Selasa, 23 September 2014

AKAD Lombok Utara Perlu di Perkuat

KBM, Ketua Asosiasi Kepala Desa Lombok Utara Jauhari mengatakan bahwa Asosiasi Kepala Desa Lombok Utara perlu di perkuat hal itu di sampaikan pada acara Rakor AKAD bersama beberapa Kepala SKPD di Kantor Dusun Gili Terawangan Dusun Gili Indah Kecamatan Pemenang, 23/09/14.

Jauhari sebagai Kepala Desa Gondang sekaligus sebagai ketua AKAD Lombok Utara juga menyampaikan Kekompakan AKAD perlu di perkuat sebab setiap bulan kita harus mengadakan Rapat Koordinasi dengan SKPD untuk membahas tentang Regulasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa di mana dalam aturan tersebut banyak hal yang perlu kita pelajari dan kita bahas bersama dan jangan sampai kita salah menapsirkan dan kita sebagai kepala Desa  jangan sampai terikat dengan politik.

Kepala BPM PPKB PEMDES Lombok Utara Herianto SP menyampaikan dalam sambutannya bahwa  Keberadaan AKAD ini murni untuk kepentingan seluruh Kepala Desa se Lombok Utara sebab jika ada permasalah di tingkat Desa maka yang pertama di cari adalah Ketua AKAD untuk melakukan koordinasi dengan desa desa yang lain seperti halnya mengenai Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa termin pertama tahun 2014 ini masi ada 10 Desa yang belum menyampaikan laporannya.

Terkait dengan Amanat Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa disana di jelakan  ada beberapa Kewenangan Desa Untuk:
1.    Pengelolaan Tambak Perahu
2.    Pengelolaan Pasar Desa
3.    Pengelolaan Tempat Pemandian Umum
4.    Pengelolaan Jaringan Irigasi
5.    Pengelolaan Lingkungan Pemukiman Masyarakat Desa
6.    Pengelolaan Kesehatan Masyarakat dan Posyandu
7.    Pengelolaan Sanggar Seni dan Budaya
8.    Pengelolaan Perpustakaan Desa / Taman Baca
9.    Pengelolaan Embung Desa
10.    Pengelolaan Perushaan Air Minum Desa
11.    Pengelolaan Jalan desa dan Jalan Usaha Tani.

 Dengan banyaknya kewenangan yang ada di desa maka tugas kita untuk melakukan pembonaan dari sekarang mulai dari pembekalan kepada Kepala Desa sampai ke tingkat bawah agar masyarakat betul betul paham sebab selama ini  Pembinaan yang di laksanakan oleh pihak pemerintah belum maksimal, masi banyak pelaku pelaku TPKD di desa belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya.

Kepala BPM PPKB PEMDES KLU juga menyampaikan Untuk menyambut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini banyak hal yang perlu di persiapkan terutama Pelaku yang akan mengelola Dana yang akan turun ke Desa, sebab dana yang masuk ke Desa banyak sumbernya cuman kita hawatir kepada desa desa ini mampukah dia mengelola dana yang sebesar 1,5 miliar itu. Sebab dana ADD yang Rp. 300 juta saja masi ada 10 Desa yang belum menyerahkan SPJ ADD termin I tahun 2014.

Dalam PP 43 tahun 2014 tentang Desa juga dalam aturannya setiap Daerah harus melakukan Pemilihan Kepala Desa secara serentak. Nah pemilihan secara serentak di KLU tentu tidak bisa di laksanakan pada tahun ini, jadi kita menunggu Kepala Desa yang ada di KLU ini habis masa jabatannya dulu dengan mengisi perjabat dari Kecamatan setempat. Seperti Pilkades Desa Pendua kita tund bulan oktober 2014 ini sambil menunggu habis masa jabatan Kades Lokok Orangan dan Kades Loloan. Jadi Pilkades di KLU bisa kita lakukan serentak secara bertahap.

Kabid BPM KLU, H.Sahbudin mengatakan bahwa PP 43 Tahun 2014 akan ada penambahan modal  untuk Bumdesnya jadi di harapkan kepada  kepada Desa untuk melengkapi beberapa persyaratan pendukung yang lainnya. sebab dari 33 Desa yang memiliki Bumdes  hanya beberapa Desa yang aktif Bumdes LKM yaitu Bumdes Desa anyar, Bumdes Desa Bentek, Bumdes Desa Gondang, Bundes Desa Sokong, Bumdes Desa anjung, Bumdes Desa Medana, Bumdes Desa Santong, Bumdes Desa Sukadana, Bumdes  Desa Senaru dan Bumdes Desa Loloan.

Harapan Kabid BPM kepada Desa yang memiliki Bumdes yang tidak aktip ada 11 Desa di KLU agar segera di bentuk kembali. Dan membentuk tim 9 untuk mencari tahu dan menagih manajer Bumdes yang terdahulu agar modal tetap kembali seperti semula. ( SK/22.0002 ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar