Acara Mengkurian yang pertama di lakukan jika anak itu telah berusia mininam satu tahun dan acara mengkurisan ini dinamakan merebak ( pertama ) jadi posisi pisau yang di pegang oleh kiyai Lebe atau kiyau santri itu menghadap barat Karena anak yang di kuris menghadap ke barat dan kiyai menghadap ke timur, sedangkan mengkurisan yang kedua kali dinamakan merangkep ( kedua kali ) ketika anak berusia maksimal 5 tahun jadi posisi pisau yang di pegang oleh kiyai lebe atau kiyai santri itu menghadap ke timur.
Daam Acar Mengkurisan secara adat suku Bayan ini di lakukan ada 2 cara, cara pertama di semua wilayah kepembekelan untuk mendapatkan air mel mel itu dengan cara di bacakab Pustaka( Lontar ) namanya takepan jati suara, takepan ini di baca semalam suntuk biasanya yang di baca itu kisah para nabi yang di uraikan dengan cerita pewayangan oleh dua orang atau lebih namanya mak Pemacan dan mak pujangga, air mel mel ini gunanya untuk membasahi kepala anak yang akan di kuiris, sedangkan cara kedua khusus wilayah Kepembekelan Karang Bajo untuk mendapatkan air mel mel itu dengan cara ritual mendewa sehari semalam dan mendewa in di lakukan oleh 5 orang atau lebih.
Mengkurisan secara adat suku Bayan biasanya di lakukan pada bulan, tahun hijriah dan hari juma’at, artinya menunggu diwasa yang bagus agar anak yang akan di kuris bisa rukun, taat kepada orang tua, agama nusa dan bangsa. Sedangakan Bulan yang biasanya di gunakan adalah bulan Rabiul Awal, Rajab, Sakban, sawal dan Zulkaidah. Sementara bulan yang lain tidak di gunakan.
Sebelum proses acara mengkurisan orang tua dari anak tersebut menyediakan masing masing anak 1 ekor kambing pejantan yang cukup umur untuk di akikah, kambing yang di korbankan sebagai akikah ini di potong oleh kiyai Lebe atau kiyai santri, namun dagingnya tidak di bagi bagi langsung kepada pakir miskin melainkan semua keluarga pakirmiskin ini di undang oleh keluarga yang melakukan acara mengkurisan itu untuk makan secara bersama sama di satu tempat, yang proses periapannya zikir dan doa di pimpinlangsung oleh kiyai lebe atau kiyai santri baru setelah itu di lakukan proses acara mengkurisan. ( SK-22/0005 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar