KBM. Asisten I Bupati KLU Drs H Holidi MM. menyampaikan bahwa Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang Sumber sumber Pendapatan Desa sebagai acuan Pemerintah Desa dalam melakukan Pungutan yang di hadiri oleh 33 Kepala Desa dan 5 Camat se KLU di aula Kantor Bupati KLU tanjung 9/6/14.
Rancangan Peraturan derah tentang Sumber seumber Pendapatan Desa sebelum di sahkan oleh DPRD maka terlebih dahulu kita membahas konsultasi public dengan semua Kepala Desa dengan tujuan untuk menerima masukan-masukan dari Kepala desa agar lebih sempurnya.
Rancangan Peraturan Daerah Yang kita bahas hari ini nyambung dengan apa yang kita lakukan dengan study Banding dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang Persoalan Sumber sumber Pendapatan Desa dari Pemerintah daerah. Sehingga bisa kipa pake sebagai acuan pemerintahan desa sudah yang sudah mulai dai terapkan, jadi wajar sebagai derah baru kita membutuhakan pedoman pedoman yang ada di kabupaten Bekasi,
Alokasi Penadapan desa yang ada di KLU hanya bersementar dari ADD saja. Sementara Pendapatan Asli desa itu dalam bagian kesatu Jenis Jenis Pendapatan desa dalam pasal 3 adalah, Hasil Usaha Desa, Hasil aset Desa, Hasil swadaya dan Partisipasi, hasil gotong royong dan lain lain Pendapatan Asli Desa yang sah. Hasil Usaha Desa itu bersumber dari Bagian Laba dari Bumdes di Desa. Sementara acuan kita sebagai payung hokum dalam membahas RancanganPeratuan Daerah ini adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Bagian Kedua dalam Raperda ini tentang alokasi APBN untuk desa Pasal 9. Bahwa alokasi APBN bersumber dari Belanja Pusat dengan menefektipkan secara merata dan berkeadilan, sementara di bahian ke tiga tentang Bagi hasil pajak Daerah dan Retrebusi Daerah pasal 10 ayat (1) Desa menerima Bagi hasil Pajak daerah paling sedikit 10 % dari Retrebusi Penerimaan Pemerintah Daerah.
Di dalam pasal 12 ayat (1) Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retrebusi yang sudah di pungut oleh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten tidak di benrkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah desa. Bagian ke empat tentang alokasi Dana Desa dari dana Perimbangan Pusat pasal 13 ayat (1) Bagian Desa dari dana Peribangan Keuangan Pemerintah Pusat yang di terima daerah, paling sedikit 10% setelah di kurangi alokasi khusus lalu di bagikan kepada desa secara professional.
Sementara Jenis Aset Desa dalam raperda pasal 18 adalah tanah kas desa, Pasar desa, Obyek wisata yang di kelola oleh desa, hutan milik desa, Pemandian umum, Mata air milik desa, Bangunan desa dan lain lain aset milik desa.
Kepalai Bagian Hukum Pemda KLU Muhadi mengatakan bahwa Konsultasi Publik rancangan Perautan Daerah tentang sumber sumber Pendapatan desa kedepan aka nada penetapan dari Retrebusi Pajak, Bagai hasil pajak dan Hibah yang di berikan Pemda kepada Desa bisa kita tetapkan. sehingga Rancangan perautan Derah tentng sumber seumber pendapatan desa ini bisa sebagai payung hokum Pemerintah Desa melakukan pungutan pungutan di Desa.
Harapan pemda KLU kepda semua desa dalam melakukan peungutan ke desa memakai Peratuan ini sebagai payung hokum dalam melakukan pungutandi desa dan agar tidak terjandi tumpang tindih antara pungutan Pemerintah daerah dan pemerintah desa. ( SK/22-0005 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar