Lombok Utara di Provinsi Nusa tenggara Barat merupakan kabupaten ke 10 yang merupakan Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2008 tentang Pemekaran Daerah KLU di NTB, jadi KLU baru ber usia 6 tahun, struktur pemerintah di KLU pake pola minimal artinya miskin structural tapi kaya pungsi di KLU ada 9 Dinas 3 Badan 4 Kantor SKPD, bahkan ada salah satu SKPD dinamakan dinas sapujagat satu atap yaitu ( Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Kelautan dan Perikanan) .KLU hanya terdiri 5 Kecamatan 33 Desa 386 Dusun
Dengan lahirnya UU 6/14 tentang Desa menyebabkan upaya pemda KLU ingin melakukan penguatan kelembagaan, yg paling sentral yiitu kemandirian Desa dan aparat desa, kedepan UU Desa harus punya kereasi dan daya dukung bagaimana mengeleola pemerintah desa, itulah tujuan kami untuk menimba pengalaman dengan pemda Bekasi, apa apa yg telah dan yg disiapkan oleh kab. bekasi menyonyonsong UU 6/14 ini. Kesiapa SDM, terhnonogi, aspek tingkat partisipasi masyarakat dalam menyonyonsong UU no 6 /14 tentang desa.
Kabupaten Lombok Utara NTB sejak tahun 2009 sampai 2013 telah memberikan dana ADD minimal sebesar Rp.100.000.000 per Desa, th 2014 ini berdasrakan usulan AKAD telah di setujui penigkatan ADD kenaikan 200% masing masing desa dari Rp.100.000.000 , naik menjadi Rp. 300.000.000,- maka lewat kesempatan ini kami mohon ke ihlasan dari pemda Bekasi untuk membagi ilmu, kami kabupaten baru membutuhkan pengalaman , agar kami bisa menyambut kehadirn UU nomor 6 tahun 2014.
Staf Ahli Bupati Bekasi Drs H, Nurman sucipto MSI. Pada sambutannya menyampaikan Terimakasih Kepada semua Kepala Desa beserta Rombongan telah berkunjung ke Kabupaten Bekasi ini bentuk silaturrahmi semangat persatuan dan kesatuan dan dapat mengambil hal hal yang dapat di petik berupa program di KLU terkait dana ADD, selamat datang kepad rombomgan KLU,
Kabupaten Bekasi dengan luas wilayah 1.207 Km, ada 23 kecamatan, 182 desa dan 5 kelurahan, APBD Bekasi tahun 2014 ada 4 treliun, Jumlah penduduk Bekasi 2.300.000 orang, Bekasi 50 th terkhir perkembangan cukup pesat, mulai dari industry, Padatnya pemukiman penduduk, membuat pemda Bekasi bisa meningkat APBDnya.
PAD Bekasi 123 Miliar , dari PAD itu di berikan kepada Desa melalui dana ADD satu desa maksimal nilainya Rp. 1.200.000.000 , tergantung Potensinya, yang terkecil Rp 350.000.000 , mulai tahun 2014 inspektorat langsung melakukan pemeriksaan di semua desa se Kab.Bekasi, belum lagi UU Nomor 6/2014 Desa akan mengelola dana sebesar 1,5 Miliar, tentu sekali inspektoran terus memantau ke desa,
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan Pilkades dan Pelantikan Kades secara serempak sebanyak 182 Desa dan telah berjalan selama 2 tahun, mengenai biaya untuk jadi kades di wilayah Kab. Bekasi dengan banyaknya wajip pilih di masing masing desa membutuhkan anggaran Pilkades sebesar Rp. 5 Miliar. Sehingga masing masing calon kades bisa jadi mengeluarkan biaya pendaftran sebagai calon kades sebesar Rp. 125.000.000,-
Hal yang menarik yang dapat di ambil dari hasil shering Pembelajaran Ke Kab.Bekasi adalah
1. Kab. Bekasi memberikan kontribusi ke desa dengan 3 komponen, 1. bagian distribusi, 2. Dari bagi hasil 10% pajak dan 3. bagi hasil umum, cara pembagianya pola 40%- 60%. Untuk Dana, ADD di Kab. Bekasi tahun 2014 mengalami kenaikan kecil hanya 8%.th 2013 terbanyak Rp.115. Mil. 2014 terbanyak 123 Miliar. Pajak Bumi dan bangunan sekarang di Bekasi telah mengelola sendiri oleh Dispenda.
2. Mengenai SAID di Kab. Bekasi belum ber oprasi di semua Desa apalagi implementasinya belum berjalan, untuk tahun ini kami baru mulai bintek bintek, belum penerapan secara utuh.
3. Mengenai Pran Pungsi BPM di Kab. Bekasi melakukan pripikasi sedangkan Camat tugasnya memberikan rekomendasi terhadap ADD sedangkan Dispenda di Kab, Bekasi memberikan bantuan ke desa selain ADD. Uang orpasional RT/ RW/ Rp 100.000 orang dana langsung./ termasuk Pembangunan 2 unit posyandu,per Desa, sedangkan besaran dana per posyandu Rp. 70.000.000, dan tiap tahun Pem kab. Bekasi secara rutin melakukan bintek kades dan staf desa tentang tupoksi masing masing prangkat desa.
4. Tehnis Pemda Bekasi sehingga bisa dilakukan Pemilihan Kades secara serentak adalah Kades yang telah berakhir masa jabatannya di pending dulu pemilihannya, Pemda mengangkat Sekdes sebagai Pejabat sementara dengan batas waktu 6 bulan sampai setahun, setelah semua masa jabatan kades berakhir baru Panitia melakukan tahapan pilkades serempak sebanyak 147 desa, dasarnya surat keputusan bupati Bekasi /surat edaran bupati, pemda hanya menentukan hari peksanaan pilkades dan hari pelantikan kades, mengenai penjaringan calon Kades itu kewenangan Panitia Pilkades,. ( SK-22-005 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar