KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANG BAJO NOMOR 09 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DESA KARANG BAJO KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
KEPALA DESA KARANG BAJO
Menimbang : a. PBahwa untuk meaksanakan ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dipandang perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Desa Karang Bajo ;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembatu Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Karang Bajo.
Mengingat : a. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Repoblik Indonesia Tahun 2014 nomor 7);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
f. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar layanan informasi publik;
g. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 4.A /2016 tentang Sistem Informasi Desa di Kabuapten Lombok Utara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANG BAJO NO: 09 TAHUN 2017 TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMBANTU DESA KARANG BAJO KECAMATAN BAYAN KABUPATEN
LOMBOK UTARA
KESATU : Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pembantu Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara
dengan Susunan kepengurusan sebagai berikut
No. Jabatan dalam Nama / Jabatan dalam Instansi
PPID Pemb.
1. Atasan PPID : KERTAMALIP (Kepala Desa)
2. Ketua : SATRIAWAN ALBAYANI, A.Md (Sekretaris Desa)
3. Bidang : HAMZANWADI, A.Md (Oprator SID)
Pendokumentasian
dan Pengelolaan
Informasi
4. Bidang Pelayanan : IRANADI (Kaur TU)
Informasi
5. Bidang : MISANOM (KASI PEMERINTAHAN)
Penyelesaian
Sengketa
KEDUA Tugas PPID Desa Karang Bajo adalah sebagai berikut:
1. Merencanakan, mendokumentasikan, mengkoordinasikan dan
mengendalikan pengumpulan informasi, mengklarifikasikan informasi,
mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau
memberikan pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik sesuai tugas pokok dan
fungsi organisasi;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat
diakses oleh masyarakat;
6. Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa
informasi publik.
KETIGA Wewenang PPID Desa Karang Bajo adalah sebagai berikut:
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses
oleh publik;
3. Meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja komponen/satuan
yang menjadi cakupan kerjanya;
4. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID
Utama/Pelaksana dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan
kerjanya;
KEEMPAT Tata cara kerja PPID Desa Karang Bajo adalah sebagai berikut:
1. Secara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan dapat mengadakan rapat baik yang bersifat pleno maupun terbatas dengan PPID Pelaksana dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPID Desa;
2. Dapat mengundang pihak lain yang berkepntingan untuk hadir pada rapat, guna memperoleh tambahan data/informasi dan/atau masukan yang diperlukan;
3. Dalam pelaksanaan tugasnya PPID Desa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kerja maupun dengan PPID Pelaksana;
4. Dalam pelaksanaan tugasnya PPID Desa bertanggung jawab kepada
Bupati Kabupaten Sumbawa Barat melalui Atasan PPID Desa (Kepala
Desa)
KELIMA Tugas masing-masing Bidang PPID Desa
I. Ketua PPID
1. Membantu Atasan PPID Desa dalam pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik kepada masyarakat;
2. Berkoordinasi dengan Atasan PPID Desa bersama PPID
Utama/Pelaksana tentang uji konsekuensi informasi publik yang
dikecualikan;
3. Menyelesaikan pengaduan tentang sengketa informasi publik.
II. Bid. Pendokumentasian dan Pengelolaan Informasi
1. Mengumpulkan dan mendokumentasikan data/informasi semua
kegiatan/program yang sudah/sedang berjalan di lingkup kerja PPID
Desa
2. Data/informasi yang dikumpulkan merupakan data real dan relevan
dengan lingkup kerja masing-masing bagian PPID Desa/ Tupoksi unit
kerja desa
3. Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari Nara sumber
atau arsip, baik arsip statis maupun dinamis
4. Mengelola data/informasi yang diperoleh ke dalam ketegori Berkala,
Setiap Saat dan Dikecualikan
5. Mempublikasikan data/informasi pada situs website desa
http://karangbajo_lombokutara.desa.id / http://desakarangbajo.blogspot.co.id / www.suarakomunitas.net
III. Bid. Pelayanan Informasi
1. Melayani permintaan data/informasi desa dari masyarakat dengan mengisi formulir permintaan data
2. Mengelompokkan semua data dalam 3 kategori data/informasi
3. Merespon/menjawab setiap permintaan data dari masyarakat selama 10 hari sejak hari permintaan dan melengkapi permintaan data selama 7 hari tambahan
4. Berkoordinasi dengan Bidang PPI terkait ketersediaan data/informasi yang diminta masyarakat
5. Berkoordinasi dengan bidang penyelesaian sengketa terkait legalisasi organisasi yang meminta data/informasi
IV. Bidang Penyelesaian Sengketa informasi publik.
1. Menyelesaikan sengketa atas pengaduan tetang informasi publik yang bersumber dari Desa Karang Bajo.
2. Berkoordinasi dengan bidang Pelayanan Informasi dan bidang PPI tentang kronologi /proses permintaan dan pemberian informasi oleh
organisasi/perorangan yang melakukan sengketa pengaduan
3. Menyampaikan kepada Atasan PPID Desa DAN Ketua PPID Desa tentang sengkta pengaduan informasi terkait
KEENAM Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibar ditetapkannya keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tau
Anggaran berkenaan;
KETUJUH Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan kektentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keutusan ini akan diadakan
perubahan dan perbaikan sebagaiana mestinya.
Ditetapkan di : Karang Bajo
Pada Tanggal : 07 Mei 2017
Kepala Desa Karang Bajo
( KERTAMALIP )
Tembusan : Disampaikan dengan hormat kepada :
1. Bapak Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB di Mataram;
2. Bapak Bupati Lombok Utara di Tanjung ;
3. Kepala Dinas Komisi Informasi Lombok Utara di Gangga;
4. Bapak Camat Bayan di Anyar;
5. Bapak Ketua BPD Desa Karang Bajo di Ancak
6. Pertinggal.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANG BAJO
NOMOR : 09 TAHUN 2017
TENTANG : PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DESA KARANG BAJO
KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
STRUKTUR PPID DESA KARANG BAJO
NO. JABATAN DALAM PPID PEMB. NAMA PPID JABATAN DALAM INSTANSI
1. Atasan PPID : KERTAMALIP (Kepala Desa)
2. Ketua : SATRIAWAN ALBAYANI, A.Md (Sekretaris Desa)
3. Bidang Pendokumentasian : HAMZANWADI, A.Md (Oprator SID)
dan Pengelolaan Informasi
4. Bidang Pelayanan Informasi : IRANADI (Kaur TU)
5. Bidang Penyelesaian : MISANOM (Kasi Pemerintahan)
Sengketa
Kepala Desa Karang Bajo
( KERTAMALIP )
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANG BAJO NOMOR 09 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DESA KARANG BAJO
KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
KEPALA DESA KARANG BAJO
Menimbang : a. PBahwa untuk meaksanakan ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dipandang perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Desa Karang Bajo ;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembatu Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Karang Bajo.
Mengingat : a. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Repoblik Indonesia Tahun 2014 nomor 7);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
f. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar layanan informasi publik;
g. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 4.A /2016 tentang Sistem Informasi Desa di Kabuapten Lombok Utara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANG BAJO NO: 09 TAHUN 2017 TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMBANTU DESA KARANG BAJO KECAMATAN BAYAN KABUPATEN
LOMBOK UTARA
KESATU : Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pembantu Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara
dengan Susunan kepengurusan sebagai berikut
No. Jabatan dalam Nama / Jabatan dalam Instansi
PPID Pemb.
1. Atasan PPID : KERTAMALIP (Kepala Desa)
2. Ketua : SATRIAWAN ALBAYANI, A.Md (Sekretaris Desa)
3. Bidang : HAMZANWADI, A.Md (Oprator SID)
Pendokumentasian
dan Pengelolaan
Informasi
4. Bidang Pelayanan : IRANADI (Kaur TU)
Informasi
5. Bidang : MISANOM (KASI PEMERINTAHAN)
Penyelesaian
Sengketa
KEDUA Tugas PPID Desa Karang Bajo adalah sebagai berikut:
1. Merencanakan, mendokumentasikan, mengkoordinasikan dan
mengendalikan pengumpulan informasi, mengklarifikasikan informasi,
mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau
memberikan pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik sesuai tugas pokok dan
fungsi organisasi;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat
diakses oleh masyarakat;
6. Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa
informasi publik.
KETIGA Wewenang PPID Desa Karang Bajo adalah sebagai berikut:
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses
oleh publik;
3. Meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja komponen/satuan
yang menjadi cakupan kerjanya;
4. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID
Utama/Pelaksana dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan
kerjanya;
KEEMPAT Tata cara kerja PPID Desa Karang Bajo adalah sebagai berikut:
1. Secara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan dapat mengadakan rapat baik yang bersifat pleno maupun terbatas dengan PPID Pelaksana dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPID Desa;
2. Dapat mengundang pihak lain yang berkepntingan untuk hadir pada rapat, guna memperoleh tambahan data/informasi dan/atau masukan yang diperlukan;
3. Dalam pelaksanaan tugasnya PPID Desa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kerja maupun dengan PPID Pelaksana;
4. Dalam pelaksanaan tugasnya PPID Desa bertanggung jawab kepada
Bupati Kabupaten Sumbawa Barat melalui Atasan PPID Desa (Kepala
Desa)
KELIMA Tugas masing-masing Bidang PPID Desa
I. Ketua PPID
1. Membantu Atasan PPID Desa dalam pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik kepada masyarakat;
2. Berkoordinasi dengan Atasan PPID Desa bersama PPID
Utama/Pelaksana tentang uji konsekuensi informasi publik yang
dikecualikan;
3. Menyelesaikan pengaduan tentang sengketa informasi publik.
II. Bid. Pendokumentasian dan Pengelolaan Informasi
1. Mengumpulkan dan mendokumentasikan data/informasi semua
kegiatan/program yang sudah/sedang berjalan di lingkup kerja PPID
Desa
2. Data/informasi yang dikumpulkan merupakan data real dan relevan
dengan lingkup kerja masing-masing bagian PPID Desa/ Tupoksi unit
kerja desa
3. Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari Nara sumber
atau arsip, baik arsip statis maupun dinamis
4. Mengelola data/informasi yang diperoleh ke dalam ketegori Berkala,
Setiap Saat dan Dikecualikan
5. Mempublikasikan data/informasi pada situs website desa
http://karangbajo_lombokutara.desa.id / http://desakarangbajo.blogspot.co.id / www.suarakomunitas.net
III. Bid. Pelayanan Informasi
1. Melayani permintaan data/informasi desa dari masyarakat dengan mengisi formulir permintaan data
2. Mengelompokkan semua data dalam 3 kategori data/informasi
3. Merespon/menjawab setiap permintaan data dari masyarakat selama 10 hari sejak hari permintaan dan melengkapi permintaan data selama 7 hari tambahan
4. Berkoordinasi dengan Bidang PPI terkait ketersediaan data/informasi yang diminta masyarakat
5. Berkoordinasi dengan bidang penyelesaian sengketa terkait legalisasi organisasi yang meminta data/informasi
IV. Bidang Penyelesaian Sengketa informasi publik.
1. Menyelesaikan sengketa atas pengaduan tetang informasi publik yang bersumber dari Desa Karang Bajo.
2. Berkoordinasi dengan bidang Pelayanan Informasi dan bidang PPI tentang kronologi /proses permintaan dan pemberian informasi oleh
organisasi/perorangan yang melakukan sengketa pengaduan
3. Menyampaikan kepada Atasan PPID Desa DAN Ketua PPID Desa tentang sengkta pengaduan informasi terkait
KEENAM Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibar ditetapkannya keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tau
Anggaran berkenaan;
KETUJUH Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan kektentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keutusan ini akan diadakan
perubahan dan perbaikan sebagaiana mestinya.
Ditetapkan di : Karang Bajo
Pada Tanggal : 07 Mei 2017
Kepala Desa Karang Bajo
( KERTAMALIP )
Tembusan : Disampaikan dengan hormat kepada :
1. Bapak Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB di Mataram;
2. Bapak Bupati Lombok Utara di Tanjung ;
3. Kepala Dinas Komisi Informasi Lombok Utara di Gangga;
4. Bapak Camat Bayan di Anyar;
5. Bapak Ketua BPD Desa Karang Bajo di Ancak
6. Pertinggal.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANG BAJO
NOMOR : 09 TAHUN 2017
TENTANG : PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DESA KARANG BAJO
KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
STRUKTUR PPID DESA KARANG BAJO
NO. JABATAN DALAM PPID PEMB. NAMA PPID JABATAN DALAM INSTANSI
1. Atasan PPID : KERTAMALIP (Kepala Desa)
2. Ketua : SATRIAWAN ALBAYANI, A.Md (Sekretaris Desa)
3. Bidang Pendokumentasian : HAMZANWADI, A.Md (Oprator SID)
dan Pengelolaan Informasi
4. Bidang Pelayanan Informasi : IRANADI (Kaur TU)
5. Bidang Penyelesaian : MISANOM (Kasi Pemerintahan)
Sengketa
Kepala Desa Karang Bajo
( KERTAMALIP )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar