehari hari, bahkan pasangan di dalam pernikahan tersebut senantiasa ada dalam setiap aspek kehidupan kita, mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali,
Bagaimanakah bila pernikahan itu dilakukan pada usia terlalu muda atau istilah ” Pernikahan Dini” yaitu pernikahan yang di langsungkan pada usia terlalu muda dan dilihat belum memiliki kesiapan mental dan fisik . inilah yang menjadi persoalan di masyarakat kita berkaitan dengan Pernikahan ini ada aturan yang tidak selaras yang berhubungan dengan usia perkawinan antara lain
1. Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) Perkawinan di izinkan bila Perempuan telah berumur 16 tahun dan seorang laki laki telah berumur 19 tahun,
2. Undang Undang Perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 Katagori anak adalah umurn1-18 Tahun, Pasal 26 mengatakan orang tua berkewajiban dan bertngungjawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak anak.
3. sementara di NTB menurut data Profil Ibu dan Anak BPS NTB pada Tahun 2012 Perempuan Menikah pada usia 15 Tahun 5,8 %, Perempuan Menikah pada usia 16-17 tahun 18,17%, Perempuan Menikah Usia 18-19 tahun 25,6 % Perempuan Menikah pada usia 19 tahun 50,1%. Bila dijumlahkan Perempuan yang menikah dibawah usia 19 tahun 50.1%. angka ini cukup tinggi di bandingkan rata rata nasional 26,5%.
Sedangkan Fakta dan Data di Lombok Utara:
1. Wanita Uisa Subur ( WUS ) di KLU ( 15-49 tahun ) 74.334 Jiwa
2. Pasangan Usia Subur ( PUS ) dibawah 19 tahun 1.935 Jiwa
3. Masi ada Angka Droup out yaitu siswa SLTP 75 Murid, SLTA 88 murid karena pernikahan
4. Resiko toinggi saat Melahirkan karena usia belum siap untuk melakukan reproduksi 40 kasus kematian bayi.
Menurut Narasumber DR. H. Abdul Kadir dari Dinas Kesehatan KLU mengatakan bahwa di Puskesmas Kayangan Wanita Melahirkan pada umur dibawah 15 tahun ada 9 orang, di Puskesmas Bayan wanita yang melahirkan pada usia 16 -26 tahun 24 orang. Hal lain banyak Perempuan muda menjadi Tenaga Kerja Wanita 18,25 % di KLU sehingga banyak kami temui kasus Gizi Buruk dan anak banyak di asuk oleh nenek dan orang lain.
Menurut DR.H.Abdul Kadir Menikah dibawah umur 16 tahun Resikonya adalah :
1. Resiko Kangker Rahim
2. Perut Belum Siap untuk mengandung sehingga terjadi keguguran
3. Infeksi kandungan
4. Kematian Bayi dan Ibu
5. Tidak bisa bekerja dan belum bisa mencari nafkah
6. Rentan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga
7. Akses Pendidikan jati terputus
8. Sering terjadinya Gangguan Jiwa akibat perceraian muda.
Langkah langkah dan upaya yang di lakukan untuk penanggulangan Pernikahan Usia dini melalui Pendewasaan Usia Perkawinan oleh Pemerintah Lombok Utara adalah:
1. Pemerintah Lombok Utara, Kementrian Agama KLU, BPM PPKB dan PEMDES KLU, DIKBUDPORA KLU, CAMAT dan DESA secara intensip melakukan sosialisasi serta berbagai pendekatan kepada masyarakat dan tokoh terkait dengan penegakan hukum pernikahan, baik melalui seminar, Pelatihan, work shop dan lain lain. Disamping itu juga terkait dengan program program pemerintah yang menyentuh kepentingan masyarakat, perlu memasyarakatkan lebih ketat Buku Nikah / Akte Perkawinan dll.
2. Para Pendidik di SMP/SMA termasuk Pesantren, melalui lembaga pendidikan perlu memasukkan materi tentang dampak negative tentang Pernikahan dini/ dibawah umur.
3. Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) perlu harus aktif membaerdayakan masyarakat untuk meningkatkan pengertahuan tentang dampak negatif neikah pada usia muda melalui berbagai lembaga / Forum misalnya PKK, Majelis taklim dan sebagainya.
4. Media massa perlu juga berperan aktif dan mensosialisasikan dampak negatif pernikahan dibawah umur baik melalui pemberitaan, Pemutaran filem dan lain sebagainya.
5. Para Orang Tua terus menerus melakukan pendampingan kepada anak agar dapat tumbuh berkembang sesuai dengan usianya.
6. Melaksanakan seminar untuk mendewasakan usia perkawinan dengan melibatkan istansi terkait, LSM, Tomas, Toga dll yang di peraktisi oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan / memperoleh hasil berupa rekomendasi / amandemen UU Nomor 1 Thun 1974 tentang Perkawinan
7. Membuat regulasi di tingkat Kabupaten terkait dengan kesehatan reproduksi sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan reproduksi. ( SK-22-0002).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar