Jumat, 07 Februari 2014

Di KLU ada 55 Koprasi yang aktif dari 126 Koprasi

KBM. Plt Kepala Disperindakkop Lombok utara Mardan SP. dalam sambutannya  menyapaikan terimakasih kepada pengurus yang  telah menyapaikan tugasnya sebagai pengurus koprasi untu RAT sebab dari 126 Koprasi yang ada di Lombok  Utara ada 55 Koprasi
yang aktif dan baru 22 Koprasi yang  sudah RAT. Hal itu di sampaikan pada acara RAT di Koprasi Serba Usaha Gema Prima,8/2/14.

Ketua Badan Pengawas Koprasi Serba Usaha “Gema Prima “ H. Armioto. S.Sos. dalam Laporannya  pada acara RAT  bahwa  Koprasi ini dulu pada dasarnya  telah lama berdiri tahun 1999 yang beralamat di Desa Anyar  karena fakum dari kegiatan perkoprasian  maka  ada  pengurus yang baru dan kantornya baru yang beralamat di Desa Karang bajo akhirnya Koprasi Gema Prima hidup kembali.

Ketua Koprasi Gema Prima Kariasah. Dalam laporannya mengakatan bahwa Koprasi untuk tahun buku 2013 merupakan RAT Pertama sejak di aktifkannya kembali dari tanggal 10 Okrober 2013 bisa terselengara tgl 8 Februari 2014 sebagai bukti bahwa Pengurus Koprasi Serba Usaha Gema Prima  telah melaksanakan amanat Undang Undang nomor 17 tahun 2013 tentang perkoprasian.

Pengurus Koprasi Serba Usaha Gema Prima ketuanya : Kariasah, sekretaris : Juli Hermanto, Bendahara : Isnaini, sementara Badan Pengawas Ketuanya H.Armioto. S.Sos. Anggotanya Ramadi dan Darmawan.  Kariawan : Ayu Sari sebagai kasir, Yudiana dan Kadek Adi Putra Negara sebagai Petugas Lapangan.

Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip dalam sambutannya mengatakan bahwa Ciri cirri Koprasi itu dikatakan sehat adalah di laksanakannya RAT setiap tahun oleh Pengurus kepada anggota, Organisasi dari Pengurus itu sehat termasuk administrasinya, Komunikasi antara pengurus dengan anggota juga bagus, Mental pengurus untuk memajukan koprasi juga bagus dan Koprasi tersebut lancer.

Harapan dari Disperindagkop Lombok Utara kepada Pengurus dan Anggota  adalah agar Koprasi yang baru berjalan ini betul betul di perjuangakan menjadi Koprasi yang suskses memiliki Pengurus jang jujur dan bertanggung jawab karena koprasi bisa berjalan dengan baik jika ada kemauan untuk maju antara pengurus bersama anggota. ( SK/22.0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar