Rabu, 19 Februari 2014

Peta Bukan Sekedar Media Untuk Melukiskan Informasi Bumi

KBM, Peta bukan sekedar media untuk melukiskan informasi bumi, tetapi menjadi alat klaim kepemilikan hak milik secara eksklusif. Hal itu di sampaikan oleh Kasmita Widodo pada acara Pelatihan Perencanaan Partisipatif Wilayah Adat di Balae Pusaka Sebaya Tanta Karang Bajo 20/2/14
.

Produk hukum Negara yang membentuk Politik Ruang yang tidak kondusif telah menciptakan berbagai bentuk “konflik” penataan ruang dan “ketidak pastian” Tata Kuasa dan Tata Pengelolaannya. Landskap politik tata ruang Indonesia tidak semata diwarnai konflik kepentingan “klasik”: pemerintah vs swasta vs masyarakat. Konflik yang lebih tajam justru terjadi pada konflik internal antar institusi pemerintah
Pengambilalihan tanah terjadi melalui 2 mekanisme: Pemagaran (enclosure) àakses dan kontrol tunggal, Penghilangan kepemilikan (dispossesion) àperampasan secara fisik, menurunkan nilai jual tanah, upah tenaga kerja murah. Permasalahan Hukum yang terkait soal agraria sejak jaman feodal s/d jaman reformasi sekarang ini bahkan kedepan adalah sebagai berikut:

1.    Adanya dominasi atau hegemoni kepentingan terhadapsumber daya agraria (tanah) untuk kepentingan pemerintah atau pribadi penguasa, baik secara kolitif dengan pihak pemilik modal ataupun kelompok dan pribadi.
2.    Tidak ada kebijakan yang dibuat secara partisipatoris yang melibatkan rakyat sehingga semua kebijakan agraria yang berlaku tidak memihak rakyat.
3.    Lemahnya penguasaan , pemanfaatan dan pendayagunaan SDA oleh rakyat karena tidak adanya penataan ruang berbasis rakyat dan peluang rakyat dalam kontes ini disediakan oleh Negara.
4.    lemahnya posisi kekuatan rakyat dalam memperjuangkan dan melindungi haknya sehingga daya tawar rakyat selalu ada dalam posisi yang dikalahkan.

Olehnya itu diperlukan suatu penataan ulang atas hubungan-hubungan agraria yang saat ini sedang berlangsung secara tidak adil ; 1) Hubungan antara tanah dan sumber daya alam dengan orang/kelompok, 2) Hubungan antara orang dengan orang atau komunitas dengan komunitas dalam mengambil manfaat atas tanah dan sumber daya alam.

Kembali ke catatan di awal, maka penting menekankan bahwa tindakan negara dalam alokasi ruang yang melahirkan monopoli alat produksi adalah pelajaran konkrit dari produksi ruang kapitalis. Kondisi material ruang yang ditandai distribusi alat produksi (dalam kasus ini tanah) yang menumpuk di tangan segelintir kelas kapitalis pembahasannya dipangkas menjadi teknokratis, misalnya, semata berwujud Rencana Tata Ruang (RTR).

contoh paling konkrit, peta sebagai gambaran tentang ruang yang diorganisir untuk tujuan kapital, maka pemerintah membuat aneka peta tematik; katakanlah, peta tata guna hutan, peta pertambangan, dan peta-peta lain. Karena peta-peta itu sering saling ”bertubrukan” satu dengan lain, maka dibuatkan peta “paduserasi,” mungkin dipinjam dari kosakata “harmoni,” kerap diilusikan sebagai kultur bangsa. Di lapangan, peta-peta yang diukir para ahli kartografi itu selalu menjadi malapetaka. Peta menjadi alat untuk menggusur petani, bahkan dengan kekerasan mematikan. Oleh karena itu, Peta, bukan sekedar media untuk melukiskan informasi bumi, tetapi menjadi alat klaim kepemilikan hak milik secara eksklusif.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang khususnya Pasal 60, 61, 65 dan 67 yang menyangkut : Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat dimana Masyarakat diharapkan untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam Penyusunan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Olehnya itu peran aktif masyarakat dalam merencanakan Pemanfaatan ruang wilayahnya sangat strategis disamping karena menyangkut wilayah hidup mereka pun karena merekalah yang paling tahu dan memahami wilayahnya.Upaya ini juga dimaksudkan untuk memberikan landasan normatif bagi Pemerintah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Hal ini tidak sekedar menyangkut hal teknis zonasi ruang akan tetapi juga sebagai sebuah langkah politik ruang yang membebaskan, yakni melenyapkan monopoli kelas kapitalis atas ruang dan alat produksi, dengan rencana keruangan dari skala paling konkrit produksi ruang yang lebih riil dan dikuasai serta dimanfaatkan secara langsung bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar