Senin, 02 Juni 2014

33 Kades se KLU Melakukan Shering Pembelajaran ke Kab. Bekasi.

KBM,  Kunjungan Kerja  Pemdes se KLU ke Bekasi terdiri dari 32 orang Kepala Desa se KLU,  Dinas BPM PPKB dan Pemdes KLU 3 orang, Inspektorat KLU 1 orang, Bapeda KLU 1 orang, 5 orang Sekcam dengan tujuan untuk Menimba Ilmu dan Pengalaman tentang Pemberdayaan warga, hal itu di sampaikan oleh Ketua Rombongan Asisten I Bupati  Lombok Utara  Drs H Holidi MM. saat menyampaikan sambutan pertamanya di Kantor Bupati Bekasi 2/6/14.


Lombok Utara di Provinsi Nusa tenggara Barat merupakan kabupaten ke 10 yang merupakan Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan  UU nomor 26 tahun 2008 tentang Pemekaran Daerah KLU  di NTB, jadi KLU baru ber usia 6 tahun, struktur pemerintah di KLU pake pola minimal artinya  miskin structural  tapi kaya pungsi  di KLU ada 9 Dinas 3 Badan 4 Kantor SKPD,  bahkan ada salah satu SKPD dinamakan  dinas sapujagat  satu atap yaitu (  Pertanian, Perkebunan, Kehutanan,  Peternakan, Kelautan dan Perikanan) .KLU hanya terdiri 5 Kecamatan 33 Desa 386 Dusun

 Dengan lahirnya UU 6/14 tentang Desa menyebabkan upaya pemda KLU ingin melakukan penguatan kelembagaan, yg paling sentral yiitu kemandirian Desa dan aparat desa, kedepan UU Desa harus punya kereasi dan daya dukung bagaimana mengeleola pemerintah desa, itulah tujuan kami untuk menimba pengalaman dengan pemda Bekasi, apa apa yg telah dan yg disiapkan oleh kab. bekasi menyonyonsong UU 6/14 ini. Kesiapa SDM, terhnonogi, aspek tingkat partisipasi masyarakat dalam menyonyonsong UU no 6 /14 tentang desa.

Kabupaten Lombok Utara  NTB sejak tahun 2009 sampai 2013  telah memberikan dana ADD minimal sebesar Rp.100.000.000  per Desa, th 2014 ini berdasrakan usulan AKAD telah di setujui penigkatan ADD kenaikan 200% masing masing desa dari Rp.100.000.000 , naik menjadi Rp. 300.000.000,-  maka lewat kesempatan ini kami mohon ke ihlasan dari pemda Bekasi untuk membagi ilmu, kami kabupaten baru membutuhkan pengalaman , agar kami bisa menyambut kehadirn UU nomor 6 tahun 2014.

Staf Ahli  Bupati Bekasi Drs H, Nurman sucipto MSI. Pada sambutannya menyampaikan Terimakasih Kepada semua Kepala Desa beserta Rombongan telah berkunjung ke Kabupaten  Bekasi ini bentuk silaturrahmi semangat persatuan dan kesatuan  dan dapat mengambil hal hal yang dapat di petik berupa program di KLU terkait dana ADD, selamat datang kepad rombomgan KLU,

Kabupaten Bekasi dengan luas wilayah 1.207 Km, ada 23 kecamatan, 182 desa dan 5 kelurahan, APBD Bekasi tahun 2014 ada 4 treliun, Jumlah penduduk Bekasi 2.300.000 orang, Bekasi 50 th terkhir perkembangan cukup pesat, mulai dari industry, Padatnya pemukiman penduduk, membuat pemda Bekasi bisa meningkat APBDnya.

PAD Bekasi 123 Miliar , dari PAD itu di berikan kepada Desa melalui dana ADD satu desa maksimal nilainya Rp. 1.200.000.000 , tergantung Potensinya,  yang terkecil Rp 350.000.000 , mulai tahun 2014  inspektorat langsung melakukan pemeriksaan di semua desa se Kab.Bekasi, belum lagi UU Nomor 6/2014 Desa akan mengelola dana sebesar  1,5 Miliar, tentu sekali inspektoran terus memantau ke desa,

Pemerintah Kabupaten  Bekasi telah  melakukan Pilkades dan Pelantikan Kades secara serempak sebanyak 182 Desa dan telah berjalan selama 2 tahun, mengenai biaya untuk jadi kades di wilayah Kab. Bekasi  dengan banyaknya wajip pilih di masing masing desa membutuhkan anggaran Pilkades sebesar Rp. 5 Miliar. Sehingga  masing masing calon kades bisa jadi mengeluarkan biaya pendaftran sebagai calon kades sebesar Rp. 125.000.000,-

Hal yang menarik yang dapat di ambil dari hasil shering Pembelajaran Ke Kab.Bekasi adalah
1.    Kab. Bekasi memberikan kontribusi ke desa dengan 3 komponen, 1. bagian distribusi, 2. Dari bagi hasil 10%  pajak dan 3. bagi hasil umum, cara pembagianya pola 40%- 60%.  Untuk Dana, ADD di Kab. Bekasi tahun 2014 mengalami kenaikan kecil hanya 8%.th 2013 terbanyak Rp.115. Mil. 2014  terbanyak 123 Miliar. Pajak Bumi dan bangunan sekarang di Bekasi telah mengelola sendiri oleh  Dispenda.

2.    Mengenai SAID  di Kab. Bekasi belum ber oprasi di semua Desa apalagi implementasinya belum berjalan, untuk tahun ini kami baru mulai bintek bintek, belum penerapan secara utuh.

3.    Mengenai Pran Pungsi BPM di Kab. Bekasi melakukan pripikasi sedangkan  Camat tugasnya memberikan rekomendasi terhadap ADD sedangkan Dispenda di Kab, Bekasi   memberikan bantuan ke desa selain ADD. Uang orpasional RT/ RW/ Rp 100.000 orang dana langsung./ termasuk Pembangunan 2 unit posyandu,per Desa, sedangkan besaran dana per posyandu Rp. 70.000.000, dan tiap tahun Pem kab. Bekasi secara rutin melakukan bintek kades dan staf desa tentang tupoksi masing masing  prangkat desa.

4.    Tehnis Pemda Bekasi sehingga bisa dilakukan Pemilihan Kades secara serentak adalah Kades yang telah berakhir masa jabatannya di pending dulu pemilihannya, Pemda mengangkat Sekdes sebagai Pejabat sementara dengan batas waktu 6 bulan sampai setahun, setelah semua masa jabatan kades berakhir baru Panitia melakukan tahapan pilkades serempak sebanyak 147 desa, dasarnya  surat keputusan bupati Bekasi /surat edaran bupati, pemda hanya menentukan hari peksanaan pilkades dan hari pelantikan kades, mengenai penjaringan calon Kades itu kewenangan Panitia Pilkades,. ( SK-22-005 ).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar