Rabu, 19 Februari 2014

Musungan Karang Bajo Menyampaikan Selamat Datang di Balae Pusaka Sebaya Tanta

KBM, Selamat Datang di Balae Pusaka Sebaya Tanta hal itu disampaikan oleh Musungan Karang Bajo Kertamalip. Pada acara penerimaan peserta Pelatihan penyusunan Rencana Aksi Percepatan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Karang Bajo sebanyak 45 Orang dari Pengurus AMAN di 19 Propinsi se Indonesia, di Aula Balai Pusaka Sebaya Tanta Dusun Karang Bajo 19/2/14.

Pengurus Wilayah AMAN dari Manado Provinsi Sulauwesi Utara Samual Angko. Menyampaikan bahwa Kedatangan kami ke Lombok Utara yaitu Desa Gili Indah dan Desa Karang Bajo selama 9 hari ini yaitu untuk belajar tentang  Pemetaan Partisipatif dan kebijakan tata ruang oleh Nara sumber yaitu  Kasmita Widodo dan Rahmat Sulaiman yang pesertanya Pengurus Wilayah AMAN Sumatra Utara, Jambu, Riau, Bengkulu, Tano Batak, Jawa bagian Barat, Sulawesi Selatan, Tana Luwu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Bunga, Maluku, Maluku Utara, Sumatra Selatan dan Nusa Tenggara Barat.

Musungan Karang Bajo juga menjelaskan tentang arti dari Pusaka yaitu pusat Pembelajaran Keluarga, Sebaya tanta artinya bersama sama cara kita sedangkan sesanti Desanya yaitu Bibit Babat Bobot yang makna Bibit berarti Tumbuhan yang baru lahir, babat berarti Sejarah yang mana Desa Karang Bajo terwujud atas dasar mempertahankan Adat dan Budaya Setempat sedangkan Bobot berarti Wibawa yang mana Desa Karang bajo sebagai Desa Percontohan Tarap Nasional di bidang kesehatan.

Penyangkol Pembekel Beleq Karang Bajo Budanom.  juga menjelaskan tentang  wilayah Kerja Pembekel Karang Bajo bukan Hanya di Desa Karang Bajo tetapi berada di Desa Senaru, Desa Bayan dan Desa Loloan artinya bisa lintas Desa sampai lintas Kecamatan selanjutnya  jika Bapak dan Ibu peserta pelatihan membutuhkan informasi tentang Adat seputar wilayah Pembekel Karang Bajo silahkan hubungi kami.

PW AMAN NTB Dosi sutikno, memaparkan maksus kegiatan ini di laksanakan untuk memastikan proses kegiatan yang lebih cepat dan lebih baik, maka perlu di lakukan rapat Kerja “ Penyusunan Rencana Aksi Percepatan Pemetaan Partisipatif dan Registrasi wilayah adat” serta Peatihan “ Pelatihan Perencanaan Partisipatif wilayah adat Karang Bajo dan untuk meningkatkan kapasitas UKP3 wilayah mengenai perencanaan tata ruang secara partisipatif. ( SK/22-0005)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar