Komnas Ham akan memantau kepada semua warga Negara Indonesia secara khusus hak hak masyarakat adat untuk menyalurkan aspirasinya pada pemilu mendatang, jangan sampai ada yang menekan, melarang dan mendiskriminasi. Biarkan mereka menyalurkan hak pilihnya sesuai hati nuraninya.
Di Tempat lain Komnasham Memantau dan mengawai Komunitas hak politik masyarakat korban eks 65, di Pulau Bali sebanyak 300.000 , mereka juga warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan berkewajiban untuk menyalurkan hak pilihnya, memantua Warga Lombok yang beragama islam di Pulau bali, memantau Warga Bali yang beragama Hindu di Lombok dan memantau Warga Negara Indonesia yang beragama Buda dan Ahmadiah di Pulau Lombok.
Hak Pemilu – memilih adalah pintu masuk untuk mengajak masyarakat adat agar haknya tidak boleh di langgar oleh siapapun maka Komnasham bertugas mendampingi Warga Negara ini termasuk hak budaya dan kultur, hak melindungi masyarakat adat yang saat ini banyak tantangannya , ancaman dan tekanan untuk memilih calon tertentu.
Masyarakat Adat saat ini boleh mencalonkan diri sebagai Calon Legislatip untuk di pilih, masyarakat adat ber hak berpartisipasi sebagai bagian Pemilu, baik KPU, sebagai PPK, SebagaiPPS, sebagai Petugas TPS, Sebagai Linmas, sebagai Pemantau, sebagai saksi dan berhak untuk memberikan aspirasi suara, terdaftar sebagai pemilih dimanapun dia berada, apakah dia punya KTP ataupun tidak.
Masyarakat Adat juga dapat mengikuti Pemilu yang bebas artinya tidak ada paksaan, ancaman dan kekerasan ) Pemilu yang adil artinya kita bisa mengawasi proses pelaksanaan pemilu, tidak boleh ada tindakan yang curang, akal akalan maupun manipulasi data.
Harapan Komnasham kepada masyarakat Adat Karang Bajo agar semuanya dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 9 april 2014 mendatang jangan sampai ada yang golput. ( SK/22-0005 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar